MEDAN- Puluhan warga Jalan Turi Medan mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (25/11). Mereka meminta pada PTUN agar membantalkan pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Petro Grasindo Energi di lingkungan mereka.
Warga Jalan Turi Medan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (MPLP) itu melakukan aksinya sembari melakukan orasi. Dalam orasinya, warga menuntut agar PTUN segera mencabut izin berdirinya SPPBE milik PT Petro Grasindo Energi yang keberadaannya dianggap meresahkan warga sekitar.
Massa MPLM yang dikordinator Bosmen Simamora mengatakan, permasalahan antara warga Jalan Turi Medan Amplas dengan PT Petro Grasindo terjadi sejak Juni 2009 lalu. “Dalam masalah ini PT Petro Grasindo Energi telah menipu warga. Karena saat hendak melakukan pem bangunan, mereka mengaku hanya membangun gudang penampungan tabung kosong,” ujar Simamora.
Menyikapi aksi warga itu, Humas PTUN Medan Elly Sulianto di hadapan massa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut. “Kami berjanji akan menerima dan akan membahas serta mempelajari terlebih dahulu soal batas pengujian izin usaha perusahaan yang bersangkutan,” ujar Elly. (rud)