28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Kenaikan Tarif Parkir Dinilai Hanya Komersialisasi

Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos
Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada pekan ini sudah memastikan untuk menaikkan retribusi tarif parkir. Kenaikannya yakni, sepeda motor yang biasanya hanya Rp500 naik menjadi Rp2.000. Sedangkan Mobil yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp3.000n
Naiknya tarif parkir membuat target pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) Medan juga ikut naik, dimana tahun 2013 targetnya hanya Rp17,5 miliar, sedangkan tahun 2014 menjadi Rp21 Miliar. Itu artinya Pemko Medan menaikkan tarif retribusi parkir terindikasi hanya untuk komersial semata.

Begitulah penilaian Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi.  “Selama ini kenyataan di lapangan, sudah hampir seluruh lokasi parkir menerapkan tarif Rp2.000 baik untuk sepeda motor maupun mobil. Semua orang pengguna jasa parkir di Kota Medan sepertinya sudah tahu berapa besaran tarif parkir yang sesungguhnya di lapangan,” ujarnya, Minggu (26/1).

Dengan berlakunya tarif parkir seperti itu, seharusnya PAD Kota Medan dari retribusi parkir sudah mampu melampaui target. Namun pada kenyataannya tidak seperti itu, malah target PAD dari retribusi parkir malah cenderung tidak mampu memenuhi target.

Lebih jauh lagi dia mengungkapkan, kenaikan tarif parkir ini tidak diiringi dengan asuransi kehilangan dan kerusakan kepada pemilik kendaraannya. “Kalau memang targetnya untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa parkir, harusnya kendaraan yang menggunakan badan jalan diberikan asuransi atas kendaraannya,” bilangnya.

Bila tak dilakukan, artinya kenaikan tarif parkir ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Dosen Fakultas Hukum UMSU ini menambahkan, jika kenaikan tarif parkir ini untuk menertibkan parkir liar penyebab kemacetan maka besaran jumlah tersebut tidak memberikan efek jera.

Harusnya, kata dia, Dishub Medan ada memberikan atau menunjuk sejumlah titik yang tidak dibernarkan untuk memarkirkan kendaraannya seperti di jalan – jalan protokol serta mengenakan tarif khusus di lokasi yang selama ini dianggap sebagai salah satu penyumbang kemacetan karena bahu jalan dipergunakan untuk lokasi parkir.

Hal itu juga harus didukung dengan sistem moda transportasi masal yang mudah, dan murah sehingga masyarakat bersedia beralahi dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi pengguna trasnportasi masal.

“Kalau niatnya untuk menertibkan parkir liar, jumlah tarif parkir yang dikenakan tidaklah tepat. Harusnya Pemko Medan juga mempercepat beroperasinya Trans Medan, agar masyarakat mau beralih dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi pengguna jasa transportasi masal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Parkir Dishub Medan Hendra Ridho mengatakan, kenaikan tarif parkir karena telah disahkannya revisi Perda tarif parkir baru pada pertengahan tahun lalu.

Direncanakan, ada dua kategori yang akan diberlakukan yakni zona I dengan tarif Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Sedangkan zona II, Rp2.000 untuk mobil dan seribu untuk sepeda motor.

“Ada 50 lokasi yang akan diberlakukan Zona I, tapi itu masih usulan. Nanti penetapannya harus dibahas dalam forum rapat lalu lintas,” ujarnya.

Tujuan dari kenaikan tarif parkir ini, direncakan untuk mengatur lalu lintas yang belakangan semakin kacau karena maraknya lokasi dan juru parkir (jukir) liar.

