26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Angkutan Plat Hitam Masih Beroperasi

MEDAN- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dan Keluarga Besar Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Medan meminta tim gabungan lebih jeli dalam menertibkan pool atau loket angkutan yang menyalahi SK Wali Kota Nomor 551.21/059/2008. Dimana, angkutan plat hitam yang sudah merugikan angkutan resmi sampai saat ini masih terus beroperasi dengan cara lain.

“Penertiban yang dilakukan tim gabungan harus lebih jeli lagi. Karena, plat hitam yangn sering mangkal di pool dan agen liar masih terus beroperasi,” kata Ketua DPC Organda Kota Medan Drs Mont Gomery Munthe kepada wartawan, Jumat (25/11) siang.

Dijelaskannya, cara yang dilakukan pemilik angkutan plat hitam dengan melakukan mengangkut penumpang di luar dari Terminal Amplas dan lokasi yang sudah ditentukan. “Karena, penertiban hanya dilakukan di Kota Medan saja, tidak sampai ke luar daerah. Para pemilik angkutan plat hitam sudah mengatur strategi dengan mengangkut penumpang di tempat tertentu dan bisa saja langsung mengantar alamat langsung sampai tujuan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, tim penertiban jangan merasa puas dengan penertiban yang sudah berjalan ini. Pasalnya, sampai saat ini di kawasa Jalan SM Raja para pemilik loket dan angkutan liar masih membuka usahanya. “Karena dari hasil pantauan tidak ada lagi angkutan plat hitam di lokasi usahanya. Jadi tim penertiban jangan merasa puas dengan merubuhkan seluruh plang yang menyalahi aturan. Penertiban harus bisa memberikan tindakan sampai angkutan liar harus benar-benar tutup,” bebernya.

Menaggapi hal ini, Kanit Dikyasa Satlantas Medan Rosmawati mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin. “Kita telah berupaya melakukan hal yang terbaik,” kata Rosmawati.
Rosmawati juga menjelaskan kalau kemarin, pihaknya tetap melakukan penertiban loket bus yang melanggar izin dan menjadikan loket sebagai tempat pengangkutan dan penurunan penumpang (pool bus liar), di kawasan Jalan Letda Sujono.

Ada sepuluh loket bus yang melanggar izin di Jalan Letda Sujono yakni loket bus CV Satu Nusa, CV Domestik Mandiri, CV Sinar Sakti, CV Madina Sakti, Cv Mahaesa Travel, CV PMP, CV Citra Taksi, CV Domestik Gold Transport, CV Audiatur dan CV Madina Travel. “Dari penertiban ini kita tak menemukan armadanya di loket tapi kita tetap menurunkan plang usahanya,” tegas Rosmawati.(adl)

MEDAN- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dan Keluarga Besar Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Medan meminta tim gabungan lebih jeli dalam menertibkan pool atau loket angkutan yang menyalahi SK Wali Kota Nomor 551.21/059/2008. Dimana, angkutan plat hitam yang sudah merugikan angkutan resmi sampai saat ini masih terus beroperasi dengan cara lain.

“Penertiban yang dilakukan tim gabungan harus lebih jeli lagi. Karena, plat hitam yangn sering mangkal di pool dan agen liar masih terus beroperasi,” kata Ketua DPC Organda Kota Medan Drs Mont Gomery Munthe kepada wartawan, Jumat (25/11) siang.

Dijelaskannya, cara yang dilakukan pemilik angkutan plat hitam dengan melakukan mengangkut penumpang di luar dari Terminal Amplas dan lokasi yang sudah ditentukan. “Karena, penertiban hanya dilakukan di Kota Medan saja, tidak sampai ke luar daerah. Para pemilik angkutan plat hitam sudah mengatur strategi dengan mengangkut penumpang di tempat tertentu dan bisa saja langsung mengantar alamat langsung sampai tujuan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, tim penertiban jangan merasa puas dengan penertiban yang sudah berjalan ini. Pasalnya, sampai saat ini di kawasa Jalan SM Raja para pemilik loket dan angkutan liar masih membuka usahanya. “Karena dari hasil pantauan tidak ada lagi angkutan plat hitam di lokasi usahanya. Jadi tim penertiban jangan merasa puas dengan merubuhkan seluruh plang yang menyalahi aturan. Penertiban harus bisa memberikan tindakan sampai angkutan liar harus benar-benar tutup,” bebernya.

Menaggapi hal ini, Kanit Dikyasa Satlantas Medan Rosmawati mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin. “Kita telah berupaya melakukan hal yang terbaik,” kata Rosmawati.
Rosmawati juga menjelaskan kalau kemarin, pihaknya tetap melakukan penertiban loket bus yang melanggar izin dan menjadikan loket sebagai tempat pengangkutan dan penurunan penumpang (pool bus liar), di kawasan Jalan Letda Sujono.

Ada sepuluh loket bus yang melanggar izin di Jalan Letda Sujono yakni loket bus CV Satu Nusa, CV Domestik Mandiri, CV Sinar Sakti, CV Madina Sakti, Cv Mahaesa Travel, CV PMP, CV Citra Taksi, CV Domestik Gold Transport, CV Audiatur dan CV Madina Travel. “Dari penertiban ini kita tak menemukan armadanya di loket tapi kita tetap menurunkan plang usahanya,” tegas Rosmawati.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/