25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Terdakwa Divonis 26 Bulan Penjara

MEDAN- Dua terdakwa korupsi dana kegiatan pada Sekretariat Panwaslukada Kota Medan masing-masing Sabaruddin mantan Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Medan dan Iskandar Dzulkarnain mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Panwaslukada Kota Medan divonis masing-masing 26 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang, dalam persidangan di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Hakim dalam amar putusannya juga mengenakan kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga sependapat, untuk membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dua tahun dan empat bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar maka dapat diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kedua tersangka berusaha memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga merugikan negara Rp853,263 juta saat berlangsungnya Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Medan 2010 lalu. (far)

MEDAN- Dua terdakwa korupsi dana kegiatan pada Sekretariat Panwaslukada Kota Medan masing-masing Sabaruddin mantan Kepala Sekretariat Panwaslukada Kota Medan dan Iskandar Dzulkarnain mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Panwaslukada Kota Medan divonis masing-masing 26 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang, dalam persidangan di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Hakim dalam amar putusannya juga mengenakan kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga sependapat, untuk membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dua tahun dan empat bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar maka dapat diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kedua tersangka berusaha memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga merugikan negara Rp853,263 juta saat berlangsungnya Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Medan 2010 lalu. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/