32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Dugaan Penipuan Dirut PT Atakana Ngambang

MEDAN- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Atakana, Muhammad Aka, yang ditangani Polresta Medan hingga kini mengambang. Setelah diperiksa dengan status tersangka, mulai siang hingga tengah malam Kamis (20/9) lalu, Muhammad Aka dipulangkan. Bahkan, sampai kini, tidak ada tindak lanjut penyidikan demikian juga status hukumnya tidak jelas.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Drs Monang Situmorang, yang dikonfirmasi wartawann
terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Muhammad Aka, hanya mengatakan, masih menunggu petunjuk Mabes Polri.

“Kasus serupa kan ada ditangani Mabes Polri, jadi kita tunggu dululah petunjuk dari Mabes Polri,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang.

Monang menambahkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terkesan lambat ditangani Polresta Medan, bukan karena ada intervensi dari Mabes Polri atau karena ada unsur kesengajaan. Namun, karena menunggu petunjuk Mabes Polri. Kasus itu dilaporkan korban, Latif dengan bukti lapor LP.No. 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011atau sudah 17 bulan berjalan namun sampai kini tidak kunjung tuntas.

Kapolresta Medan itu tidak membantah adanya telepon dari Mabes Polri soal kasus yang melibatkan pengusaha ribuan hektar kebun kelapa sawit di Nangroe Aceh Darusalam (NAD) tersebut.

“Jangankan kasus besar, kasus kecil saja kadang ada telepon dari jenderal. Tapi itu tidak memengaruhi penyidikan kita dalam menegakan hukum. Bila terbukti bersalah, kita beri tindakan tegas, tapi kalau tidak, ya tidak mungkin kita menahan orang yang tidak cukup unsur untuk dilakukan penahanan, kita cari lagi bukti lain,” katanya.
Sementara, korban, Latif mengaku, tidak pernah melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

“Saya tidak pernah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhammad Aka ke Mabes Polri, hanya  ke Polresta Medan. Jika Kapolres mengatakan masih menunggu petunjuk Mabes Polri, mungkin karena ada intervensi oknum jenderal di Mabes Polri sebab Muhammad Aka mengaku punya teman dekat di Mabes,” kata Latif.

Latif mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polresta Medan karena laporannya itu tidak kunjung selesai walau sudah berjalan 17 bulan (LP.No. 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011).

“Saya berharap Kapolresta Medan dapat segera menuntaskan kasus itu hingga ke pengadilan dan saya berharap tidak ada diskriminasi dalam menegakkan hukum di Polresta Medan selama Monang Situmorang menjadi Kapolresta Medan,” pinta Latif.

Sebagaimana diketahui, Latif dengan Dirut PT Atakana, Muhammad Aka, menjalin kerjasama bisnis jual beli tandan buah segar kelapa sawit, sejak tahun 2010. Sebelum menjalankan bisnis itu, keduanya membuat perikatan dihadapan notaris bahwa Muhammad Aka akan menjual buah kelapa sawit kepada Latif. Kemudian, Latif memberikan dana secara bertahap kepada Muhammad Aka hingga mencapai Rp900 juta.

Akan tetapi, buah sawit yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Merasa tertipu, Latif mengadu ke Polresta Medan. Namun, pengaduannya tidak ditindaklanjuti Polresta Medan.
Baru, setelah 17 bulan berjalan yaitu  Kamis (20/9), Dirut PT Atakana itu diperiksa, setelah sebelumnya surat panggilan pertama tidak diindahkannya. Akan tetapi, tersangka diperiksa mulai Pukul.12.30 WIB hingga pukul.23.00 WIB, Muhammad Aka dipulangkan penyidik Unit Ekonomi Polresta Medan.

Banyak yang Kecewa
Mantan Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Nuriono,SH,MHum mengaku, selama 5 tahun menjabat Ketua LBH Medan (2007-2012) banyak pengaduan masyarakat sampai ke LBH Medan tentang lambannya Polresta Medan menangani kasus. Bahkan, ada yang melaporkan sudah 5 tahun pengaduannya tidak kunjung tuntas. Jadi tidak heran, kalau Latif mengaku kecewa.

“Jangankan menyurati, memprapidkan Kapolresta Medan saja sudah beberapa kali kita lakukan, namun tidak ada perubahan. Apalagi mau dibuat,” kata Nuriono, pimpinan kantor Advokat Nano,Liem & Rekan.

Jadi, tambah Nuriono, reformasi di tubuh Polri sepertinya hanya isapan belaka, lebih takut kepada pimpinan daripada menjalankan tugas sesuai aturan hukum.

