30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

175 Papan Reklame Ditumbangkan

MEDAN-Dinas Pertamanan Kota Medan sudah menumbangkan 175 reklame tak berizin, terhitung dari awal Februari hingga sekarang. Reklame-reklame yang ditumbangkan tersebut sebagian besar karena tidak memiliki izin dan konstruksinya sudah membahayakan. “Yang kita bongkar itu sebagian besar tidak memiliki izin dan juga konstuksinya sudah membahayakan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir Zulkifli Sitepu, kemarin.

Dikatakan Zulkifli, pihaknya saat ini terus melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan juga konstruksi membahayakan. Begitujuga dengan reklame yang sudah berdiri di lokasi yang dilarang, pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin. “Banyak juga reklame sudah berdiri di lokasi yang dilarang, jadi izinnya tidak kita perpanjang lagi,” tegasnya.

Masalah izin, Sitepu juga mengaku banyak reklame di Kota Medan yang izinya sudah habis. Karena itu, pihaknya sudah mengimbau kepada perusahan advertising untuk segera memperpanjang izinnya tersebut. Bila tidak diperpanjang, maka reklame itu akan dibongkar. “Kalau mereka tidak memperpanjang izinnya, maka kita bongkar,” tambahnya.

Ia menargetkan untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 75 miliar dari sektor reklame. Karena itu, Dinas Pertamanan saat ini sedang aktif untuk mengawasi papan-papan reklame di Kota Medan. Reklame yang tidak memiliki izin sebanyak 35 persen tersebut pun akan ditumbangkan.
“PAD yang sudah kami diraih dari sektor reklame tersebut sekitar Rp10 miliar.  Kami mampu meraih PAD sebesar Rp75 miliar pada tahun 2013 ini,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan Daniel Pinem mengatakan, pihaknya sangat mendukung tindakan Dinas Pertamanan Kota Medan dalam menertibkan reklame ilegal di Kota Medan. “Reklame-reklame yang tidak memiliki izin memang harus dibongkar, begitu juga dengan yang sudah menyalahi aturan, harus ditertibkan. Jangan sempat timbul image Kota Medan ini sebagai Kota Reklame, karena banyaknya reklame yang berdiri dimana-mana,” tegasnya. Menurutnya, DPRD Kota Medan akan mendorong Dinas Pertamanan untuk terus bertindak tegas. (mag-7)

MEDAN-Dinas Pertamanan Kota Medan sudah menumbangkan 175 reklame tak berizin, terhitung dari awal Februari hingga sekarang. Reklame-reklame yang ditumbangkan tersebut sebagian besar karena tidak memiliki izin dan konstruksinya sudah membahayakan. “Yang kita bongkar itu sebagian besar tidak memiliki izin dan juga konstuksinya sudah membahayakan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir Zulkifli Sitepu, kemarin.

Dikatakan Zulkifli, pihaknya saat ini terus melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan juga konstruksi membahayakan. Begitujuga dengan reklame yang sudah berdiri di lokasi yang dilarang, pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin. “Banyak juga reklame sudah berdiri di lokasi yang dilarang, jadi izinnya tidak kita perpanjang lagi,” tegasnya.

Masalah izin, Sitepu juga mengaku banyak reklame di Kota Medan yang izinya sudah habis. Karena itu, pihaknya sudah mengimbau kepada perusahan advertising untuk segera memperpanjang izinnya tersebut. Bila tidak diperpanjang, maka reklame itu akan dibongkar. “Kalau mereka tidak memperpanjang izinnya, maka kita bongkar,” tambahnya.

Ia menargetkan untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 75 miliar dari sektor reklame. Karena itu, Dinas Pertamanan saat ini sedang aktif untuk mengawasi papan-papan reklame di Kota Medan. Reklame yang tidak memiliki izin sebanyak 35 persen tersebut pun akan ditumbangkan.
“PAD yang sudah kami diraih dari sektor reklame tersebut sekitar Rp10 miliar.  Kami mampu meraih PAD sebesar Rp75 miliar pada tahun 2013 ini,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan Daniel Pinem mengatakan, pihaknya sangat mendukung tindakan Dinas Pertamanan Kota Medan dalam menertibkan reklame ilegal di Kota Medan. “Reklame-reklame yang tidak memiliki izin memang harus dibongkar, begitu juga dengan yang sudah menyalahi aturan, harus ditertibkan. Jangan sempat timbul image Kota Medan ini sebagai Kota Reklame, karena banyaknya reklame yang berdiri dimana-mana,” tegasnya. Menurutnya, DPRD Kota Medan akan mendorong Dinas Pertamanan untuk terus bertindak tegas. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/