25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Hotel Soechi Medan & Medan Mall Habis Kontrak Kerja Sama, Pemko Lambat Hitung Harga Sewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terkait proses penghitungan nilai sewa untuk kedua aset milik Pemko Medan yang saat ini telah habis masa kerja sama pengelolaannya dengan sistem BOT (Build Operate Transfer). Pemko dinilai lambat melakukan penghitungan harga sewa tersebut.

HOTEL SOECHI: Suasana Hotel Soechi saat masih beraktivitas.

Adapun kedua aset Pemko Medan yang dimaksud yakni, Hotel Soechi Medan yang telah habis masa BOT nya pada 30 Juli 2020 dan Medan Mall pada 12 November 2020 yang lalu.

Komisi III DPRD Medan menilai, jika proses penghitungan nilai sewa oleh KPKNL yang masih akan berlangsung hingga bulan Maret 2021 mendatang adalah proses yang terlalu lama. Seharusnya, proses perhitungan nilai sewa tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih cepat.

“Hotel Soechi habis BOT-nya di Juli 2020, artinya kalau menghitung nilai sewanya saja sampai Maret 2021, itu kan 8 bulan waktunya. Apa gak terlalu lama itu? Saya rasa kalau cuma menghitung nilai sewa itu, satu atau dua bulan saja sudah cukup. Lalu Medan Mall yang juga sudah habis masa BOT-nya bulan November lalu, harusnya bulan ini juga sudah bisa selesai itu perhitungan nilai sewanya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (26/1).

Dikatakan Rizki, khusus untuk Hotel Soechi, seharusnya Pemko Medan telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari gedung tersebut paling lambat di Januari 2021 ini. Tapi faktanya, sampai saat ini gedung tersebut masih juga menjadi gedung kosong yang tidak menghasilkan apapun.

“Sekarang gedung Soechi sudah kosong selama 6 bulan. Padahal kalau bulan 7 itu habis masa BOT-nya, bulan 8 mulai dihitung nilai sewanya, saya rasa paling lama bulan 10 atau 11 sudah bisa diumumkan bahwa gedung tersebut kita sewakan. Jadi paling lambat di akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021 gedungnya sudah kembali beroperasi sebagai hotel dan menghasilkan PAD, bukan justru masih menjadi gedung kosong seperti saat ini sehingga tidak menghasilkan apapun,” katanya.

Walaupun berbeda nasib dengan Medan Mall yang masih beroperasi hingga saat ini walaupun masa BOT nya sudah berakhir sehingga membuat masih adanya PAD dari aset Pemko Medan tersebut, namun Rizki tetap meminta agar Pemko dapat mendesak KPKNL supaya proses penghitungan nilai sewa dapat segera diselesaikan.

“Medan Mall juga kita minta supaya cepat diselesaikan appraisal nilai sewanya. Keduanya harus segera kita pastikan berapa nilai sewanya, lalu cepat diumumkan penyewaannya. Sehingga, akan banyak yang nantinya menawarkan diri sebagai penyewa. Kita dorong Pemko untuk mengambil penyewa dengan nilai tertinggi dan yang berkomitmen menjaga aset itu,” ungkapnya.

Menjawab hal itu, kepada Sumut Pos, Kabid Aset BPKAD Kota Medan, Sumiadi, mengatakan jika pihaknya memang masih menunggu appraisal nilai harga sewa kedua aset dari KPKNL.

“Itu paling lama bulan Maret, tapi bisa jadi lebih cepat. Karena sudah kita sampaikan juga kalau Medan Mall habis masa sewanya yang selama 4 bulan, yaitu dari November 2020 sampai Maret 2021, supaya nanti bisa kita sewakan permainan selama 5 tahun bersama dengan Hotel Soechi,” katanya.

Proses penyewaan Medan Mall selama 4 bulan tersebut, kata Sumiadi, tidak perlu melalui proses Appraisal, cukup berdasarkan Perda Kota Medan tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Aset Daerah. Namun untuk proses penyewaan permanen selama 5 tahun yang akan dilakukan ke depannya, pemerintah pusat mewajibkan harus adanya Appraisal.

