25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hari Guru Diwarnai Aksi Penipuan Kepsek SDN 064014

MEDAN-Hari Guru diwarnai dengan aksi unjukrasa beberapa guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 064014 Jalan Agenda Medan Kelurahan Sei. Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (25/11) sekira pukul 08.00 WIB.

Aksi unjukrasa yang dilakukan para guru berlangsung sebelum upacara memperingati hari guru di hadapan ratusan para murid sekolah dasar tersebut. Dalam aksi unjukrasa pedemo membentangkan beberapa tulisan diatas kertas yang isinya menuntut agar Kepala Sekolah (Kepsek)  SDN 064014, Ramilah segera dipecat dari jabatannya.

Massa guru menuding, Ramilah, telah melakukan perbuatan pidana memalsukan tanda tangan guru dan foto para guru untuk mendapatkan pinjaman uang ke Koperasi Guru Pegawai Negeri (KGPN) Kota. Perbuatan tidak terpuji ini, dilakukan Ramilah tanpa sepengetahuan bawahannya, sejak 2012 lalu.

“Terbongkarnya, perbuatan kepala sekolah itu, ketika kami ingin mengajukan pinjaman terhadap KGPN Kota Medan. Namun, pelaku berusaha menghalang-halangi dengan berbagai alasan. Setelah, kami mendatangi KGPN, untuk menanyakan syarat-syarat adminitrasi dalam meminjam uang, barulah terbongkar bahwa nama kami ada didalam koperasi tersebut,sebagai peminjam uang,” beber Lase, suami Hasratwati Gule guru SDN.

Lanjut Gule, padahal, kami tidak pernah merasa meminjam uang ke koperasi tersebut. Yang lebih parah lagi, tanda tangan para guru dan foto diri guru tersebut juga turut dipalsukan oleh Ramilah.

“Tanda tangan kami dipalsukan. Sementara di dalam dokumen admintrasi itu nama kami, tapi pas fotonya orang lain. Ini kan sudah jelas tindak pidana. Memang gaji kami tidak pernah dipotong. Tapi walaupun begitu gaji kami sering terlambat,” ucapnya lagi. Ramilah, sambung Lase, memakai nama 6 orang guru dan 1 PNS (penjaga sekolah) untuk meminjam uang ke KGPN.

“Masing-masing pinjaman bervariasi ada yang Rp40 juta, ada yang Rp35 juta hingga jumlah pinjaman mencapai Rp280 juta. Nah pinjaman ini semua tanpa sepengetahuan kami. Yang lebih parah lagi pak Suryatman (PNS) juga jadi korban padahal tahun depan ia pensiun. Sementara itu atas nama pak Suryatman sebesar Rp25 juta. Untuk itu kami minta, pada bapak plt Wali Kota Medan ataupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, untuk segera menindak tegas kepala sekolah tersebut. Dan kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Waktu dia (Ramilah) kepala sekolah di Kecamatan Medan Perjuangan, juga melakukan hal yang sama,” bebernya.

Lase, juga mencurigai aksi yang dilakukan Ramilah, juga melibatkan orang lain seperti dari koperasi tersebut.

Sementara itu ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi, Ramilah lewat telpon, seorang wanita yang mengangkat telpon, mengaku bukan Ramilah. “Maaf, saya bukan buk Ramilah, saya keponakannya. Buk Ramilah tadi pergi mengambil obat ke apotek,” ujar orang itu sembari menutup telpon.

Di tempat terpisah, Ketua Koperasi Guru Pegawai Negeri Sipil (KGPN) Medan, Munawwar mengaku tidak belum mengetahui secara pasti dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 064014. “ Saya tahu itu, tapi seperti apa duduk persoalannya yang pasti, belum tidak tahu,” katanya.

Menurutnya, seluruh pinjaman yang disalurkan oleh KGPN  selalu dibayar tepat waktu, dimana mekanisme pembayaran dilakukan pada tanggal 2 setiap bulannya. “Sampai saat ini belum ada laporan yang mengatakan kalau pinjaman kepala sekolah SD Negeri 064014  tertunggak,” sebutnya
Dijelaskannya, mengenai proses mekanisme pengajuan peminjaman ke KGPN harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemohon, kepala sekolah, Bendahara dan Kepala Unit Pelaksana Tugas (Ka UPT).

Setelah dokumen itu lengkap pihaknya akan langsung mencairkan pinjaman yang diajukan, namun jumlah pinjaman harus sesuai dengan gaji yang diterima. “Kita hanya menyalurkan, sedangkan untuk pengawasan dan verifikasi berkas ada ditangan Bendahara dan Ka UPT,” jelasnya. Maka dari itu dirinya akan berkordinasi dengan Bendahara dan Ka UPT Medan Petisah, untuk mencari tahu mengapa persoalan ini bisa sampai terjadi. “Kita Komunikasikan dulu lah sama pihak-pihak yang terkait,” tukasnya. (dik/(rud)

MEDAN-Hari Guru diwarnai dengan aksi unjukrasa beberapa guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 064014 Jalan Agenda Medan Kelurahan Sei. Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (25/11) sekira pukul 08.00 WIB.

