30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Polisi ‘Sembunyikan’ Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nabila Khadijah, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah hingga miliaran rupiah hingga kini masih ‘bebas’ berkeliaran. Padahal, Nabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mau ditahan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan. Pihak polisi pun cenderung menutup-nutupi keberadaan Nabilan
“Enggak mungkinlah kita tangkap. Baru 2 bulan anaknya. Kita lihat sisi humanisnya juga,” ujar Bayu kepada Sumut Pos saat ditemui di Polresta Medan, Kamis (26/2) sore.

Ia mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan Nabila. Bayu pun menyebut kan tersangka masih berada di Medan, namun Bayu enggan membeberkannya secara pasti. “Masih di Medan dia (Nabila, Red),” ujarnya sembari berlalu.

Pun, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan, tidak ditahannya Nabila karena melihat sisi kemanusian. Selain itu, tersangka juga ada penjaminnya. “Dia (Nabila) itu dijamin ibunya. Jadi, kalau macam-macam ibunya bisa kita tahan,” ucap Bram.

Ia mennyebut, berkas perkara tersangka Nabila sudah P21 (lengkap). Disinggung ketegasan pihaknya soal penahanan tersangka Nabila, Bram mengaku tiga bulan ke depan batasnya.

“Batas waktunya tiga bulan. Jika mengelak maka harta benda miliknya akan disita ke negara senilai Rp300 juta,” tukas mantan penyidik KPK ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf yang juga dikonfirmasi, menyebut penahanan termasuk dalam teknik penyidikan. Disebutnya, tidak ditahannya seorang tersangka, mengingat beberapa hal, termasuk menggali informasi akan adanya tersangka lain. Namun, demikian, Helfi mengaku kalau Polda Sumut juga akan memantau kasus itu.

Jarang Bergaul
Sementara itu, saat Sumut Pos mendatangi kediaman orangtua tersangka di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Nomor 1, terlihat rumah itu sangat sepi. Berulang kali Sumut Pos memanggil, tidak ada jawaban dari dalam rumah yang tampak dipasangi CCTV itu. Beberapa orang yang tinggal di sekitar rumah tersebut mengaku kalau penghuni rumah itu semakin tidak bermasyarakat semenjak kasus yang menjerat tersangka mencuat di media massa.

“Sekitar 2 tahun lalu mereka tinggal di situ. Namun hanya orangtua dan adik-adiknya saja. Mereka jarang bergaul di sini. Kami memanggil ibunya dengan sebutan bujing,” ungkap seorang wanita yang tinggal berjarak 1 rumah dari rumah tersebut.

Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengaku rumah tersebut sering didatangi penagih utang. Namun, disebutnya kalau orang-orang yang datang, selalu pulang dengan tangan kosong. Sang tetangga pun kemudian memastikan kalau di rumah itu sejatinya ada orang. Keterangan itu membuat Sumut Pos kembali lagi kerumah orangtua Nabila itu.

Betul saja, setelah sepuluh menit mengucapkan salam dan berteriak dari luar rumah, pintu pun terbuka. Seorang perempuan dengan baju kaus sambil memegang semacam bantal keluar. Sepertinya dia baru bangun tidur. “Saya adiknya Bang. Ini bukan rumah Kak Nabila, tapi rumah orangtuanya. Kak Nabila tidak pernah tinggal di sini,” ungkap seorang wanita yang tidak menyebutkan namanya itu. Belakangan, melalui tetangga, diketahui kalau namanya Aida.

‘Aida’ pun tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Nabila. “Saya tidak bias beri pernyataan ya…, saya harus rembug dengan keluarga dulu,” perbincangan pun selesai.

Diketahui, PT Nabila Putra Mandiri (NPM) yang beralamat di Jalan Marindal, Villa Gading Mas II Blok AA No. 12, Medan, dituding melarikan uang perjalanan umrah dengan total miliaran rupiah. Direktur PT NPM Nabila Khadijah dan administrasi keuangannya, Ruri Nova Triantri, disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab.

Kedua pelaku berjenis kelamin wanita ini, diduga melarikan uang umrah yang ditransfer PT Mulia Mas Berjaya ke rekening Nabila. Akibatnya, sebanyak 232 jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada 13, 14, 15, 16 dan 17 Januari 2015 batal terbang. Pasalnya, uang telah ditransfer PT Mulia Mas Berjaya untuk 1.310 kursi jamaah umrah dilarikan oleh keduanya. Selain itu, jamaah yang bakal diberangkatkan pada Februari, Maret dan Januari 2016 nanti dipastikan juga harus mengelus dada.

