25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KIP Gandeng 3 Organisasi Jurnalis

MEDAN-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan tiga organisasi kewartawanan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Sumut. Ketiganya, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Medan Pers Club (MPC), Jurnalis Muslim Club (JMC).

Kerja sama antara lembaga itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Hotel Kanaya, Medan, Senin (25/11). Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah mengatakan, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu instrumen penting negara demokrasi, tidak bisa hanya dilakukan Komisi Informasi. Namun, dibutuhkan kerja sama dan peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Kalau semua elemen masyarakat mendukung, tentu dorongannya lebih kuat,” kata Zaki.

Dia menyebutkan, tujuan nota kesepahaman dengan lembaga pers di Sumut untuk menegakkan kemerdekaan pers melalui dukungan Undang-Undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan tujuannya mencegah terjadinya upaya menghambat fungsi pers dan kegiatan jurnalistik, khususnya di Sumut.

“Kesepahaman ini juga memberikan jaminan kepastian, kemandirian, dan keadilan bagi pers.,” sebutnya.

Sebelum penandatanganan kesepahaman, KIP juga menggelar dialog tentang UU Keterbukaan Informasi.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Khairiah Lubis menyampaikan bahwa berterimakasih sudah mengajak terlibat dalam perjanjian dengan Komisi Informasi Provisi Sumut.. (mag-5)

MEDAN-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan tiga organisasi kewartawanan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Sumut. Ketiganya, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Medan Pers Club (MPC), Jurnalis Muslim Club (JMC).

Kerja sama antara lembaga itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Hotel Kanaya, Medan, Senin (25/11). Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah mengatakan, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu instrumen penting negara demokrasi, tidak bisa hanya dilakukan Komisi Informasi. Namun, dibutuhkan kerja sama dan peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Kalau semua elemen masyarakat mendukung, tentu dorongannya lebih kuat,” kata Zaki.

Dia menyebutkan, tujuan nota kesepahaman dengan lembaga pers di Sumut untuk menegakkan kemerdekaan pers melalui dukungan Undang-Undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan tujuannya mencegah terjadinya upaya menghambat fungsi pers dan kegiatan jurnalistik, khususnya di Sumut.

“Kesepahaman ini juga memberikan jaminan kepastian, kemandirian, dan keadilan bagi pers.,” sebutnya.

Sebelum penandatanganan kesepahaman, KIP juga menggelar dialog tentang UU Keterbukaan Informasi.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Khairiah Lubis menyampaikan bahwa berterimakasih sudah mengajak terlibat dalam perjanjian dengan Komisi Informasi Provisi Sumut.. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/