26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Atur Jadwal Periksa Ridwan Bustam

MEDAN- Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan tim penasihat hukum tersangka Ridwan Bustam terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadapnya dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan Ridwan Bustam.

“Makanya nanti kita koordinasikan dulu sama tim penasihat hukum tersangka. Kapan persisnya dia (Ridwan Bustam) akan diperiksa, belum kita jadwal kan. Yang pasti dia segera akan diperiksa dan nantinya kita datangkan dokter,” ujar Chandra Purnama, Minggu (26/5).

Saat disinggung mengenai uang kerugian negara yang telah dikembalikan Ridwan Bustam, dirinya mengatakan masih Rp900 juta. Begitupula saat disinggung terkait upaya penyidik untuk menyita harta tersangka, Chandra mengatakan pihaknya belum merencanakannya.
“Memang masih segitu uang yang dikembalikannya. Itupun dipulang kan secara mencicil,” jelasnya lagi.

Chandra mengatakan untuk tersangka lain yang ditetapkan belum ada. “Tersangkanya baru satu orang. Memang dana tunjangan anggota DPRD itu dinikmati tersangka sendiri,” terangnya.

Sebelumnya Kejati Sumut meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Sekwan Provinsi Ridwan Bustam sebagai tersangka. (far)

MEDAN- Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan tim penasihat hukum tersangka Ridwan Bustam terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadapnya dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan Ridwan Bustam.

“Makanya nanti kita koordinasikan dulu sama tim penasihat hukum tersangka. Kapan persisnya dia (Ridwan Bustam) akan diperiksa, belum kita jadwal kan. Yang pasti dia segera akan diperiksa dan nantinya kita datangkan dokter,” ujar Chandra Purnama, Minggu (26/5).

Saat disinggung mengenai uang kerugian negara yang telah dikembalikan Ridwan Bustam, dirinya mengatakan masih Rp900 juta. Begitupula saat disinggung terkait upaya penyidik untuk menyita harta tersangka, Chandra mengatakan pihaknya belum merencanakannya.
“Memang masih segitu uang yang dikembalikannya. Itupun dipulang kan secara mencicil,” jelasnya lagi.

Chandra mengatakan untuk tersangka lain yang ditetapkan belum ada. “Tersangkanya baru satu orang. Memang dana tunjangan anggota DPRD itu dinikmati tersangka sendiri,” terangnya.

Sebelumnya Kejati Sumut meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Sekwan Provinsi Ridwan Bustam sebagai tersangka. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/