MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang berbuka puasa bareng pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), ada penilaian berbeda di tengah masyarakat.
“Bukan dilarang, pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah,” kata Gubernur Edy kepada wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (27/3/2023).
Mantan Pangkostrad itu, menjelaskan surat edaran itu, dikarenakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi.
“Karena kalau bersangkutan dengan Covid. PPKM kan sudah dihapus,” tutur Gubernur Edy.
Namun, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama Bulan Ramadan.
“Pejabat dilarang. Lagian pejabat ngapainlah buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh,” kata Gubernur Edy.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Isi dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(gus)