26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

DCS Bukan Rahasia Negara

MEDAN – Setelah KPU Pusat memublikasikan nama-nama caleg yang akan bertarung menuju kursi DPR di Senayan, Rabu (24/4) di situs resminya, KPUD Sumut dan kabupaten/kota didesak segera menyebarluaskan bacaleg dari 12 parpol yang akan bertarung berebut kursi di DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/kota. DCS bukan rahasia negara yang harus membahayakan karena pertimbangan publik adalah tahapan penting bagi KPUD untuk meloloskan bacaleg menjadi caleg.

ARTIS BERPOLITIK: Sejumlah artis terdiri atas (dari kiri  kanan) Donny Damara, Edo Kondologit, Wanda Hamidah,  Cornelia Agatha saat menghadiri acara diskusi tentang Artis  Politik  Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin (26/4). Para artis berlomba masuk parpol  meramaikan perebutan kursi caleg DPR   Pemilu April 2014 mendatang.  //Angger Bondan/Jawa Pos
ARTIS BERPOLITIK: Sejumlah artis terdiri atas (dari kiri ke kanan) Donny Damara, Edo Kondologit, Wanda Hamidah, dan Cornelia Agatha saat menghadiri acara diskusi tentang Artis dan Politik di Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin (26/4). Para artis berlomba masuk parpol dan meramaikan perebutan kursi caleg DPR pada Pemilu April 2014 mendatang. //Angger Bondan/Jawa Pos

Sekjen Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi, menyatakan, KPUD seharusnya menampilkan informasi para bacaleg di situs resmi KPUD masing-masing. Penyampaian informasi itu bukan sebatas nama, tapi juga latar belakang bacaleg sehingga diketahui oleh masyarakat luas.

“KPUD sudah diberikan anggaran Rp400 miliar dari KPUD, itu termasuk membangun sistem Informasi Teknologi yang kuat untuk menyebarluaskan seluruh tahapan Pemilu 2014 dan keberadaan bacaleg ke publik,’’ ujarnya, Kamis (25/4).
“Kalau sudah jadi Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk apa lagi dipublikasikan? Itu kan sama saja dengan yang sudah final. Bagaimana masyarakat mengkritisi atau memberikan masukan kepada KPUD?’’ ujarnya.

Jika KPUD tak bersedia atau terlambat menyebarluaskan DCS 12 parpol kepada publik itu, menurut Yusfitriadi, itu sama saja melanggar UU Nomor 8 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. ‘’Saran saya KPUD Sumut dan seluruh KPUD kabupaten/kota segera mem-publish agar tidak menabrak Undang-undang,’’ katanya.

Dimintai keterangannya, komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu, mengatakan, publikasi terhadap bacaleg yang masuk DCS akan dilakukan sehabis verifikasi pada 23 Mei mendatang. Setelah verifikasi seluruh caleg DPRD atau DPD selesai, lanjut Rajin, KPUD Sumut akan menyebarkan ke publik sebagai DCS. Proses verifikasi dilakukan dua tahap yakni anggota DPD dan DPRD provinsi. “Kami akan publikasi setelah verifikasi selesai,’’ ujarnya.

Rajin menginformasikan nama bacaleg dari 12 parpol sedang dimasukkan ke website KPUD Provinsi oleh petugas KPUD Sumut. Informasinya masih sebatas nama belum masuk data-data lain. “Nama-nama masih diinput. Mudah-mudahan Sabtu (27/4) sudah selesai,’’ ujarnya.
Pengamat Politik FISIP USU, Dadang Darmawan, menyatakan pemublikasian DCS adalh bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. Ia mengatakan publikasi bacaleg tak sekadar nama, melainkan hingga sisi-sisi yang tak terlihat kasat mata.