Dia mengatakan, masih tering terjadi keperpihakan oknum-oknum penyidik dalam menangani suatau kasus. Ini akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena apa dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena hal-hal seperti ini sering terjadi di institusi penegakan hukum yang lain. (fal/jon)

MEDAN- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Atakana, Muhammad Aka, yang ditangani Polresta Medan hingga kini mengambang. Setelah diperiksa dengan status tersangka, mulai siang hingga tengah malam Kamis (20/9) lalu, Muhammad Aka dipulangkan. Bahkan, sampai kini, tidak ada tindak lanjut penyidikan demikian juga status hukumnya tidak jelas.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Drs Monang Situmorang, yang dikonfirmasi wartawann
terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Muhammad Aka, hanya mengatakan, masih menunggu petunjuk Mabes Polri.

“Kasus serupa kan ada ditangani Mabes Polri, jadi kita tunggu dululah petunjuk dari Mabes Polri,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang.

Monang menambahkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terkesan lambat ditangani Polresta Medan, bukan karena ada intervensi dari Mabes Polri atau karena ada unsur kesengajaan. Namun, karena menunggu petunjuk Mabes Polri. Kasus itu dilaporkan korban, Latif dengan bukti lapor LP.No. 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011atau sudah 17 bulan berjalan namun sampai kini tidak kunjung tuntas.

Kapolresta Medan itu tidak membantah adanya telepon dari Mabes Polri soal kasus yang melibatkan pengusaha ribuan hektar kebun kelapa sawit di Nangroe Aceh Darusalam (NAD) tersebut.

“Jangankan kasus besar, kasus kecil saja kadang ada telepon dari jenderal. Tapi itu tidak memengaruhi penyidikan kita dalam menegakan hukum. Bila terbukti bersalah, kita beri tindakan tegas, tapi kalau tidak, ya tidak mungkin kita menahan orang yang tidak cukup unsur untuk dilakukan penahanan, kita cari lagi bukti lain,” katanya.
Sementara, korban, Latif mengaku, tidak pernah melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

“Saya tidak pernah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhammad Aka ke Mabes Polri, hanya  ke Polresta Medan. Jika Kapolres mengatakan masih menunggu petunjuk Mabes Polri, mungkin karena ada intervensi oknum jenderal di Mabes Polri sebab Muhammad Aka mengaku punya teman dekat di Mabes,” kata Latif.

Latif mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polresta Medan karena laporannya itu tidak kunjung selesai walau sudah berjalan 17 bulan (LP.No. 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011).

“Saya berharap Kapolresta Medan dapat segera menuntaskan kasus itu hingga ke pengadilan dan saya berharap tidak ada diskriminasi dalam menegakkan hukum di Polresta Medan selama Monang Situmorang menjadi Kapolresta Medan,” pinta Latif.

Sebagaimana diketahui, Latif dengan Dirut PT Atakana, Muhammad Aka, menjalin kerjasama bisnis jual beli tandan buah segar kelapa sawit, sejak tahun 2010. Sebelum menjalankan bisnis itu, keduanya membuat perikatan dihadapan notaris bahwa Muhammad Aka akan menjual buah kelapa sawit kepada Latif. Kemudian, Latif memberikan dana secara bertahap kepada Muhammad Aka hingga mencapai Rp900 juta.

Akan tetapi, buah sawit yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Merasa tertipu, Latif mengadu ke Polresta Medan. Namun, pengaduannya tidak ditindaklanjuti Polresta Medan.
Baru, setelah 17 bulan berjalan yaitu  Kamis (20/9), Dirut PT Atakana itu diperiksa, setelah sebelumnya surat panggilan pertama tidak diindahkannya. Akan tetapi, tersangka diperiksa mulai Pukul.12.30 WIB hingga pukul.23.00 WIB, Muhammad Aka dipulangkan penyidik Unit Ekonomi Polresta Medan.

Banyak yang Kecewa
Mantan Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Nuriono,SH,MHum mengaku, selama 5 tahun menjabat Ketua LBH Medan (2007-2012) banyak pengaduan masyarakat sampai ke LBH Medan tentang lambannya Polresta Medan menangani kasus. Bahkan, ada yang melaporkan sudah 5 tahun pengaduannya tidak kunjung tuntas. Jadi tidak heran, kalau Latif mengaku kecewa.

“Jangankan menyurati, memprapidkan Kapolresta Medan saja sudah beberapa kali kita lakukan, namun tidak ada perubahan. Apalagi mau dibuat,” kata Nuriono, pimpinan kantor Advokat Nano,Liem & Rekan.

Jadi, tambah Nuriono, reformasi di tubuh Polri sepertinya hanya isapan belaka, lebih takut kepada pimpinan daripada menjalankan tugas sesuai aturan hukum.

Dia mengatakan, masih tering terjadi keperpihakan oknum-oknum penyidik dalam menangani suatau kasus. Ini akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena apa dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena hal-hal seperti ini sering terjadi di institusi penegakan hukum yang lain. (fal/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/