25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Gubsu Dukung Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sepakat dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melarang perusahaan agar tidak menahan ijazah para karyawannya.

“Ya gak boleh itu memang (menahan ijazah karyawan),” ucap Bobby saat memberikan keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Bahkan per 20 Mei 2025 Menaker Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan dan dokumen pribadi milik karyawan. Bobby pun menyambut baik langkah Menaker tersebut.

“Baguslah Menaker keluarkan aturan, gak boleh itu memang,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha di Sumut agar bisa menaati peraturan yang berlaku tersebut.

“Saya imbau kepada seluruh pelaku usaha jangan seperti itu lah,”ucapnya.

Diketahui SE yang dikeluarkan Menaker tersebut mengatur juga terkait dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak boleh ditahan oleh perusahaan.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sepakat dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melarang perusahaan agar tidak menahan ijazah para karyawannya.

“Ya gak boleh itu memang (menahan ijazah karyawan),” ucap Bobby saat memberikan keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Bahkan per 20 Mei 2025 Menaker Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan dan dokumen pribadi milik karyawan. Bobby pun menyambut baik langkah Menaker tersebut.

“Baguslah Menaker keluarkan aturan, gak boleh itu memang,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha di Sumut agar bisa menaati peraturan yang berlaku tersebut.

“Saya imbau kepada seluruh pelaku usaha jangan seperti itu lah,”ucapnya.

Diketahui SE yang dikeluarkan Menaker tersebut mengatur juga terkait dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak boleh ditahan oleh perusahaan.(san/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru