32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sekdaprovsu Kembali Mangkir

SUMUTPOS.CO – Sekdaprovsu Nurdin Lubis kembali mangkir dari panggilan jaksa untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Medan yang menjerat Dirut Azzam Rizal, Senin (25/11).

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang mengetahui permasalahan di perusahaan plat merah itu, tidak hadir karena berada di Jakarta.

“Dia berada di Jakarta, padahal sudah dilayangkan panggilan kedua. Nanti akan kita panggil lagi. Dia harus didengarkan kesaksiannya karena mengetahui pencairan dan permasalahan di PDAM ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Netty Silaen.

Dalam persidangan itu, Bendahara Koperasi Karyawan Tirtanadi, Widia Astuti mengatakan Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi pernah membuat pinjaman ke BSM sebesar Rp1,8 miliar. Pinjaman itu menggunakan nama 18 orang anggota koperasi yang sengaja dipalsukan untuk menutupi uang rekening air yang dipinjam dari loket-loket.

“Pernah pihak koperasi membuat nama 18 orang yang seolah-olah mengambil uang pinjaman di BSM. Padahal nama-nama itu fiktif. Pinjaman itu sengaja dibuat untuk menutupi utang terdakwa ini,” kata Widia Astuti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011 senilai Rp5 miliar lebih, dengan terdakwa Azzam Rizal, di Pengadilan Tipikor Medan.

Dia mengatakan Kopkar mendapat fee pertahun sebesar Rp15 miliar dari dana penagihan rekening air PDAM Tirtanadi dan juga dari dana simpan pinjam karyawan. Akan tetapi pengeluaran di Kopkar jauh lebih besar dan tidak sebanding dengan pemasukan yang diperoleh. Dimana pengeluaran tersebut bisa mencapai Rp36 miliar pertahun. Dan lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan Azzam. “Mengenai uang nya di pergunakan untuk apa saja, saya tidak tahu,” katanya.

Sementara Kepala Cabang Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Medan Kota September2012- September 2013, Irwan Syah Siregar mengakui perpanjangan kontrak kerjasama penagihan rekening air pelanggan yang di setujui Azzam Rizal dengan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar tanpa persetujuan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. “Itu memang sudah lama tidak ada persetujuan dewan pengawas,” ungkapnya.

Saksi yang merupakan orang dekat Azzam Rizal ini pun berkilah bahwa pengeluaran biaya yang dilakukan PDAM Tirtanadi juga tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pengawas. Kesaksiannya pun membuat, hakim anggota Denny Iskandar naik pitam. Sebab saat ditanyakan mengenai apa saja kewengangan dan prosedur Dewan Pengawas, dirinya tidak mengetahui.

“Anda tahu tidak apa saja kewenangan Dewan Pengawas? Pernah Anda membacanya? Kalau Anda tidak tahu makanya jangan asal ngomong. Seolah-olah Anda tahu proseduran dewan pengawas,” ujar hakim Denny Iskandar.

Hari itu, kesaksian Irwan Syah membuat majelis hakim berang. Sebab dirinya berulangkali mengelak mengenai pencairan uang yang diberikannya kepada Azzam Rizal. Awalnya, Irwan Syah membantah bahwa dirinya pernah diberi Subdarkan uang. Namun setelah jaksa memperlihatkan sejumlah bukti, baru dia mengakui pernah menerima uang dari Subdarkan sebesar Rp293 juta yang kemudian diberikannya kepada Dimas Eko untuk diserahkan kepada Azzam Rizal.

Hakim ketua Jonner Manik pun menegur saksi. “Anda ini jangan berbohong. Saya pernah sidangkan orang, karna berbohong langsung mati di situ (kursi saksi). Saudara ini mencle-mencle bahasanya. Saya sangat hargai orang yang berkata jujur. Tapi siapa pun Anda kalau tidak berkata jujur, kecil Anda bagi saya,” ujar hakim geram. Kemudian, hakim meminta agar saksi dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar yang di hadirkan sebagai saksi mengatakan Azzam berulangkali meminta uang kepadanya. Uang yang diminta terdakwa tersebut tidak langsung diserahkan kepada Azzam. Akan tetapi melalui empat anggotanya, yakni Zulkarnain Lubis, Irwansyah Siregar, Ucok Abdul Rahman dan Choki.

“Uang itu untuk pak Azzam. Karena saya dihubungi pak Azzam agar menyerahkan uang kepada Zulkarnain, Irwansyah, Ucok atau Choki. Setelah itu baru saya berikan kepada nama-nama anggota pak Azam itu. Kalau tidak ada perintah pak Azzam, mana saya berani menyerahkannya,” katanya.

Untuk menutupi pemakaian uang rekening air dari loket-loket tersebut, Subdarkan mengaku terpaksa mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) atas nama 18 orang, terdiri dari pegawai PDAM Tirtanadi dan pegawai koperasi. “Kami terpaksa membuat pinjaman ke BSM. Saya mencari orang-orang yang namanya kami pakai sebagai peminjam. Tapi, koperasi yang membayar angsuran pinjaman itu,” bebernya. (far)

SUMUTPOS.CO – Sekdaprovsu Nurdin Lubis kembali mangkir dari panggilan jaksa untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Medan yang menjerat Dirut Azzam Rizal, Senin (25/11).

