25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kasus Penipuan Dirut PT Atakana Digelar di Mabes Polri

MEDAN- Kasus penipuan Dirut PT Atakana, Muhammad Aka, akan digelar di Mabes Polri, Selasa (27/11), karena terkesan ada keberpihakan, sebab kasus tersebut sudah pernah digelar di Polresta Medan 2 bulan lalu dihadiri Itwasum dan Biro Wassidik Mabes Polri.

Gelar perkara itu sendiri atas permintaan tersangka, Muh Aka yang merasa keberatan dijadikan tersangka. Bahkan gelar perkara itu disinyalir untuk menentukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) “Saya ada mendapat undangan untuk hadir di ruang biro Wassidik Mabes Polri, untuk menghadiri gelar perkara.

Kenapa kasus penipuan yang kerugian hanya Rp900 juta sampai dua kali digelar Mabes Polri,”kata pelapor, Latif, menyebutkan keberpihakan oknum penyidik sangat kuat mengingat dua kasus iitu berjalan tidak tuntas, kemudian beberapa kali Latif melaporkan penyidikan kasus itu ke Mabes, kurang ditanggapi sementara tersangka melapor langsung ditindaklanjuti.

Latif juga mengatakan, kecurigaanya atas keberpihakan oknum penyidik yang mana kasus serupa dengan nilai lebih besar, Mabes Polri tidak begitu antusias apalagi sampai dua kali melakukan gelar perkara.

“Kalau unsur belum cukup, kan bisa Polresta Medan melakukan SP3, tanpa ke Mabes Polri,” kata Latif mengindikasikan adanya intervensi dari oknum-oknum di Mabes Polri.

Sedangkan, Kabiro Wasidik (Pengaasab Penyidikan) Mabes Polri, Brigjen Pol Ronny Franky Sompie SH MHn dihubungi wartawan mengatakan, gelar perkara dilakukan adanya komplain dari pencari keadilan (pelapor-terlapor) kemudian dilakukan pertimbangan dan saran pengawas penyidikan, bukan atas kemauan pimpinan (Bareskrim Polri).

Artinya, kata Ronny, Bareskrim Polri melalui biro Wasidik melayani semua permintaan masyarakat berkaitan dengan proses penyidikan. Gelar perkara adalah, forum diskusi kelompok yang dihadiri Itwasum, Propam, Divkum, ahli hukum dari akademisi sebagai pihak independen dan Wassidik untuk mendengar penjelasan kedua yang bersengketa hukum (pelapor dan terlapor) secara transparan kemudian nersepakat untuk meluruskan proses penyidikan.
“Sifatnya menjamin kwalitas proses penyidikan bukan interpensi,”katanya.

Mantan Dir Reskrim Poldasu itu menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara di Mabes Polri tidak terbatas kepada nilai kerugian. Pertimbangan dilakukannya gelar perkara di Biro Wassidik Mabes Polri lebih ditekankan pada pertimbangan bahwa ada keluhan masyarakat dengan alasan bahwa masyarakat tidak dilayani pengawasan penyidikan di Polda atau di Polres.

“Tanyakan kepada pelapor, permintaannya yang mana yang tidak dilayani Polresta Medan atau Biro Wassidik,”pinta Ronny dengan menyebut setiap keluhan pasti dilayani, namun tidak semua keluhan dilayani dengan gelar perkara, bisa dilayani dengan supervisi seperti yang dilakukan 2 bulan sebelumnya dan bisa juga dengan memberikan surat petunjuk dan asistensi kepada penyidik.

Menjawab pertanyaan akan dilakukan SP3, Ronny mengatakan, tergantung kewenangan penyidik. Biro Wassidik Bareskrim Polri tidak berwenang melakukan intervensi terhadap proses penyidikan. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada atasan penyidik tentang langkah penyidikan yang lebih profesional, profesional dan proforsional. Penyidik yang akan menentukan keputusannya.

Disebutkan, apabila ternyata peserta gelar perkara ada menemukan adanya penyimpangan, maka akan direkomendasikan memperbaiki dan membetulkan penyidikannya. Dan bila penyidik dinilai tidak melaksanakan rekomendasi tanpa alasan yang sesuai aturan UU, maka biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri wajib merekomendasikan ke DivPropam Polri atau atasan penyidik (Kapolda atau Kapolres) untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan perkap no 14 thn 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Jadi fungsi gelar perkara adalah bersifat pengawasan, supervisi dan pemberian asistensi,”kata Ronny.

Dugaan penipuan itu berawal dari kerja sama bisnis buah kelapa sawit. Dirut PT Atakana mengaku memiliki 3450 Ha kelapa sawit di Nangroe Aceh Darusalam (NAD)n kemudian perikatakn perjanjian jual beli tandan buah segar kelapa sawit kepada Latif, di hadapan notaris.

