29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Verifikasi Parpol KPUD Laporkan Hasil

MEDAN-16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat minimal 75% di kabupaten/kota se Sumatera Utara (Sumut).  Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut di Medan, kemarin. Berdasarkan hasil keputusan 33 KPU Kabupaten/Kota umumnya memenuhi syarat 75% kepengurusan di Sumut.

Sejumlah parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah kabupaten/kota. Itupun status TMS masih diklarifikasi lebih lanjut mengingat KPUD Nias dan KPUD Tanjungbalai tidak hadir saat pleno digelar sehingga tidak bisa diklarifikasi.

“Kehadiran mereka (KPU Daerah) bukan kewajiban karena hanya menjelaskan akuntabilitas dan transparansi saja. Dalam rapat pleno kemarin (Senin 24/12) partai-partai sudah diminta klarifikasi,” ujar Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution, Selasa (25/12).

Dia juga mengatakan masih memberikan ruang klarifikasi bagi parpol yang masih keberatan ketika dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut diberikannya mengingat ma sih ada KPU yang mem buat status TMS bagi parpol yang tidakmemenuhi syarat keterwakilan perempuan 30%.
“Untuk parpol yang dinyatakan TMS karena keterwakilan perempuan kami nyatakan memenuhi syarat. Karena hal itu tidak mempengaruhi selama parpol mengisi formulir yang disediakan. Sedangkan parpol yang TMS karena hal lain maka silahkan diklarifikasi usai rapat pleno,” ujar Irham.
Sebelumnya ada Parpol yang awalnya keberatan dengan keputusan sejumlah KPU Kabupaten/Kota diantaranya Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat itu, Ketua Umum DPW PKB Sumut Ance Silian meprotes KPU Nias yang tidak hadir. Sehingga dirinya tidak bisa mengklarifikasi langsung apa yang menyebabkan PKB di Nias TMS. Dia menganggap KPU Nias tidak mentaati rapat pleno KPU Sumut.

“Kami meminta rapat pleno ini ditunda karena ada KPU yang tidak bisa hadir sehingga tidak bisa kami klarifikasi. Jika tidak ada permasalahan tidak masalah nggak hadir, tapi ini seolah-olah mau meninggalkan masalah di Sumut,” ujarnya. Sekretaris PDP Deliserdang Henriadi merasa keberatan dengan keputusan KPU Deliserdang yang menyatakan mereka TMS. Karena sebelum rapat ple no digelar KPU Deliserdang sudah membuat pernyataan bahwa PDP tidak lolos men jadi peserta pemilu.(uma)

MEDAN-16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat minimal 75% di kabupaten/kota se Sumatera Utara (Sumut).  Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut di Medan, kemarin. Berdasarkan hasil keputusan 33 KPU Kabupaten/Kota umumnya memenuhi syarat 75% kepengurusan di Sumut.

Sejumlah parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah kabupaten/kota. Itupun status TMS masih diklarifikasi lebih lanjut mengingat KPUD Nias dan KPUD Tanjungbalai tidak hadir saat pleno digelar sehingga tidak bisa diklarifikasi.

“Kehadiran mereka (KPU Daerah) bukan kewajiban karena hanya menjelaskan akuntabilitas dan transparansi saja. Dalam rapat pleno kemarin (Senin 24/12) partai-partai sudah diminta klarifikasi,” ujar Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution, Selasa (25/12).

Dia juga mengatakan masih memberikan ruang klarifikasi bagi parpol yang masih keberatan ketika dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut diberikannya mengingat ma sih ada KPU yang mem buat status TMS bagi parpol yang tidakmemenuhi syarat keterwakilan perempuan 30%.
“Untuk parpol yang dinyatakan TMS karena keterwakilan perempuan kami nyatakan memenuhi syarat. Karena hal itu tidak mempengaruhi selama parpol mengisi formulir yang disediakan. Sedangkan parpol yang TMS karena hal lain maka silahkan diklarifikasi usai rapat pleno,” ujar Irham.
Sebelumnya ada Parpol yang awalnya keberatan dengan keputusan sejumlah KPU Kabupaten/Kota diantaranya Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat itu, Ketua Umum DPW PKB Sumut Ance Silian meprotes KPU Nias yang tidak hadir. Sehingga dirinya tidak bisa mengklarifikasi langsung apa yang menyebabkan PKB di Nias TMS. Dia menganggap KPU Nias tidak mentaati rapat pleno KPU Sumut.

“Kami meminta rapat pleno ini ditunda karena ada KPU yang tidak bisa hadir sehingga tidak bisa kami klarifikasi. Jika tidak ada permasalahan tidak masalah nggak hadir, tapi ini seolah-olah mau meninggalkan masalah di Sumut,” ujarnya. Sekretaris PDP Deliserdang Henriadi merasa keberatan dengan keputusan KPU Deliserdang yang menyatakan mereka TMS. Karena sebelum rapat ple no digelar KPU Deliserdang sudah membuat pernyataan bahwa PDP tidak lolos men jadi peserta pemilu.(uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/