MEDAN-Akper Akfarma Wira Sakti Medan mendapatkan surat peringatan kedua, karena tak bersedia melakukan alih bina pengelolaan pendidikan tinggi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut Prof Ir HM Nawawiy Loebis MPhil, PhD saat dikonfirmasi, Kamis (26/1) menjelaskan, sesuai UU Sisdiknas 2003 seluruh pengelola profesi kesehatan baik akademi keperawatan dan akademi kebidanan maupun pengelola strata satu ilmu kesehatan wajib berada di bawah Kemdikbud dan tidak lagi di bawah Kementerian Kesehatan.
Sedangkan 9 PTS di bawah Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut yang belum bersedia alih bina yakni Atro Sihat Beurata Banda Aceh, Akbid Pemkab Aceh Utara, Akper Pemkab Pidie, Akbid Yapeda Lhokseumawe, Apikes Sihat Beurata Banda Aceh, Akper
Pemkab Aceh Tenggara dan Akper Pemkab Aceh Selatan, serta dua PTS di Sumut masing-masing, Akper Pemkot Tebing Tinggi dan Akfarma Wira Sakti Medan.
Padahal lanjut Nawawiy, Kopertis dan Dinas Kesehatan Sumut beberapa waktu lalu telah melakukan kesepakatan untuk saling mendukung peningkatan kualitas keperawatan dan kebidanan berada di bawah Kemendikbud dan ketentuan ini mulai diberlakukan pada tahun akademik 2012/2013 ini.
“Kecuali terhadap pengelolaan sekolah kedinasan maka bagi PTS yang melawan atau menentang ketentuan UU Sisdiknas itu maka ijazah yang dikeluarkan pengelola profesi kesehatan itu tidak sah dan ilegal,”tegasnya.
Menyinggung tentang SKB tiga menteri, Nawawiy mengatakan hal itu bersifat teknis bagaimana pengaturan tata cara pengalihannya. Artinya baik kemenkes maupun dinas kesehatan tidak berwenang melakukan kompetensi dan sertifikasi lulusan, karena sebagai pendukung saja. Yang patut dipertanyakan bilang Nawawy, kompetensi lulusan ilmu kesehatan baik Akper maupun Akbid seharusnya dikelola oleh institusi independen bukan kewenangan Kemenkes maupun Dinas Kesehatan. (uma)