31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Pemko Langgar Perda Sendiri

Renovasi Kantor Camat Tanpa IMB

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampaknya tak mampu memberikan contoh yang baik kepada warganya. Pasalnya, Pemko Medan melanggar peraturannya sendiri. Renovasi sejumlah kantor instansi di jajaran Pemko Medan yang sedang berlangsung ternyata tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Diketahui, kantor instansi yang sedang dibangun antara lain, Kantor Camat Medan Kota dengan anggaran senilai Rp700 juta lebih dan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan anggaran Rp283 juta dengan masa pengerjaan 120 hari kerja Meski tanpa IMB, namun Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan tidak melakukan penindakan. Saat hal ini dikonfirmasi ke Kadis TRTB Syampurno Pohan, dia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan karena sudah mengajukan permohonan SIMB. “Sudah dimohonkan dan sedang proses. Jadi tidak ditindak lagilah,” ujar Sampurno Pohan, Kamis (25/8) sore.

Sampurno juga mengatakan, pihaknya juga tidak ada memberikan peringatan tertulis untuk permintaan pemberhentian sementara, pembongkaran sendiri dan bongkar paksa seperti selayaknya bangunan milik masyarakat umum atau perusahaan. Mereka hanya menghimbau sekadar saja. “Kami hanya himbau saja. Tidak ada peringatan diberikan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Medan Kota Parlindungan mengaku tidak tahu dan akan mencek apakah SIMB nya ada atau tidak. Dia menambahkan, biasanya sudah disiapkan. “Cek dulu, apakah izinnya ada atau tidak. Biasanya sudah disiapkan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong mengatakan, kalau seluruh pelaksanaan pembangunan sebelum dibangun harus ada IMB nya tanpa terkecuali. “Instansi pemerintahan pun harus ada, itu tanggung jawab pelaksana. Karena IMB itu lebih diutamakan,” katanya.

Menurutnya, Pemko Medan harus bisa memberi contoh kepada masyarakat bila ada pelaksanaan pembangunan untuk mengurus IMB nya. Jangan malah membuat malu selaku abdi negara. “Kalau begitu, itu akan menjadi bahan masukkan bagi kami dan akan kami lakukan pemanggilan. Tanpa terkecuali,” bebernya mengakhiri.(adl)

Renovasi Kantor Camat Tanpa IMB

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampaknya tak mampu memberikan contoh yang baik kepada warganya. Pasalnya, Pemko Medan melanggar peraturannya sendiri. Renovasi sejumlah kantor instansi di jajaran Pemko Medan yang sedang berlangsung ternyata tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Diketahui, kantor instansi yang sedang dibangun antara lain, Kantor Camat Medan Kota dengan anggaran senilai Rp700 juta lebih dan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan anggaran Rp283 juta dengan masa pengerjaan 120 hari kerja Meski tanpa IMB, namun Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan tidak melakukan penindakan. Saat hal ini dikonfirmasi ke Kadis TRTB Syampurno Pohan, dia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan karena sudah mengajukan permohonan SIMB. “Sudah dimohonkan dan sedang proses. Jadi tidak ditindak lagilah,” ujar Sampurno Pohan, Kamis (25/8) sore.

Sampurno juga mengatakan, pihaknya juga tidak ada memberikan peringatan tertulis untuk permintaan pemberhentian sementara, pembongkaran sendiri dan bongkar paksa seperti selayaknya bangunan milik masyarakat umum atau perusahaan. Mereka hanya menghimbau sekadar saja. “Kami hanya himbau saja. Tidak ada peringatan diberikan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Medan Kota Parlindungan mengaku tidak tahu dan akan mencek apakah SIMB nya ada atau tidak. Dia menambahkan, biasanya sudah disiapkan. “Cek dulu, apakah izinnya ada atau tidak. Biasanya sudah disiapkan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong mengatakan, kalau seluruh pelaksanaan pembangunan sebelum dibangun harus ada IMB nya tanpa terkecuali. “Instansi pemerintahan pun harus ada, itu tanggung jawab pelaksana. Karena IMB itu lebih diutamakan,” katanya.

Menurutnya, Pemko Medan harus bisa memberi contoh kepada masyarakat bila ada pelaksanaan pembangunan untuk mengurus IMB nya. Jangan malah membuat malu selaku abdi negara. “Kalau begitu, itu akan menjadi bahan masukkan bagi kami dan akan kami lakukan pemanggilan. Tanpa terkecuali,” bebernya mengakhiri.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/