“Kalau tidak ada Appraisal dari KPKNL maka gak bisa kita sewakan, itu nanti yang jadi dasar pertimbangan kita dalam menetapkan harga sewa. Begitupun akan kita koordinasikan (dengan KPKNL) agar Appraisal nya bisa segera diselesaikan. Lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terkait proses penghitungan nilai sewa untuk kedua aset milik Pemko Medan yang saat ini telah habis masa kerja sama pengelolaannya dengan sistem BOT (Build Operate Transfer). Pemko dinilai lambat melakukan penghitungan harga sewa tersebut.

HOTEL SOECHI: Suasana Hotel Soechi saat masih beraktivitas.

Adapun kedua aset Pemko Medan yang dimaksud yakni, Hotel Soechi Medan yang telah habis masa BOT nya pada 30 Juli 2020 dan Medan Mall pada 12 November 2020 yang lalu.

Komisi III DPRD Medan menilai, jika proses penghitungan nilai sewa oleh KPKNL yang masih akan berlangsung hingga bulan Maret 2021 mendatang adalah proses yang terlalu lama. Seharusnya, proses perhitungan nilai sewa tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih cepat.

“Hotel Soechi habis BOT-nya di Juli 2020, artinya kalau menghitung nilai sewanya saja sampai Maret 2021, itu kan 8 bulan waktunya. Apa gak terlalu lama itu? Saya rasa kalau cuma menghitung nilai sewa itu, satu atau dua bulan saja sudah cukup. Lalu Medan Mall yang juga sudah habis masa BOT-nya bulan November lalu, harusnya bulan ini juga sudah bisa selesai itu perhitungan nilai sewanya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (26/1).

Dikatakan Rizki, khusus untuk Hotel Soechi, seharusnya Pemko Medan telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari gedung tersebut paling lambat di Januari 2021 ini. Tapi faktanya, sampai saat ini gedung tersebut masih juga menjadi gedung kosong yang tidak menghasilkan apapun.

“Sekarang gedung Soechi sudah kosong selama 6 bulan. Padahal kalau bulan 7 itu habis masa BOT-nya, bulan 8 mulai dihitung nilai sewanya, saya rasa paling lama bulan 10 atau 11 sudah bisa diumumkan bahwa gedung tersebut kita sewakan. Jadi paling lambat di akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021 gedungnya sudah kembali beroperasi sebagai hotel dan menghasilkan PAD, bukan justru masih menjadi gedung kosong seperti saat ini sehingga tidak menghasilkan apapun,” katanya.

Walaupun berbeda nasib dengan Medan Mall yang masih beroperasi hingga saat ini walaupun masa BOT nya sudah berakhir sehingga membuat masih adanya PAD dari aset Pemko Medan tersebut, namun Rizki tetap meminta agar Pemko dapat mendesak KPKNL supaya proses penghitungan nilai sewa dapat segera diselesaikan.

“Medan Mall juga kita minta supaya cepat diselesaikan appraisal nilai sewanya. Keduanya harus segera kita pastikan berapa nilai sewanya, lalu cepat diumumkan penyewaannya. Sehingga, akan banyak yang nantinya menawarkan diri sebagai penyewa. Kita dorong Pemko untuk mengambil penyewa dengan nilai tertinggi dan yang berkomitmen menjaga aset itu,” ungkapnya.

Menjawab hal itu, kepada Sumut Pos, Kabid Aset BPKAD Kota Medan, Sumiadi, mengatakan jika pihaknya memang masih menunggu appraisal nilai harga sewa kedua aset dari KPKNL.

“Itu paling lama bulan Maret, tapi bisa jadi lebih cepat. Karena sudah kita sampaikan juga kalau Medan Mall habis masa sewanya yang selama 4 bulan, yaitu dari November 2020 sampai Maret 2021, supaya nanti bisa kita sewakan permainan selama 5 tahun bersama dengan Hotel Soechi,” katanya.

Proses penyewaan Medan Mall selama 4 bulan tersebut, kata Sumiadi, tidak perlu melalui proses Appraisal, cukup berdasarkan Perda Kota Medan tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Aset Daerah. Namun untuk proses penyewaan permanen selama 5 tahun yang akan dilakukan ke depannya, pemerintah pusat mewajibkan harus adanya Appraisal.

“Kalau tidak ada Appraisal dari KPKNL maka gak bisa kita sewakan, itu nanti yang jadi dasar pertimbangan kita dalam menetapkan harga sewa. Begitupun akan kita koordinasikan (dengan KPKNL) agar Appraisal nya bisa segera diselesaikan. Lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/