26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Ini, Direksi Tirtanadi Menghadap

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hari ini dijadwalkan direksi PDAM Tirtanadi menghadap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Mereka dipanggil untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pada Proyek instalasi pengolahan air (IPA) senilai Rp234 miliar.

Anggota direksi yang dipanggil yakni Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Opersional Mangindang Ritonga, Direktur Keuangan dan SDM Ahmad Thamrin, serta Direktur Produksi Tamsil Lubis.

“Besok (hari ini,red), pemanggilan (para Direksi PDAM Tirtanadi Sumut),” ucap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan H, Kamis (26/2) siang.

Dia menyatakan Kejatisu berkomitmen untuk menuntuskan proyek pelayanan publik itu. Dan meminta pertanggungjawaban yang terlibat dalam proyek tersebut.”Berawal penyertaan tahun 2012 sebesar Rp200 miliar lebih itu. Siapa-siapa orangnya (tersangka atau terlibat) kita akan usut itu,” ucap Novan dengan tegas.

Hal yang sama diucapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama mengatakan pemanggilan Direksi itu, untuk mengumpuli keterangan dan bukti dalam pengusutan kasus ini. “Iya lah, tapi kita belum tahu materinya. Dan ini masih proses belum bisa diberikan tahu,” tutur Chandra.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, sudah menjadwalkan sejumlah kegiatan proses hukum dalam kasus ini.”Kita mintai keterangan dulu lah besok (hari ini,Red). Karena, kita perlu keterangan. Kita juga rencananya akan turun ke lapangan bersama tim ahli untuk melihat proyek itu,” sebut seorang penyidik Kejatisu yang menangani kasus ini.

Disinggung sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, dia menyebutkan belum ada.”Kita masih mengumpulkan data dan keterangan dulu, belum ada untuk tersangka saat ini,” jelasnya.

Diketahui, proyek IPA milik PDAM Tirtanadi menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Anggaran yang digunakan untuk pengerjaan dua proyek tersebut berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian, dana tersebut, juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani sebesar Rp34 miliar.

Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal. Proyek itu diketahui  amburadul saat Komisi C DPRD Sumut melakukan kunjungan ke lokasi. Untuk proyek IPA di Martubung senilai Rp58 miliar belum terlihat ada pembangunan berarti, padahal kontrak pekerjaan dimulai sejak Januari 2014. Sedangkan untuk IPA di Sunggal dengan nilai proyek Rp176 Miliar, kondisi bangunan reservoir sudah retak sementara batas waktu kontrak harusnya selesai April mendatang.(gus/rbb)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hari ini dijadwalkan direksi PDAM Tirtanadi menghadap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Mereka dipanggil untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pada Proyek instalasi pengolahan air (IPA) senilai Rp234 miliar.

Anggota direksi yang dipanggil yakni Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Opersional Mangindang Ritonga, Direktur Keuangan dan SDM Ahmad Thamrin, serta Direktur Produksi Tamsil Lubis.

“Besok (hari ini,red), pemanggilan (para Direksi PDAM Tirtanadi Sumut),” ucap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan H, Kamis (26/2) siang.

Dia menyatakan Kejatisu berkomitmen untuk menuntuskan proyek pelayanan publik itu. Dan meminta pertanggungjawaban yang terlibat dalam proyek tersebut.”Berawal penyertaan tahun 2012 sebesar Rp200 miliar lebih itu. Siapa-siapa orangnya (tersangka atau terlibat) kita akan usut itu,” ucap Novan dengan tegas.

Hal yang sama diucapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama mengatakan pemanggilan Direksi itu, untuk mengumpuli keterangan dan bukti dalam pengusutan kasus ini. “Iya lah, tapi kita belum tahu materinya. Dan ini masih proses belum bisa diberikan tahu,” tutur Chandra.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, sudah menjadwalkan sejumlah kegiatan proses hukum dalam kasus ini.”Kita mintai keterangan dulu lah besok (hari ini,Red). Karena, kita perlu keterangan. Kita juga rencananya akan turun ke lapangan bersama tim ahli untuk melihat proyek itu,” sebut seorang penyidik Kejatisu yang menangani kasus ini.

Disinggung sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, dia menyebutkan belum ada.”Kita masih mengumpulkan data dan keterangan dulu, belum ada untuk tersangka saat ini,” jelasnya.

Diketahui, proyek IPA milik PDAM Tirtanadi menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Anggaran yang digunakan untuk pengerjaan dua proyek tersebut berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian, dana tersebut, juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani sebesar Rp34 miliar.

Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal. Proyek itu diketahui  amburadul saat Komisi C DPRD Sumut melakukan kunjungan ke lokasi. Untuk proyek IPA di Martubung senilai Rp58 miliar belum terlihat ada pembangunan berarti, padahal kontrak pekerjaan dimulai sejak Januari 2014. Sedangkan untuk IPA di Sunggal dengan nilai proyek Rp176 Miliar, kondisi bangunan reservoir sudah retak sementara batas waktu kontrak harusnya selesai April mendatang.(gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/