Ditanyai mengenai apakah kendaraan yang diparkir dibahu jalan dan dikutip retribusi akan diasuransikan ketika ada masalah, dia mengaku sesuai Perda yang terdahulu dan Perda yang telah direvisi, hal itu tidak diberlakukan. “Tarif parkir yang dikenakan kepada masyarakat untuk membantu mengatur lalu lintas dikawasan tersebut dan tidak ada asuransinya,” kata dia. (dik/ila)

Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos
Jukir liar yang diamankan petugas Dishub beberapa waktu lalu//sumutpos

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada pekan ini sudah memastikan untuk menaikkan retribusi tarif parkir. Kenaikannya yakni, sepeda motor yang biasanya hanya Rp500 naik menjadi Rp2.000. Sedangkan Mobil yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp3.000n
Naiknya tarif parkir membuat target pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) Medan juga ikut naik, dimana tahun 2013 targetnya hanya Rp17,5 miliar, sedangkan tahun 2014 menjadi Rp21 Miliar. Itu artinya Pemko Medan menaikkan tarif retribusi parkir terindikasi hanya untuk komersial semata.

Begitulah penilaian Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi.  “Selama ini kenyataan di lapangan, sudah hampir seluruh lokasi parkir menerapkan tarif Rp2.000 baik untuk sepeda motor maupun mobil. Semua orang pengguna jasa parkir di Kota Medan sepertinya sudah tahu berapa besaran tarif parkir yang sesungguhnya di lapangan,” ujarnya, Minggu (26/1).

Dengan berlakunya tarif parkir seperti itu, seharusnya PAD Kota Medan dari retribusi parkir sudah mampu melampaui target. Namun pada kenyataannya tidak seperti itu, malah target PAD dari retribusi parkir malah cenderung tidak mampu memenuhi target.

Lebih jauh lagi dia mengungkapkan, kenaikan tarif parkir ini tidak diiringi dengan asuransi kehilangan dan kerusakan kepada pemilik kendaraannya. “Kalau memang targetnya untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa parkir, harusnya kendaraan yang menggunakan badan jalan diberikan asuransi atas kendaraannya,” bilangnya.

Bila tak dilakukan, artinya kenaikan tarif parkir ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Dosen Fakultas Hukum UMSU ini menambahkan, jika kenaikan tarif parkir ini untuk menertibkan parkir liar penyebab kemacetan maka besaran jumlah tersebut tidak memberikan efek jera.

Harusnya, kata dia, Dishub Medan ada memberikan atau menunjuk sejumlah titik yang tidak dibernarkan untuk memarkirkan kendaraannya seperti di jalan – jalan protokol serta mengenakan tarif khusus di lokasi yang selama ini dianggap sebagai salah satu penyumbang kemacetan karena bahu jalan dipergunakan untuk lokasi parkir.

Hal itu juga harus didukung dengan sistem moda transportasi masal yang mudah, dan murah sehingga masyarakat bersedia beralahi dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi pengguna trasnportasi masal.

“Kalau niatnya untuk menertibkan parkir liar, jumlah tarif parkir yang dikenakan tidaklah tepat. Harusnya Pemko Medan juga mempercepat beroperasinya Trans Medan, agar masyarakat mau beralih dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi pengguna jasa transportasi masal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Parkir Dishub Medan Hendra Ridho mengatakan, kenaikan tarif parkir karena telah disahkannya revisi Perda tarif parkir baru pada pertengahan tahun lalu.

Direncanakan, ada dua kategori yang akan diberlakukan yakni zona I dengan tarif Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Sedangkan zona II, Rp2.000 untuk mobil dan seribu untuk sepeda motor.

“Ada 50 lokasi yang akan diberlakukan Zona I, tapi itu masih usulan. Nanti penetapannya harus dibahas dalam forum rapat lalu lintas,” ujarnya.

Tujuan dari kenaikan tarif parkir ini, direncakan untuk mengatur lalu lintas yang belakangan semakin kacau karena maraknya lokasi dan juru parkir (jukir) liar.

Ditanyai mengenai apakah kendaraan yang diparkir dibahu jalan dan dikutip retribusi akan diasuransikan ketika ada masalah, dia mengaku sesuai Perda yang terdahulu dan Perda yang telah direvisi, hal itu tidak diberlakukan. “Tarif parkir yang dikenakan kepada masyarakat untuk membantu mengatur lalu lintas dikawasan tersebut dan tidak ada asuransinya,” kata dia. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/