32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Berkas 3 Tersangka BNI 46 Segera Disidangkan

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diteruskan ke PN Medan.

Ketiganya adalah Radiyasto Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani Relationship BNI SKM Medan.
Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus mengatakan berkas ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan berkasnyan
(tahap dua) ke Kejari Medan. Sebelumnya berkas itu ditangani Kejatisu selaku penyidik.

Dia mengaku dalam waktu dekat ini berkas ketiga tersangka tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Robinson juga menyebutkan saat ini ketiga tahanan tersebut statusnya adalah tahanan kota. Namun, dari ketiga tersangka satu tersangka lainnya yakni Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, berkasnya belum diproses penyidik Kejatisu karena alasan yang bersangkutan saat pemeriksaan mangkir dari pangilan jaksa.

Menyikapi hal itu Kepala Kejatisu Noor Rochmad yang dikonfirmasi soal belum dilimpahkannya berkas serta tersangka Mohammad Samsul Hadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, mengaku pemberkasannya belum selesai.
“Baru tiga ya? Kalau belum dilimpah, itu berarti pemberkasannya belum selesai,” terang Noor Rochmad.

Saat dijelaskan belum diprosesnya tersangka Samsul Hadi karena mangkir dari panggilan penyidik, Noor menambahkan  “Nah, itu berarti persoalannya,” terang Noor seakan tak tahu.
Namun saat dipertegas apakah pihak kejaksaan memberikan perlakukan khusus terhadap Samsul, Noor menyangkalnya dan meminta wartawan untuk tidak berburuk sangka.

“Jangan curiga,” katanya sambil tersenyum. Begitu juga saat disinggung kapan pemanggilan ulang terhadap tersangka akan dilakukan, Noor lagi-lagi memberikan jawaban diplomatisnya.
“Ya, karena manggil orang itukan bagaimana kesiapan orang itu. Dia (Samsul-red) berkewajiaban untuk datang. Tapi karena kemarin belum datang, kami akan menunggu dia untuk datang. Untuk diserahkan tahap kedua,” terangnya. Tetapi, belum diprosesnya tersangka Samsul Hadi belakangan disebut-sebut karena yang bersangkutan sampai saat ini mencoba melarikan diri.

Saat hal itu ditanyakan kepada Noor Rochmad, bilamana yang bersangkutan tiga kali tidak juga menghadiri panggilan penyidik, mantan KapusPenkum Kejagung itu mengatakan akan memerintahan anggotanya untuk mencari tersangka. “Ya dicari lah,” imbuhnya. Dalam kasus ini pun, Noor mengaku telah melakukan penyitaan aset milik Direktur Utama PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) Boy Hermansyah, yang dianggap merupakan pelaku utama.(gib/smg)

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diteruskan ke PN Medan.

Ketiganya adalah Radiyasto Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani Relationship BNI SKM Medan.
Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus mengatakan berkas ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan berkasnyan
(tahap dua) ke Kejari Medan. Sebelumnya berkas itu ditangani Kejatisu selaku penyidik.

Dia mengaku dalam waktu dekat ini berkas ketiga tersangka tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Robinson juga menyebutkan saat ini ketiga tahanan tersebut statusnya adalah tahanan kota. Namun, dari ketiga tersangka satu tersangka lainnya yakni Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, berkasnya belum diproses penyidik Kejatisu karena alasan yang bersangkutan saat pemeriksaan mangkir dari pangilan jaksa.

Menyikapi hal itu Kepala Kejatisu Noor Rochmad yang dikonfirmasi soal belum dilimpahkannya berkas serta tersangka Mohammad Samsul Hadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, mengaku pemberkasannya belum selesai.
“Baru tiga ya? Kalau belum dilimpah, itu berarti pemberkasannya belum selesai,” terang Noor Rochmad.

Saat dijelaskan belum diprosesnya tersangka Samsul Hadi karena mangkir dari panggilan penyidik, Noor menambahkan  “Nah, itu berarti persoalannya,” terang Noor seakan tak tahu.
Namun saat dipertegas apakah pihak kejaksaan memberikan perlakukan khusus terhadap Samsul, Noor menyangkalnya dan meminta wartawan untuk tidak berburuk sangka.

“Jangan curiga,” katanya sambil tersenyum. Begitu juga saat disinggung kapan pemanggilan ulang terhadap tersangka akan dilakukan, Noor lagi-lagi memberikan jawaban diplomatisnya.
“Ya, karena manggil orang itukan bagaimana kesiapan orang itu. Dia (Samsul-red) berkewajiaban untuk datang. Tapi karena kemarin belum datang, kami akan menunggu dia untuk datang. Untuk diserahkan tahap kedua,” terangnya. Tetapi, belum diprosesnya tersangka Samsul Hadi belakangan disebut-sebut karena yang bersangkutan sampai saat ini mencoba melarikan diri.

Saat hal itu ditanyakan kepada Noor Rochmad, bilamana yang bersangkutan tiga kali tidak juga menghadiri panggilan penyidik, mantan KapusPenkum Kejagung itu mengatakan akan memerintahan anggotanya untuk mencari tersangka. “Ya dicari lah,” imbuhnya. Dalam kasus ini pun, Noor mengaku telah melakukan penyitaan aset milik Direktur Utama PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) Boy Hermansyah, yang dianggap merupakan pelaku utama.(gib/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/