Sebab keingintahuan publik atas sosok bacaleg adalah hak masyarakat, termasuk mengakses track record masing-masing bacaleg. “Sekali lagi itu hak setiap warga negara,’’ ujarnya. (mag-5)

MEDAN – Setelah KPU Pusat memublikasikan nama-nama caleg yang akan bertarung menuju kursi DPR di Senayan, Rabu (24/4) di situs resminya, KPUD Sumut dan kabupaten/kota didesak segera menyebarluaskan bacaleg dari 12 parpol yang akan bertarung berebut kursi di DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/kota. DCS bukan rahasia negara yang harus membahayakan karena pertimbangan publik adalah tahapan penting bagi KPUD untuk meloloskan bacaleg menjadi caleg.

ARTIS BERPOLITIK: Sejumlah artis terdiri atas (dari kiri  kanan) Donny Damara, Edo Kondologit, Wanda Hamidah,  Cornelia Agatha saat menghadiri acara diskusi tentang Artis  Politik  Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin (26/4). Para artis berlomba masuk parpol  meramaikan perebutan kursi caleg DPR   Pemilu April 2014 mendatang.  //Angger Bondan/Jawa Pos
ARTIS BERPOLITIK: Sejumlah artis terdiri atas (dari kiri ke kanan) Donny Damara, Edo Kondologit, Wanda Hamidah, dan Cornelia Agatha saat menghadiri acara diskusi tentang Artis dan Politik di Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin (26/4). Para artis berlomba masuk parpol dan meramaikan perebutan kursi caleg DPR pada Pemilu April 2014 mendatang. //Angger Bondan/Jawa Pos

Sekjen Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi, menyatakan, KPUD seharusnya menampilkan informasi para bacaleg di situs resmi KPUD masing-masing. Penyampaian informasi itu bukan sebatas nama, tapi juga latar belakang bacaleg sehingga diketahui oleh masyarakat luas.

“KPUD sudah diberikan anggaran Rp400 miliar dari KPUD, itu termasuk membangun sistem Informasi Teknologi yang kuat untuk menyebarluaskan seluruh tahapan Pemilu 2014 dan keberadaan bacaleg ke publik,’’ ujarnya, Kamis (25/4).
“Kalau sudah jadi Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk apa lagi dipublikasikan? Itu kan sama saja dengan yang sudah final. Bagaimana masyarakat mengkritisi atau memberikan masukan kepada KPUD?’’ ujarnya.

Jika KPUD tak bersedia atau terlambat menyebarluaskan DCS 12 parpol kepada publik itu, menurut Yusfitriadi, itu sama saja melanggar UU Nomor 8 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. ‘’Saran saya KPUD Sumut dan seluruh KPUD kabupaten/kota segera mem-publish agar tidak menabrak Undang-undang,’’ katanya.

Dimintai keterangannya, komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu, mengatakan, publikasi terhadap bacaleg yang masuk DCS akan dilakukan sehabis verifikasi pada 23 Mei mendatang. Setelah verifikasi seluruh caleg DPRD atau DPD selesai, lanjut Rajin, KPUD Sumut akan menyebarkan ke publik sebagai DCS. Proses verifikasi dilakukan dua tahap yakni anggota DPD dan DPRD provinsi. “Kami akan publikasi setelah verifikasi selesai,’’ ujarnya.

Rajin menginformasikan nama bacaleg dari 12 parpol sedang dimasukkan ke website KPUD Provinsi oleh petugas KPUD Sumut. Informasinya masih sebatas nama belum masuk data-data lain. “Nama-nama masih diinput. Mudah-mudahan Sabtu (27/4) sudah selesai,’’ ujarnya.
Pengamat Politik FISIP USU, Dadang Darmawan, menyatakan pemublikasian DCS adalh bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. Ia mengatakan publikasi bacaleg tak sekadar nama, melainkan hingga sisi-sisi yang tak terlihat kasat mata.

Sebab keingintahuan publik atas sosok bacaleg adalah hak masyarakat, termasuk mengakses track record masing-masing bacaleg. “Sekali lagi itu hak setiap warga negara,’’ ujarnya. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/