25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemprovsu Lirik Lahan RTH di Eks Bandara Polonia, DPRD Medan Mendukung

TUTUP: Bandara Polonia Medan yang tidak lagi beroperasi. Lahan di eks bandara ini masih belum dipergunakan sejak ditutup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang ingin menambah lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 14 hektare di Kota Medan, yakni berencana menjadikan eks Bandara Polonia sebagai lahan RTH, mendapatkan dukungan dari DPRD Medan.

Dukungan itu terjadi karena hingga saat ini Kota Medan masih sangat kekurangan lahan RTH yang sangat memberikan peran besar bagi serapan air dan kualitas udara yang baik di Kota Medan.

“Kalau saya berpikir apa yang diajukan mengenai penambahan lahan RTH oleh Pemprov Sumut di Kota Medan itu sudah sangat bagus karena memang sangat dibutuhkan, Kota Medan jelas masih kekurangan RTH,” ucap sekretaris fraksi Golkar DPRD Medan, Rizki Nugraha SE kepada Sumut Pos, Kamis (26/9).

Namun, kata Rizki, hal itu memang masih terkendala RTRW yang mengatur tentang peruntukan Bandara Eks Polonia yang saat ini masih digunakan sebagai Lanud Suwondo oleh pihak TNI AU. Hal itu diatur terkait Perpres nomor 62 tahun 2011.

“Tapi ini jelas kaitannya ke (pemerintah) pusat, harus ada koordinasi yang baik dengan pusat. Apakah Perpres itu bisa di cabut atau tidak terkait peruntukan eks Bandara Polonia yang saat ini difungsikan sebagai Lanud Suwondo,” ujar Rizki.

Di sisi lain, kata Rizki, ada aturan lain yang saat ini juga berseberangan dengan rencana penambahan RTH di kawasan Bandara Eks Polonia, yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 milik Pemko Medan yang ingin membangun lahan eks Bandara Polonia tersebut sebagai pusat bisnis.

Hanya saja, lanjutnya, rencana Pemko Medan melalui Perda tersebut tidak bisa terlaksana karena adanya aturan yang lebih tinggi yang saat ini sedang mengikat, yakni Perpres nomor 62 tahun 2011.

“Kalau lah memang nantinya Perpres itu dicabut oleh pusat, itu artinya yang akan berlaku adalah Perda milik Pemko Medan. Nah, Perda itu juga bukan untuk RTH tapi untuk pembangunan pusat bisnis di kawasan eks Bandara Polonia,” terang Rizki.

Untuk itu, kata Rizki, niat baik dari Pemprov Sumut Pos harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi.

“Baik Pemprov maupun Pemko Medan harus memberikan dukungan maksimal untuk hal ini, karena kalau tidak tentu RTH ini akan sangat sulit terwujud. Tinggal kita lihat lah apa bisa atau tidak dan bagaimana dukungan dari pimpinan dewan dan nantinya pimpinan komisi terkait itu. Kalau dari fraksi (Golkar), kami sangat mendukung hal itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sumut kesulitan mendapatkan lahan seluas 14 hektare untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang terbuka publik (RTP) di Kota Medan. Pemko Medan pun diharap memberikan dukungan penuh untuk rencana pembangunan tersebut. Sebab, lahan yang cocok dijadikan RTH tersebut adalah eks Bandara Polonia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sumut, Poppy Hutagalung mengatakan, secara logika, eks Bandara Polonia sangat cocok dan strategis dibuat untuk RTH. Lalu, idealnya Lanud Suwondo dipindah ke Kualanamu. Namun pihaknya tidak punya kewenangan sampai sana.(map/ila)

TUTUP: Bandara Polonia Medan yang tidak lagi beroperasi. Lahan di eks bandara ini masih belum dipergunakan sejak ditutup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang ingin menambah lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 14 hektare di Kota Medan, yakni berencana menjadikan eks Bandara Polonia sebagai lahan RTH, mendapatkan dukungan dari DPRD Medan.

Dukungan itu terjadi karena hingga saat ini Kota Medan masih sangat kekurangan lahan RTH yang sangat memberikan peran besar bagi serapan air dan kualitas udara yang baik di Kota Medan.

“Kalau saya berpikir apa yang diajukan mengenai penambahan lahan RTH oleh Pemprov Sumut di Kota Medan itu sudah sangat bagus karena memang sangat dibutuhkan, Kota Medan jelas masih kekurangan RTH,” ucap sekretaris fraksi Golkar DPRD Medan, Rizki Nugraha SE kepada Sumut Pos, Kamis (26/9).

Namun, kata Rizki, hal itu memang masih terkendala RTRW yang mengatur tentang peruntukan Bandara Eks Polonia yang saat ini masih digunakan sebagai Lanud Suwondo oleh pihak TNI AU. Hal itu diatur terkait Perpres nomor 62 tahun 2011.

“Tapi ini jelas kaitannya ke (pemerintah) pusat, harus ada koordinasi yang baik dengan pusat. Apakah Perpres itu bisa di cabut atau tidak terkait peruntukan eks Bandara Polonia yang saat ini difungsikan sebagai Lanud Suwondo,” ujar Rizki.

Di sisi lain, kata Rizki, ada aturan lain yang saat ini juga berseberangan dengan rencana penambahan RTH di kawasan Bandara Eks Polonia, yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 milik Pemko Medan yang ingin membangun lahan eks Bandara Polonia tersebut sebagai pusat bisnis.

Hanya saja, lanjutnya, rencana Pemko Medan melalui Perda tersebut tidak bisa terlaksana karena adanya aturan yang lebih tinggi yang saat ini sedang mengikat, yakni Perpres nomor 62 tahun 2011.

“Kalau lah memang nantinya Perpres itu dicabut oleh pusat, itu artinya yang akan berlaku adalah Perda milik Pemko Medan. Nah, Perda itu juga bukan untuk RTH tapi untuk pembangunan pusat bisnis di kawasan eks Bandara Polonia,” terang Rizki.

Untuk itu, kata Rizki, niat baik dari Pemprov Sumut Pos harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi.

“Baik Pemprov maupun Pemko Medan harus memberikan dukungan maksimal untuk hal ini, karena kalau tidak tentu RTH ini akan sangat sulit terwujud. Tinggal kita lihat lah apa bisa atau tidak dan bagaimana dukungan dari pimpinan dewan dan nantinya pimpinan komisi terkait itu. Kalau dari fraksi (Golkar), kami sangat mendukung hal itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sumut kesulitan mendapatkan lahan seluas 14 hektare untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang terbuka publik (RTP) di Kota Medan. Pemko Medan pun diharap memberikan dukungan penuh untuk rencana pembangunan tersebut. Sebab, lahan yang cocok dijadikan RTH tersebut adalah eks Bandara Polonia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sumut, Poppy Hutagalung mengatakan, secara logika, eks Bandara Polonia sangat cocok dan strategis dibuat untuk RTH. Lalu, idealnya Lanud Suwondo dipindah ke Kualanamu. Namun pihaknya tidak punya kewenangan sampai sana.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/