Merasa dirugikan, PT Mulia Mas Berjaya pun melaporkan keduanya ke Satuan Reskrim Polresta Medan pada 21 Januari 2015 lalu. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana.

Cederai Keadilan
Di sisi lain, Direktur Polri Watch Indonesia, H Abdul Salam Karim menilai Polresta Medan telah mencederai rasa keadilan. Oleh karena itu, dikatakan pria yang akrab disapa Haji Salum itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, harus segera menangkap dan menahan tersangka.

“ Ini tanggung jawab Polresta. Ini banyak merugikan orang dan berulang karena korbannya lebih dari satu. Saya menilai Sat Reskrim Polresta Medan, tidak jelih melihat kasus ini,” ungkap Haji Salum, Kamis(26/2) siang.

Disebut Haji Salum, Polresta Medan harus transparan dalam pengusutan kasus itu, termasuk penjamin yang membuat Polresta Medan tidak melakukan penahanan. Disebutnya Polresta Medan harus objektif dalam kasus ini karena dapat menimbulkan tanda tanya negatif pada masyarakat.

“Dampak kasus ini cukup besar karena menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam beribadah. Terlebih menyangkut ibadah. Oleh karena itu, harus ada efek jerah untuk kasus seperti ini, “ tegas Haji Salum.

Keprihatinan juga ditunjukan Muhammadiyah Kota Medan. “Harusnya disini ada ketegasan hukum yang diberikan polisi dan pemerintah. Bisa dilakukan identifikasi atau pendataan travel perjalanan ibadah yang tidak memiliki izin langsung ditutup usahanya. Begitu juga, bila terdapat ada tindak pidana, polisi sudah bisa melakukan upaya hukum. Harusnya itu dilakukan,” ungkap Rafdinal Wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Kamis (26/2) siang.

“Tidak semuanya travel perjalanan ibadah itu seperti ini, ada juga yang benar memberangkatkan jamaah. Tapi, harus lah ada tindak tegas. Karena, banyak umat Islam berkeinginan untuk menjalani umrah dan haji. Apa lagi, umrah ini banyak diminati karena jadwal tunggu haji cukup lama. Lebih baik melaksana umrah dulu,” jelas Dosen FISIP UMSU itu. (ris/ain/gus/rbb)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nabila Khadijah, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah hingga miliaran rupiah hingga kini masih ‘bebas’ berkeliaran. Padahal, Nabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mau ditahan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan. Pihak polisi pun cenderung menutup-nutupi keberadaan Nabilan
“Enggak mungkinlah kita tangkap. Baru 2 bulan anaknya. Kita lihat sisi humanisnya juga,” ujar Bayu kepada Sumut Pos saat ditemui di Polresta Medan, Kamis (26/2) sore.

Ia mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan Nabila. Bayu pun menyebut kan tersangka masih berada di Medan, namun Bayu enggan membeberkannya secara pasti. “Masih di Medan dia (Nabila, Red),” ujarnya sembari berlalu.

Pun, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan, tidak ditahannya Nabila karena melihat sisi kemanusian. Selain itu, tersangka juga ada penjaminnya. “Dia (Nabila) itu dijamin ibunya. Jadi, kalau macam-macam ibunya bisa kita tahan,” ucap Bram.

Ia mennyebut, berkas perkara tersangka Nabila sudah P21 (lengkap). Disinggung ketegasan pihaknya soal penahanan tersangka Nabila, Bram mengaku tiga bulan ke depan batasnya.

“Batas waktunya tiga bulan. Jika mengelak maka harta benda miliknya akan disita ke negara senilai Rp300 juta,” tukas mantan penyidik KPK ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf yang juga dikonfirmasi, menyebut penahanan termasuk dalam teknik penyidikan. Disebutnya, tidak ditahannya seorang tersangka, mengingat beberapa hal, termasuk menggali informasi akan adanya tersangka lain. Namun, demikian, Helfi mengaku kalau Polda Sumut juga akan memantau kasus itu.

Jarang Bergaul
Sementara itu, saat Sumut Pos mendatangi kediaman orangtua tersangka di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Nomor 1, terlihat rumah itu sangat sepi. Berulang kali Sumut Pos memanggil, tidak ada jawaban dari dalam rumah yang tampak dipasangi CCTV itu. Beberapa orang yang tinggal di sekitar rumah tersebut mengaku kalau penghuni rumah itu semakin tidak bermasyarakat semenjak kasus yang menjerat tersangka mencuat di media massa.

