29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Grant Sultan, Tengku Awaluddin Mengaku Korban Rekayasa Hukum

AGUSMAN/SUMUT POS
EKSEPSI: Tengku Isywari, Tengku Awaluddin Taufiq dan Afrizon terdakwa pemalsuan surat tanah Grant Sultan, menjalani sidang eksepsi, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir, Tengku Awaluddin Taufiq mengaku, menjadi korban rekayasa hukum yang dipaksakan. Pasalnya, dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak cermat dan jelas.

HAL itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Mahmuddin Manurung, Rawi Kresna dan Ryan Mahaputra Pratama.

dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Mahmuddin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Sarona Silalahi. Sebab, surat dakwaan No Reg Perk: PPDM-40/Ep.2/Kamtibum/Mdn/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang diuraikan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.

“Bahwa dakwaan tersebut tidak menguraikan bagaimana dan cara seperti apa dan waktu kapan perbuatan terdakwa memalsukan surat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat 2) KUHP,” ucapnya.

Selain itu, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Tak hanya itu, dakwaan juga bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga dakwaan harus batal demi hukum. Apalagi, orang yang diajukan sebagai terdakwa sangatlah keliru,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Mahmuddin, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan itu batal demi hukum atau harus dibatalkan.

“Menyatakan perkara a quo (tersebut) tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rutan Tanjunggusta serta memulihkan harkat martabat serta nama baiknya,” ujar Mahmuddin.

Usai mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Afrizon bersama-sama Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari telah mengeluarkan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Terdakwa pada tahun 2017 membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak untuk pembebasan utang. Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Dan kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian,” ucapnya di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban.

Katanya, modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
EKSEPSI: Tengku Isywari, Tengku Awaluddin Taufiq dan Afrizon terdakwa pemalsuan surat tanah Grant Sultan, menjalani sidang eksepsi, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir, Tengku Awaluddin Taufiq mengaku, menjadi korban rekayasa hukum yang dipaksakan. Pasalnya, dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak cermat dan jelas.

HAL itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Mahmuddin Manurung, Rawi Kresna dan Ryan Mahaputra Pratama.

dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Mahmuddin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Sarona Silalahi. Sebab, surat dakwaan No Reg Perk: PPDM-40/Ep.2/Kamtibum/Mdn/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang diuraikan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.

“Bahwa dakwaan tersebut tidak menguraikan bagaimana dan cara seperti apa dan waktu kapan perbuatan terdakwa memalsukan surat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat 2) KUHP,” ucapnya.

Selain itu, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Tak hanya itu, dakwaan juga bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga dakwaan harus batal demi hukum. Apalagi, orang yang diajukan sebagai terdakwa sangatlah keliru,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Mahmuddin, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan itu batal demi hukum atau harus dibatalkan.

“Menyatakan perkara a quo (tersebut) tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rutan Tanjunggusta serta memulihkan harkat martabat serta nama baiknya,” ujar Mahmuddin.

Usai mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Afrizon bersama-sama Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari telah mengeluarkan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Terdakwa pada tahun 2017 membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak untuk pembebasan utang. Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Dan kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian,” ucapnya di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban.

Katanya, modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/