26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituduh Curi Ringgit

Baru saja pulang dari perantauan, Sucipto (39), warga Jalan Mesjid, Pasar IX, Desa Bandar Khalifah, Percut Sei Tuann
langsung mendapat naas. Dia dikeroyok gara-gara dituduh mencuri uang ringgit milik Syahrul Siregar (44), warga Jalan Mesjid Dalam, Medan Tembung. Tak senang, dia lantas mengadukan pengeroyokan itu ke Polsekta Percut Sei Tuan.

Kejadian itu dialami Sucipto pada Kamis (7/4) lalu. Saat itu, dia baru saja pulang dari perantauan. Dia mengaku dipukul secara beramai-ramai oleh Syarul Siregar dan teman-temannya. Atas kejadian itu, diapun mengadu ke Polsekta Percut Sei Tuan dengan STBL : LP/862/IV/2011/7 April 2011.

Atas pengaduan itu, pada Senin (25/6) sore, Syahrul dibekuk petugas dari rumahnya. Di hadapan petugas, Syarul mengaku, pemukulan itu dilakukan karena Sucipto tak mengaku kalau telah mengambil uang ringgit miliknya. “Dia saya tanya bagus-bagus tetapi tidak mengaku. Saya yakin dia yang mengambil uang saya karena begitu uang saya hilang, Sucipto tidak kelihatan lagi dan baru sekarang dia kelihatan. Memang saya khilaf lalu memukulnya,” jelasnya.

Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak SH membenarkan penangkapan ketua OKP tersebut. Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada ketua OKP tersebut. “Tersangka dikenakan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Tersangka bersama dengan anggota memukul Sucipto yang tidak lain anggota ketika korbannya pulang dari perantauan,” ungkap Maringan Simanjuntak.(jon)

Baru saja pulang dari perantauan, Sucipto (39), warga Jalan Mesjid, Pasar IX, Desa Bandar Khalifah, Percut Sei Tuann
langsung mendapat naas. Dia dikeroyok gara-gara dituduh mencuri uang ringgit milik Syahrul Siregar (44), warga Jalan Mesjid Dalam, Medan Tembung. Tak senang, dia lantas mengadukan pengeroyokan itu ke Polsekta Percut Sei Tuan.

Kejadian itu dialami Sucipto pada Kamis (7/4) lalu. Saat itu, dia baru saja pulang dari perantauan. Dia mengaku dipukul secara beramai-ramai oleh Syarul Siregar dan teman-temannya. Atas kejadian itu, diapun mengadu ke Polsekta Percut Sei Tuan dengan STBL : LP/862/IV/2011/7 April 2011.

Atas pengaduan itu, pada Senin (25/6) sore, Syahrul dibekuk petugas dari rumahnya. Di hadapan petugas, Syarul mengaku, pemukulan itu dilakukan karena Sucipto tak mengaku kalau telah mengambil uang ringgit miliknya. “Dia saya tanya bagus-bagus tetapi tidak mengaku. Saya yakin dia yang mengambil uang saya karena begitu uang saya hilang, Sucipto tidak kelihatan lagi dan baru sekarang dia kelihatan. Memang saya khilaf lalu memukulnya,” jelasnya.

Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak SH membenarkan penangkapan ketua OKP tersebut. Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada ketua OKP tersebut. “Tersangka dikenakan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Tersangka bersama dengan anggota memukul Sucipto yang tidak lain anggota ketika korbannya pulang dari perantauan,” ungkap Maringan Simanjuntak.(jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/