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang mengetahui permasalahan di perusahaan plat merah itu, tidak hadir karena berada di Jakarta.

“Dia berada di Jakarta, padahal sudah dilayangkan panggilan kedua. Nanti akan kita panggil lagi. Dia harus didengarkan kesaksiannya karena mengetahui pencairan dan permasalahan di PDAM ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Netty Silaen.

Dalam persidangan itu, Bendahara Koperasi Karyawan Tirtanadi, Widia Astuti mengatakan Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi pernah membuat pinjaman ke BSM sebesar Rp1,8 miliar. Pinjaman itu menggunakan nama 18 orang anggota koperasi yang sengaja dipalsukan untuk menutupi uang rekening air yang dipinjam dari loket-loket.

“Pernah pihak koperasi membuat nama 18 orang yang seolah-olah mengambil uang pinjaman di BSM. Padahal nama-nama itu fiktif. Pinjaman itu sengaja dibuat untuk menutupi utang terdakwa ini,” kata Widia Astuti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011 senilai Rp5 miliar lebih, dengan terdakwa Azzam Rizal, di Pengadilan Tipikor Medan.

Dia mengatakan Kopkar mendapat fee pertahun sebesar Rp15 miliar dari dana penagihan rekening air PDAM Tirtanadi dan juga dari dana simpan pinjam karyawan. Akan tetapi pengeluaran di Kopkar jauh lebih besar dan tidak sebanding dengan pemasukan yang diperoleh. Dimana pengeluaran tersebut bisa mencapai Rp36 miliar pertahun. Dan lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan Azzam. “Mengenai uang nya di pergunakan untuk apa saja, saya tidak tahu,” katanya.

Sementara Kepala Cabang Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Medan Kota September2012- September 2013, Irwan Syah Siregar mengakui perpanjangan kontrak kerjasama penagihan rekening air pelanggan yang di setujui Azzam Rizal dengan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar tanpa persetujuan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. “Itu memang sudah lama tidak ada persetujuan dewan pengawas,” ungkapnya.

Saksi yang merupakan orang dekat Azzam Rizal ini pun berkilah bahwa pengeluaran biaya yang dilakukan PDAM Tirtanadi juga tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pengawas. Kesaksiannya pun membuat, hakim anggota Denny Iskandar naik pitam. Sebab saat ditanyakan mengenai apa saja kewengangan dan prosedur Dewan Pengawas, dirinya tidak mengetahui.

“Anda tahu tidak apa saja kewenangan Dewan Pengawas? Pernah Anda membacanya? Kalau Anda tidak tahu makanya jangan asal ngomong. Seolah-olah Anda tahu proseduran dewan pengawas,” ujar hakim Denny Iskandar.

Hari itu, kesaksian Irwan Syah membuat majelis hakim berang. Sebab dirinya berulangkali mengelak mengenai pencairan uang yang diberikannya kepada Azzam Rizal. Awalnya, Irwan Syah membantah bahwa dirinya pernah diberi Subdarkan uang. Namun setelah jaksa memperlihatkan sejumlah bukti, baru dia mengakui pernah menerima uang dari Subdarkan sebesar Rp293 juta yang kemudian diberikannya kepada Dimas Eko untuk diserahkan kepada Azzam Rizal.

Hakim ketua Jonner Manik pun menegur saksi. “Anda ini jangan berbohong. Saya pernah sidangkan orang, karna berbohong langsung mati di situ (kursi saksi). Saudara ini mencle-mencle bahasanya. Saya sangat hargai orang yang berkata jujur. Tapi siapa pun Anda kalau tidak berkata jujur, kecil Anda bagi saya,” ujar hakim geram. Kemudian, hakim meminta agar saksi dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Subdarkan Siregar yang di hadirkan sebagai saksi mengatakan Azzam berulangkali meminta uang kepadanya. Uang yang diminta terdakwa tersebut tidak langsung diserahkan kepada Azzam. Akan tetapi melalui empat anggotanya, yakni Zulkarnain Lubis, Irwansyah Siregar, Ucok Abdul Rahman dan Choki.

“Uang itu untuk pak Azzam. Karena saya dihubungi pak Azzam agar menyerahkan uang kepada Zulkarnain, Irwansyah, Ucok atau Choki. Setelah itu baru saya berikan kepada nama-nama anggota pak Azam itu. Kalau tidak ada perintah pak Azzam, mana saya berani menyerahkannya,” katanya.

Untuk menutupi pemakaian uang rekening air dari loket-loket tersebut, Subdarkan mengaku terpaksa mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) atas nama 18 orang, terdiri dari pegawai PDAM Tirtanadi dan pegawai koperasi. “Kami terpaksa membuat pinjaman ke BSM. Saya mencari orang-orang yang namanya kami pakai sebagai peminjam. Tapi, koperasi yang membayar angsuran pinjaman itu,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/