32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Marini Disidang Sembunyi-sembunyi

MEDAN-Diam-diam Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara  kasus kelalaian yg dilakukan oleh Marini, guru TK Yayasan Bodhicitta, yg menabrak belasan muridnya secara sembunyi-sembunyi, Kamis (26/4).

Hakim menggelar di ruang perikanan lantai dua Pengadilan Negeri Medan. Padahal, seluruh  ruangan persidangan yang berada di lantai gedung Pengadilan Negeri Medan kosong. Sidang juga berlangsung singkat.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Wahidin SH mengaku, sidang memang digelar pada pagi hari karena selain terdakwa yang berstatus tahanan kota, Jaksa Penuntut Umum, Lyla Nasution, penasehat hukum terdakwa semua juga telah hadir.

Menurut Wahidin, Jaksa Lyla Nasution menutut terdakwa pasal 310 junto pasal 360 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas, tentang kelalaian berkendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda. Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya akan berlangsung tanggal 1 Mei  mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa.

Marini dikenakan tahanan kota dengan alasan depresi oleh Kajari Medan, tanpa ada surat keterangan dari kedokteran kehakiman.
Marini menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman sekolahnya di Jalan Selam. Saat itu dia berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ  miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir. Saat dimundurkan mobil matik itu justru menabrak siswanya. (rud)

MEDAN-Diam-diam Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara  kasus kelalaian yg dilakukan oleh Marini, guru TK Yayasan Bodhicitta, yg menabrak belasan muridnya secara sembunyi-sembunyi, Kamis (26/4).

Hakim menggelar di ruang perikanan lantai dua Pengadilan Negeri Medan. Padahal, seluruh  ruangan persidangan yang berada di lantai gedung Pengadilan Negeri Medan kosong. Sidang juga berlangsung singkat.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Wahidin SH mengaku, sidang memang digelar pada pagi hari karena selain terdakwa yang berstatus tahanan kota, Jaksa Penuntut Umum, Lyla Nasution, penasehat hukum terdakwa semua juga telah hadir.

Menurut Wahidin, Jaksa Lyla Nasution menutut terdakwa pasal 310 junto pasal 360 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas, tentang kelalaian berkendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda. Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya akan berlangsung tanggal 1 Mei  mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa.

Marini dikenakan tahanan kota dengan alasan depresi oleh Kajari Medan, tanpa ada surat keterangan dari kedokteran kehakiman.
Marini menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman sekolahnya di Jalan Selam. Saat itu dia berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ  miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir. Saat dimundurkan mobil matik itu justru menabrak siswanya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/