25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Di Kelurahan Durian Medan Timur, Urus Surat Nikah, Wajib Ada Surat Bebas Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur membuat kebijakan dalam memberantas narkoba di Kota Medan khususnya di Kelurahan Durian. kebijakan itu yakni, cara administrasi pengurusan surat nikah yang wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari pihak BNN.

Harun Al Rasyid Siregar, SP.

“Karena kita selaku aparat sipil negara. Kita tidak bisa menangkap. Hanya saja cuma cara administrasi bebas narkoba untuk pengajuan surat keterangan nikah yang bisa dilakukan,” kata Lurah Durian, Kecamatan Medan Timur, Harun Al Rasyid Siregar, SP di ruang kerjanya Jalan Bambu II, Kamis (25/3).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Harun ini, bahwa kebijakan tersendiri ini dilakukan untuk warga yang ingin menikah nanti bisa menjadi keluarga, sakinah, mawaddah dan warrahmah.

“Bila salah satu calon mempelai laki atau perempuan yang telah menggunakan narkoba dan menikah, tentu pernikahan tersebut dikhawatirkan tidak bisa akan bertahan langgeng sampai kakek nenek. Karena narkoba bisa merusak pikiran dan kesehatan serta generasi muda bangsa kita nanti,” bilangnya.

Ia berharap kebijakannya tersebut dapatlah dijadikan sebuah Perwal yang bertujuan untuk dapat memberantas narkoba di Kota Medan.

“Kiranya Pemko Medan dan DPRD Medan bisa membuat wacana Perwal tentang pembuatan surat keterangan nikah untuk melampirkan bebas narkoba dari BNN,” harap Harun.

Ia yakin, bila ini diterapkan menjadi Perwal, banyak generasi kita untuk tidak menggunakan narkoba. Kemudian, orangtua si perempuan juga akan tidak khwatir akan lelaki yang nikahi anaknya merupakan anak yang bersih dari narkoba. (rel/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur membuat kebijakan dalam memberantas narkoba di Kota Medan khususnya di Kelurahan Durian. kebijakan itu yakni, cara administrasi pengurusan surat nikah yang wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari pihak BNN.

Harun Al Rasyid Siregar, SP.

“Karena kita selaku aparat sipil negara. Kita tidak bisa menangkap. Hanya saja cuma cara administrasi bebas narkoba untuk pengajuan surat keterangan nikah yang bisa dilakukan,” kata Lurah Durian, Kecamatan Medan Timur, Harun Al Rasyid Siregar, SP di ruang kerjanya Jalan Bambu II, Kamis (25/3).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Harun ini, bahwa kebijakan tersendiri ini dilakukan untuk warga yang ingin menikah nanti bisa menjadi keluarga, sakinah, mawaddah dan warrahmah.

“Bila salah satu calon mempelai laki atau perempuan yang telah menggunakan narkoba dan menikah, tentu pernikahan tersebut dikhawatirkan tidak bisa akan bertahan langgeng sampai kakek nenek. Karena narkoba bisa merusak pikiran dan kesehatan serta generasi muda bangsa kita nanti,” bilangnya.

Ia berharap kebijakannya tersebut dapatlah dijadikan sebuah Perwal yang bertujuan untuk dapat memberantas narkoba di Kota Medan.

“Kiranya Pemko Medan dan DPRD Medan bisa membuat wacana Perwal tentang pembuatan surat keterangan nikah untuk melampirkan bebas narkoba dari BNN,” harap Harun.

Ia yakin, bila ini diterapkan menjadi Perwal, banyak generasi kita untuk tidak menggunakan narkoba. Kemudian, orangtua si perempuan juga akan tidak khwatir akan lelaki yang nikahi anaknya merupakan anak yang bersih dari narkoba. (rel/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/