26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Disdik Medan Belum Terima Juknis PPDB

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan belum menerima petunjuk teknis (juknis) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Medan, Masrul Badri mengaku hingga kini masihn

menunggu arahan dari Kemendikbud terkait penerimaan murid baru. Namun demikian, penerimaa calon peserta didik baru SMP Negeri kemungkinan masih menggunakan sistem zonasi. Hal itu lantaran di seluruh Indonesia masih menerapkan sistem tersebut.

“Mungkin kita masih menggunakan sistem zonasi, karena sistem itu masih berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kota Medan,” ujar Masrul kepada wartawan baru-baru ini.

Menurut Masrul, penilaian sistem zonasi bisa dilakukan pihak sekolah dengan cara manual melalui jaringan google maps. “Untuk SD dan SMP kan enggak pakai aplikasi seperti PPDB SMA/SMK. Jadi, kalau untuk menentukan jarak rumahnya bisa pakai google maps,” cetusnya.

Kata dia, dalam proses PPDB tahun ini tidak menutup kemungkinan penerapan zonasinya seperti yang dilakukan SMA/SMK dengan menggunakan aplikasi. “Kita tunggulah bersama apakah Kemendikbud akan menyarankan dengan penggunaan aplikasi seperti SMA atau tidak, dan itu pun akan disosialisasikan kembali oleh Pimpinan jika memang diterapkan,” pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala menilai, sistem zonasi yang akan diberlakukan dalam PPDB SMP negeri dinilai belum layak untuk diterapkan di Kota Medan. Sebab, hal itu lantaran jumlah SMP negeri yang ada bleum merata sevara kuantitas.

“Sistem zonasi PPDB khusus untuk tingkat SMP negeri belum layak diterapkan di Medan. Alasannya, tidak semua kecamatan yang ada memiliki SMP negeri. Sehingga, sistem zonasi ini terkesan menzolimi proses pendidikan di Medan,” sebutnya..

Kata Rajuddin, penerapan zonasi dalam PPDB bisa dilakukan saat kota itu sudah benar-benar maju karena kebutuhan lembaga pendidikan negeri sudah terpenuhi. Artinya, semua kecamatan memiliki SMP negeri maka sistem zonasi tersebut boleh diterapkan. Namun untuk Kota Medan yang merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia belum sepenuhnya bisa dilakukan sistem zonasi tersebut,” jelasnya.

Ia mencontohkan, di Belawan misalnya yang memiliki 5 kelurahan tapi hanya memiliki 1 SMP Negeri dan letaknya cukup jauh yaitu di daerah Sicanang. Padahal, anak-anak yang akan masuk SMP Negeri cukup banyak. Sedangkan di Marelan dengan 5 kelurahan. justru memiliki 4 SMP Negeri.

“Demikian juga di Kecamatan Medan Tuntungtan dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran Kota Medan. Makanya, kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan ada anak yang terzolimi tidak bisa masuk di sekolah negeri,” terangnya.

Rajuddin mengatakan, pada Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebadayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018 disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri. Artinya, masih ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menerapkan cara sendiri dalam PPDB ini, sehingga tidak murni harus menggunakan sistem zonasi.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan aturan tersebut. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Medan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut. Akibatnya, banyak ditemukan di lapangan banyak anak yang dekat dengan sekolah tapi tidak lulus.

“Kebijakan zonasi ini perlu ditinjau ulang. Ke depan sistem seperti ini tidak lagi diterapkan dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus juga melihat prestasi anak. Dengan begitu, semua anak berhak dan layak masuk ke sekolah negeri,” pungkasnya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan belum menerima petunjuk teknis (juknis) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Medan, Masrul Badri mengaku hingga kini masihn

menunggu arahan dari Kemendikbud terkait penerimaan murid baru. Namun demikian, penerimaa calon peserta didik baru SMP Negeri kemungkinan masih menggunakan sistem zonasi. Hal itu lantaran di seluruh Indonesia masih menerapkan sistem tersebut.

“Mungkin kita masih menggunakan sistem zonasi, karena sistem itu masih berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kota Medan,” ujar Masrul kepada wartawan baru-baru ini.

Menurut Masrul, penilaian sistem zonasi bisa dilakukan pihak sekolah dengan cara manual melalui jaringan google maps. “Untuk SD dan SMP kan enggak pakai aplikasi seperti PPDB SMA/SMK. Jadi, kalau untuk menentukan jarak rumahnya bisa pakai google maps,” cetusnya.

Kata dia, dalam proses PPDB tahun ini tidak menutup kemungkinan penerapan zonasinya seperti yang dilakukan SMA/SMK dengan menggunakan aplikasi. “Kita tunggulah bersama apakah Kemendikbud akan menyarankan dengan penggunaan aplikasi seperti SMA atau tidak, dan itu pun akan disosialisasikan kembali oleh Pimpinan jika memang diterapkan,” pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala menilai, sistem zonasi yang akan diberlakukan dalam PPDB SMP negeri dinilai belum layak untuk diterapkan di Kota Medan. Sebab, hal itu lantaran jumlah SMP negeri yang ada bleum merata sevara kuantitas.

“Sistem zonasi PPDB khusus untuk tingkat SMP negeri belum layak diterapkan di Medan. Alasannya, tidak semua kecamatan yang ada memiliki SMP negeri. Sehingga, sistem zonasi ini terkesan menzolimi proses pendidikan di Medan,” sebutnya..

Kata Rajuddin, penerapan zonasi dalam PPDB bisa dilakukan saat kota itu sudah benar-benar maju karena kebutuhan lembaga pendidikan negeri sudah terpenuhi. Artinya, semua kecamatan memiliki SMP negeri maka sistem zonasi tersebut boleh diterapkan. Namun untuk Kota Medan yang merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia belum sepenuhnya bisa dilakukan sistem zonasi tersebut,” jelasnya.

Ia mencontohkan, di Belawan misalnya yang memiliki 5 kelurahan tapi hanya memiliki 1 SMP Negeri dan letaknya cukup jauh yaitu di daerah Sicanang. Padahal, anak-anak yang akan masuk SMP Negeri cukup banyak. Sedangkan di Marelan dengan 5 kelurahan. justru memiliki 4 SMP Negeri.

“Demikian juga di Kecamatan Medan Tuntungtan dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran Kota Medan. Makanya, kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan ada anak yang terzolimi tidak bisa masuk di sekolah negeri,” terangnya.

Rajuddin mengatakan, pada Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebadayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018 disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri. Artinya, masih ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menerapkan cara sendiri dalam PPDB ini, sehingga tidak murni harus menggunakan sistem zonasi.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan aturan tersebut. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Medan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut. Akibatnya, banyak ditemukan di lapangan banyak anak yang dekat dengan sekolah tapi tidak lulus.

“Kebijakan zonasi ini perlu ditinjau ulang. Ke depan sistem seperti ini tidak lagi diterapkan dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus juga melihat prestasi anak. Dengan begitu, semua anak berhak dan layak masuk ke sekolah negeri,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/