MEDAN-Pascadiperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah akhirnya dua Pegawai Bank Indonesia (BI) di Jalan Balai Kota Medan, Budi Rahmawan dan Yusri kini berstatus tersangka.
“Saat ini kita sedang lakukan gelar perkara, status keduanya akan dinaikan menjadi tersangka,” ujar Kasubdit I Keamanan Negara (Kemneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, AKBP Damanik kepada wartawan, Senin (25/11) siang.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan dua karyawan BI tersebut mencuat kepermukaan atas laporan korban, Ilawati warga Jalan Beringin III Helvetia Medan. Atas laporan itu, kedua karyawan BI diperiksa penyidik. Terakhir, Budi Rahmawan diperiksa pada Senin (18/11) kemarin.
Menurut, RB Damanik, korban melapor karena merasa tertipu setelah membeli sebidang tanah di Jalan Gaperta Gang Mesjid Medan, seluas 435 M3 seharga Rp210 juta. “Jual beli tanah tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol No 18 A Medan pada tanggal 2 Oktober 2009,” urai perwira melati dua ini.
Awalnya, dalam kasus ini, kata Damanik, tersangka Yusri memberi surat kuasa kepada Budi Rahmawan untuk menjual tanah tersebut. Budi kemudian menjulanya kepada Ilawati sesuai dengan akta Notaris yang dibuat oleh Husni Husman, dan tercantum dalam sertifikat hak milik No 1326, yang selanjutnya dinyatakan palsu oleh MA (Mahkamah Agung), dan yang sah adalah sertifikat nomor 217, milik pihak Raja Inal Siregar.
“Kemudian korban membangun rumah di atas lahan tersebut, namun datang orang yang mengklaim tanah itu, dan menyampaikan bahwa tanah itu adalah milik Raja Inal Siregar,” ujar Damanik.
“Tersangka, akan dijerat dengan pasal 374 dan 378 Junto 55, karena melakukan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Damanik mengakhiri.(gus)