MEDAN-Persoalan penertiban ternak babi di Medan belum tuntas. Pasalnya, khusus untuk kawasan Medan Utara, tepatnya di Medan Belawan dan Medan Labuhan, hingga kini belum ada proses ganti rugi terhadap peternak.
Kondisi itu dikemukakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemko Medan, Kriswan saat di temui di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (25/5).
“Saya dengar, para peternak belum menerima ganti rugi lahan. Jadi, kami belum berani menertibkan. Takutnya, terjadi konflik. Bila sudah dibayar ganti ruginya, peluang konflik bisa diminimalisir,” ucapnya.
Pendapat berbeda, Kepala Dinas Pertanian Dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Ir Wahid menyatakan, bukannya persoalan ganti rugi yang belum dibayar. Tapi, keberadaanbabi harus didata terlebih dahulu dan diketahui lurah serta camat yang bersangkutan. Bila sudah ada, baru bisa diganti rugi. “Jangan sepotong-sepotong bila menyampaikan. Sekarang ini belum ada data dari lurah dan camat, jadi kami tak bisa bayar, ” tegasnya. (ari)