29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penahanan Ijazah Coreng Intelektualitas Kampus

MEDAN- Kasus penahanan ijazah dan transkip nilai yang dilakukan Universitas Sumatera Utara (USU) kepada Daniel Febrian Simanungkalit, mahasiswa penerima dana hibah Student Entrepreneurship Centre (SEC) dinilai sebagai kebijakan mencoreng intelektualitas kampus, serta jauh dari filosopi edukasi yang diemban kampus dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Apalagi tindakan itu diambil oleh sebuah institusi pendidikan sekelas USU.
“Kalau mau memberikan bantuan jangan jadikan ijazah sebagai jaminan. Itu tindakan yang tidak manusiawi. Si anak juga bisa-bisa kehilangan masa depannya. Masak setelah dididik dengan baik di kampus, kemudian pihak kampus sendiri yang ‘membunuh’ masa depan anak didiknya,” ujar Pengamat Pendidikan, Adi Munasip, Rabu (26/6).
Sekali lagi, kata dia, tindakan pihak kampus USU tak mencerminkan diri sebagai sebuah institusi pendidikan bergengsi. Padahal sejatinya kampus justru berperan mendorong agar lulusannya memperoleh kesempatan bekerja atau berwirausaha sebagai implementasi tridharma perguruan tinggi
“Yang salah itu USU. Kalau sedari awal tak layak kenapa dana wirausaha itu dicairkan.  Ya, namanya juga coba-coba. Jangan-jangan karena pihak kampus USU gagal melakukan evaluasi kepada wirausaha yang kandas di tengah jalan lantas risikonya ditimpakan kepada si mahasiswa. Kalau begitu si mahasiswa jadi dua kali jadi korban. Sekali saat usahanya gagal, kedua kali dikorbankan kembali oleh kampus,” tanyanya.
Sementara pengakuan Daniel Febrian menyebutkan, saat penekenan surat perjanjian dirinya tidak diperkenankan membaca isinya terlebih dahulu karena ketika itu banyak mahasiswa yang akan menandatangani perjanjian tersebut. Dia juga mengatakan tidak diberikan salinan perjanjian.
Sementara itu Ketua SEC, Buchari menyebutkan dalam perjanjian disebutkan ijazah dijadikan jaminan apabila dana hibah itu bermasalah. “Dalam perjanjian disebutkan ijazah dijadikan jaminan,” ungkapnya. (dik)

MEDAN- Kasus penahanan ijazah dan transkip nilai yang dilakukan Universitas Sumatera Utara (USU) kepada Daniel Febrian Simanungkalit, mahasiswa penerima dana hibah Student Entrepreneurship Centre (SEC) dinilai sebagai kebijakan mencoreng intelektualitas kampus, serta jauh dari filosopi edukasi yang diemban kampus dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Apalagi tindakan itu diambil oleh sebuah institusi pendidikan sekelas USU.
“Kalau mau memberikan bantuan jangan jadikan ijazah sebagai jaminan. Itu tindakan yang tidak manusiawi. Si anak juga bisa-bisa kehilangan masa depannya. Masak setelah dididik dengan baik di kampus, kemudian pihak kampus sendiri yang ‘membunuh’ masa depan anak didiknya,” ujar Pengamat Pendidikan, Adi Munasip, Rabu (26/6).
Sekali lagi, kata dia, tindakan pihak kampus USU tak mencerminkan diri sebagai sebuah institusi pendidikan bergengsi. Padahal sejatinya kampus justru berperan mendorong agar lulusannya memperoleh kesempatan bekerja atau berwirausaha sebagai implementasi tridharma perguruan tinggi
“Yang salah itu USU. Kalau sedari awal tak layak kenapa dana wirausaha itu dicairkan.  Ya, namanya juga coba-coba. Jangan-jangan karena pihak kampus USU gagal melakukan evaluasi kepada wirausaha yang kandas di tengah jalan lantas risikonya ditimpakan kepada si mahasiswa. Kalau begitu si mahasiswa jadi dua kali jadi korban. Sekali saat usahanya gagal, kedua kali dikorbankan kembali oleh kampus,” tanyanya.
Sementara pengakuan Daniel Febrian menyebutkan, saat penekenan surat perjanjian dirinya tidak diperkenankan membaca isinya terlebih dahulu karena ketika itu banyak mahasiswa yang akan menandatangani perjanjian tersebut. Dia juga mengatakan tidak diberikan salinan perjanjian.
Sementara itu Ketua SEC, Buchari menyebutkan dalam perjanjian disebutkan ijazah dijadikan jaminan apabila dana hibah itu bermasalah. “Dalam perjanjian disebutkan ijazah dijadikan jaminan,” ungkapnya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/