30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Sekwan Diminta Lapor Polisi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Mobil dinas di parkir gedung DPRD Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Mobil dinas di parkir gedung DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung masih ada empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan priode 2009-2014 belum mengembalikan mobil dinas (mobnas).  Di antaranya, Irwan Sihombing, Deni Ilham Panggabean (Fraksi Demokrat), Jhony Nadeak (Fraksi PDS) serta Augus Napitupulu (Fraksi PDIP).

“Ada empat mobnas yang belum dikembalikan, saya juga belum tahu alasannya,” ujar Staf Perlengkapan Sekretariat DPRD Medan, Sabirin akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, permasalahan ini sudah tidak menjadi wewenang Sekretariat DPRD Medan karena sudah dilimpahkan kepada Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan beberapa waktu lalu.“Sekarang tinggal bagian aset saja yang bertindak, apakah mau melakukan penarikan secara paksa,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri menyebutkan dirinya belum menerima laporan apapun mengenai mobil dinas yang belum dikembalikan mantan anggota dewan. Mengenai upaya penjemputan paksa, Syaiful mengaku dirinya harus menerima laporan dan rekomendasi terlebih dahulu dari Kabag Aset dan Perlengkapan. “Kalau kabag Aset mau menarik paksa mobnas itu, saya akan setujui,” katanya.

Menyikapi ini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnain  meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sebagai tindakan penggelapan.

“Sekwan harus melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sebab belum dikembalikannya inventaris milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan sama dengan penggelapan,” tegas Herri.

Menurtanya, saat ini ada empat anggota DPRD Medan belum mendapat fasilitas mobil dinas, sehingga mereka terlihat sangat kecewa atas sikap empat mantan anggota dewan priode 2009-2014 yang belum juga mengembalikan mobil dinas tersebut.

Sikap para mantan anggota dewan, ini lanjut Harri, jelas sangat menggangu kinerja, sebab mobil dinas ini merupakan fasilitas yang diberikan negara kepada para anggota dewan sebagai penunjang kinerja.  “Untuk itu Sekwan harus melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan,” paparnya. Untuk diketahui ada tiga anggota DPRD Medan priode 2014-2019 yang belum menerima jatah mobil dinas diantaraanya  seperti Hendra DS dari Fraksi Hanura, Hendrik Halomoan Sitompul dari Fraksi Demokrat dan Hj Umi Kalsum dari Fraksi PDI Perjuangan.(dik/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Mobil dinas di parkir gedung DPRD Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Mobil dinas di parkir gedung DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung masih ada empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan priode 2009-2014 belum mengembalikan mobil dinas (mobnas).  Di antaranya, Irwan Sihombing, Deni Ilham Panggabean (Fraksi Demokrat), Jhony Nadeak (Fraksi PDS) serta Augus Napitupulu (Fraksi PDIP).

“Ada empat mobnas yang belum dikembalikan, saya juga belum tahu alasannya,” ujar Staf Perlengkapan Sekretariat DPRD Medan, Sabirin akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, permasalahan ini sudah tidak menjadi wewenang Sekretariat DPRD Medan karena sudah dilimpahkan kepada Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan beberapa waktu lalu.“Sekarang tinggal bagian aset saja yang bertindak, apakah mau melakukan penarikan secara paksa,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri menyebutkan dirinya belum menerima laporan apapun mengenai mobil dinas yang belum dikembalikan mantan anggota dewan. Mengenai upaya penjemputan paksa, Syaiful mengaku dirinya harus menerima laporan dan rekomendasi terlebih dahulu dari Kabag Aset dan Perlengkapan. “Kalau kabag Aset mau menarik paksa mobnas itu, saya akan setujui,” katanya.

Menyikapi ini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnain  meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sebagai tindakan penggelapan.

“Sekwan harus melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sebab belum dikembalikannya inventaris milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan sama dengan penggelapan,” tegas Herri.

Menurtanya, saat ini ada empat anggota DPRD Medan belum mendapat fasilitas mobil dinas, sehingga mereka terlihat sangat kecewa atas sikap empat mantan anggota dewan priode 2009-2014 yang belum juga mengembalikan mobil dinas tersebut.

Sikap para mantan anggota dewan, ini lanjut Harri, jelas sangat menggangu kinerja, sebab mobil dinas ini merupakan fasilitas yang diberikan negara kepada para anggota dewan sebagai penunjang kinerja.  “Untuk itu Sekwan harus melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan,” paparnya. Untuk diketahui ada tiga anggota DPRD Medan priode 2014-2019 yang belum menerima jatah mobil dinas diantaraanya  seperti Hendra DS dari Fraksi Hanura, Hendrik Halomoan Sitompul dari Fraksi Demokrat dan Hj Umi Kalsum dari Fraksi PDI Perjuangan.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/