Aksi unjukrasa yang dilakukan para guru berlangsung sebelum upacara memperingati hari guru di hadapan ratusan para murid sekolah dasar tersebut. Dalam aksi unjukrasa pedemo membentangkan beberapa tulisan diatas kertas yang isinya menuntut agar Kepala Sekolah (Kepsek)  SDN 064014, Ramilah segera dipecat dari jabatannya.

Massa guru menuding, Ramilah, telah melakukan perbuatan pidana memalsukan tanda tangan guru dan foto para guru untuk mendapatkan pinjaman uang ke Koperasi Guru Pegawai Negeri (KGPN) Kota. Perbuatan tidak terpuji ini, dilakukan Ramilah tanpa sepengetahuan bawahannya, sejak 2012 lalu.

“Terbongkarnya, perbuatan kepala sekolah itu, ketika kami ingin mengajukan pinjaman terhadap KGPN Kota Medan. Namun, pelaku berusaha menghalang-halangi dengan berbagai alasan. Setelah, kami mendatangi KGPN, untuk menanyakan syarat-syarat adminitrasi dalam meminjam uang, barulah terbongkar bahwa nama kami ada didalam koperasi tersebut,sebagai peminjam uang,” beber Lase, suami Hasratwati Gule guru SDN.

Lanjut Gule, padahal, kami tidak pernah merasa meminjam uang ke koperasi tersebut. Yang lebih parah lagi, tanda tangan para guru dan foto diri guru tersebut juga turut dipalsukan oleh Ramilah.

“Tanda tangan kami dipalsukan. Sementara di dalam dokumen admintrasi itu nama kami, tapi pas fotonya orang lain. Ini kan sudah jelas tindak pidana. Memang gaji kami tidak pernah dipotong. Tapi walaupun begitu gaji kami sering terlambat,” ucapnya lagi. Ramilah, sambung Lase, memakai nama 6 orang guru dan 1 PNS (penjaga sekolah) untuk meminjam uang ke KGPN.

“Masing-masing pinjaman bervariasi ada yang Rp40 juta, ada yang Rp35 juta hingga jumlah pinjaman mencapai Rp280 juta. Nah pinjaman ini semua tanpa sepengetahuan kami. Yang lebih parah lagi pak Suryatman (PNS) juga jadi korban padahal tahun depan ia pensiun. Sementara itu atas nama pak Suryatman sebesar Rp25 juta. Untuk itu kami minta, pada bapak plt Wali Kota Medan ataupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, untuk segera menindak tegas kepala sekolah tersebut. Dan kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Waktu dia (Ramilah) kepala sekolah di Kecamatan Medan Perjuangan, juga melakukan hal yang sama,” bebernya.

Lase, juga mencurigai aksi yang dilakukan Ramilah, juga melibatkan orang lain seperti dari koperasi tersebut.

Sementara itu ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi, Ramilah lewat telpon, seorang wanita yang mengangkat telpon, mengaku bukan Ramilah. “Maaf, saya bukan buk Ramilah, saya keponakannya. Buk Ramilah tadi pergi mengambil obat ke apotek,” ujar orang itu sembari menutup telpon.

Di tempat terpisah, Ketua Koperasi Guru Pegawai Negeri Sipil (KGPN) Medan, Munawwar mengaku tidak belum mengetahui secara pasti dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 064014. “ Saya tahu itu, tapi seperti apa duduk persoalannya yang pasti, belum tidak tahu,” katanya.

Menurutnya, seluruh pinjaman yang disalurkan oleh KGPN  selalu dibayar tepat waktu, dimana mekanisme pembayaran dilakukan pada tanggal 2 setiap bulannya. “Sampai saat ini belum ada laporan yang mengatakan kalau pinjaman kepala sekolah SD Negeri 064014  tertunggak,” sebutnya
Dijelaskannya, mengenai proses mekanisme pengajuan peminjaman ke KGPN harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemohon, kepala sekolah, Bendahara dan Kepala Unit Pelaksana Tugas (Ka UPT).

Setelah dokumen itu lengkap pihaknya akan langsung mencairkan pinjaman yang diajukan, namun jumlah pinjaman harus sesuai dengan gaji yang diterima. “Kita hanya menyalurkan, sedangkan untuk pengawasan dan verifikasi berkas ada ditangan Bendahara dan Ka UPT,” jelasnya. Maka dari itu dirinya akan berkordinasi dengan Bendahara dan Ka UPT Medan Petisah, untuk mencari tahu mengapa persoalan ini bisa sampai terjadi. “Kita Komunikasikan dulu lah sama pihak-pihak yang terkait,” tukasnya. (dik/(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/