Kemudian, Latif menyerahkan uang Rp900 juta, namun sampai Latif mengadu ke Polresta Medan, buah kelapa sawit tidak kunjung diberikan. Latif sendiri sudah berulangkali mendatangi Muh Aka kerumahnya di Komplek Tasbi  Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dan ke kantornya di Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok, Medan. Namun, M.Aka selalu memberi jawaban macam-macam.( jon/fal)

MEDAN- Kasus penipuan Dirut PT Atakana, Muhammad Aka, akan digelar di Mabes Polri, Selasa (27/11), karena terkesan ada keberpihakan, sebab kasus tersebut sudah pernah digelar di Polresta Medan 2 bulan lalu dihadiri Itwasum dan Biro Wassidik Mabes Polri.

Gelar perkara itu sendiri atas permintaan tersangka, Muh Aka yang merasa keberatan dijadikan tersangka. Bahkan gelar perkara itu disinyalir untuk menentukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) “Saya ada mendapat undangan untuk hadir di ruang biro Wassidik Mabes Polri, untuk menghadiri gelar perkara.

Kenapa kasus penipuan yang kerugian hanya Rp900 juta sampai dua kali digelar Mabes Polri,”kata pelapor, Latif, menyebutkan keberpihakan oknum penyidik sangat kuat mengingat dua kasus iitu berjalan tidak tuntas, kemudian beberapa kali Latif melaporkan penyidikan kasus itu ke Mabes, kurang ditanggapi sementara tersangka melapor langsung ditindaklanjuti.

Latif juga mengatakan, kecurigaanya atas keberpihakan oknum penyidik yang mana kasus serupa dengan nilai lebih besar, Mabes Polri tidak begitu antusias apalagi sampai dua kali melakukan gelar perkara.

“Kalau unsur belum cukup, kan bisa Polresta Medan melakukan SP3, tanpa ke Mabes Polri,” kata Latif mengindikasikan adanya intervensi dari oknum-oknum di Mabes Polri.

Sedangkan, Kabiro Wasidik (Pengaasab Penyidikan) Mabes Polri, Brigjen Pol Ronny Franky Sompie SH MHn dihubungi wartawan mengatakan, gelar perkara dilakukan adanya komplain dari pencari keadilan (pelapor-terlapor) kemudian dilakukan pertimbangan dan saran pengawas penyidikan, bukan atas kemauan pimpinan (Bareskrim Polri).

Artinya, kata Ronny, Bareskrim Polri melalui biro Wasidik melayani semua permintaan masyarakat berkaitan dengan proses penyidikan. Gelar perkara adalah, forum diskusi kelompok yang dihadiri Itwasum, Propam, Divkum, ahli hukum dari akademisi sebagai pihak independen dan Wassidik untuk mendengar penjelasan kedua yang bersengketa hukum (pelapor dan terlapor) secara transparan kemudian nersepakat untuk meluruskan proses penyidikan.
“Sifatnya menjamin kwalitas proses penyidikan bukan interpensi,”katanya.

Mantan Dir Reskrim Poldasu itu menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara di Mabes Polri tidak terbatas kepada nilai kerugian. Pertimbangan dilakukannya gelar perkara di Biro Wassidik Mabes Polri lebih ditekankan pada pertimbangan bahwa ada keluhan masyarakat dengan alasan bahwa masyarakat tidak dilayani pengawasan penyidikan di Polda atau di Polres.

“Tanyakan kepada pelapor, permintaannya yang mana yang tidak dilayani Polresta Medan atau Biro Wassidik,”pinta Ronny dengan menyebut setiap keluhan pasti dilayani, namun tidak semua keluhan dilayani dengan gelar perkara, bisa dilayani dengan supervisi seperti yang dilakukan 2 bulan sebelumnya dan bisa juga dengan memberikan surat petunjuk dan asistensi kepada penyidik.

Menjawab pertanyaan akan dilakukan SP3, Ronny mengatakan, tergantung kewenangan penyidik. Biro Wassidik Bareskrim Polri tidak berwenang melakukan intervensi terhadap proses penyidikan. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada atasan penyidik tentang langkah penyidikan yang lebih profesional, profesional dan proforsional. Penyidik yang akan menentukan keputusannya.

Disebutkan, apabila ternyata peserta gelar perkara ada menemukan adanya penyimpangan, maka akan direkomendasikan memperbaiki dan membetulkan penyidikannya. Dan bila penyidik dinilai tidak melaksanakan rekomendasi tanpa alasan yang sesuai aturan UU, maka biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri wajib merekomendasikan ke DivPropam Polri atau atasan penyidik (Kapolda atau Kapolres) untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan perkap no 14 thn 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Jadi fungsi gelar perkara adalah bersifat pengawasan, supervisi dan pemberian asistensi,”kata Ronny.

Dugaan penipuan itu berawal dari kerja sama bisnis buah kelapa sawit. Dirut PT Atakana mengaku memiliki 3450 Ha kelapa sawit di Nangroe Aceh Darusalam (NAD)n kemudian perikatakn perjanjian jual beli tandan buah segar kelapa sawit kepada Latif, di hadapan notaris.

Kemudian, Latif menyerahkan uang Rp900 juta, namun sampai Latif mengadu ke Polresta Medan, buah kelapa sawit tidak kunjung diberikan. Latif sendiri sudah berulangkali mendatangi Muh Aka kerumahnya di Komplek Tasbi  Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dan ke kantornya di Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok, Medan. Namun, M.Aka selalu memberi jawaban macam-macam.( jon/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/