“Sekitar 2 tahun lalu mereka tinggal di situ. Namun hanya orangtua dan adik-adiknya saja. Mereka jarang bergaul di sini. Kami memanggil ibunya dengan sebutan bujing,” ungkap seorang wanita yang tinggal berjarak 1 rumah dari rumah tersebut.

Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengaku rumah tersebut sering didatangi penagih utang. Namun, disebutnya kalau orang-orang yang datang, selalu pulang dengan tangan kosong. Sang tetangga pun kemudian memastikan kalau di rumah itu sejatinya ada orang. Keterangan itu membuat Sumut Pos kembali lagi kerumah orangtua Nabila itu.

Betul saja, setelah sepuluh menit mengucapkan salam dan berteriak dari luar rumah, pintu pun terbuka. Seorang perempuan dengan baju kaus sambil memegang semacam bantal keluar. Sepertinya dia baru bangun tidur. “Saya adiknya Bang. Ini bukan rumah Kak Nabila, tapi rumah orangtuanya. Kak Nabila tidak pernah tinggal di sini,” ungkap seorang wanita yang tidak menyebutkan namanya itu. Belakangan, melalui tetangga, diketahui kalau namanya Aida.

‘Aida’ pun tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Nabila. “Saya tidak bias beri pernyataan ya…, saya harus rembug dengan keluarga dulu,” perbincangan pun selesai.

Diketahui, PT Nabila Putra Mandiri (NPM) yang beralamat di Jalan Marindal, Villa Gading Mas II Blok AA No. 12, Medan, dituding melarikan uang perjalanan umrah dengan total miliaran rupiah. Direktur PT NPM Nabila Khadijah dan administrasi keuangannya, Ruri Nova Triantri, disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab.

Kedua pelaku berjenis kelamin wanita ini, diduga melarikan uang umrah yang ditransfer PT Mulia Mas Berjaya ke rekening Nabila. Akibatnya, sebanyak 232 jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada 13, 14, 15, 16 dan 17 Januari 2015 batal terbang. Pasalnya, uang telah ditransfer PT Mulia Mas Berjaya untuk 1.310 kursi jamaah umrah dilarikan oleh keduanya. Selain itu, jamaah yang bakal diberangkatkan pada Februari, Maret dan Januari 2016 nanti dipastikan juga harus mengelus dada.

Merasa dirugikan, PT Mulia Mas Berjaya pun melaporkan keduanya ke Satuan Reskrim Polresta Medan pada 21 Januari 2015 lalu. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana.

Cederai Keadilan
Di sisi lain, Direktur Polri Watch Indonesia, H Abdul Salam Karim menilai Polresta Medan telah mencederai rasa keadilan. Oleh karena itu, dikatakan pria yang akrab disapa Haji Salum itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, harus segera menangkap dan menahan tersangka.

“ Ini tanggung jawab Polresta. Ini banyak merugikan orang dan berulang karena korbannya lebih dari satu. Saya menilai Sat Reskrim Polresta Medan, tidak jelih melihat kasus ini,” ungkap Haji Salum, Kamis(26/2) siang.

Disebut Haji Salum, Polresta Medan harus transparan dalam pengusutan kasus itu, termasuk penjamin yang membuat Polresta Medan tidak melakukan penahanan. Disebutnya Polresta Medan harus objektif dalam kasus ini karena dapat menimbulkan tanda tanya negatif pada masyarakat.

“Dampak kasus ini cukup besar karena menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam beribadah. Terlebih menyangkut ibadah. Oleh karena itu, harus ada efek jerah untuk kasus seperti ini, “ tegas Haji Salum.

Keprihatinan juga ditunjukan Muhammadiyah Kota Medan. “Harusnya disini ada ketegasan hukum yang diberikan polisi dan pemerintah. Bisa dilakukan identifikasi atau pendataan travel perjalanan ibadah yang tidak memiliki izin langsung ditutup usahanya. Begitu juga, bila terdapat ada tindak pidana, polisi sudah bisa melakukan upaya hukum. Harusnya itu dilakukan,” ungkap Rafdinal Wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Kamis (26/2) siang.

“Tidak semuanya travel perjalanan ibadah itu seperti ini, ada juga yang benar memberangkatkan jamaah. Tapi, harus lah ada tindak tegas. Karena, banyak umat Islam berkeinginan untuk menjalani umrah dan haji. Apa lagi, umrah ini banyak diminati karena jadwal tunggu haji cukup lama. Lebih baik melaksana umrah dulu,” jelas Dosen FISIP UMSU itu. (ris/ain/gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/