Site icon SumutPos

IMB Centre Point Diproses tanpa HGB

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar mengejutkan muncul dari kasus pembangunan Centre Point oleh PT Agra Cipta Kharisma (PT ACK). Proyek itu akan mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan. Padahal, sebelumnya, pihak Pemko bersikukuh tak mengeluarkan surat itu karena Centre Point belum mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat internal beberapa waktu lalu. Pengurusan SIMB Center Point, diakuinya tidak terlepas setelah adanya revisi Perwal No 41/2012 yang menambahkan salah satu poin atas persyaratan memohon SIMB yakni putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang inkracht, kata dia, menggugurkan point silang sengketa (SS) yang juga menjadi persyaratan untuk mengajukan permohonan SIMB.

Menurut PT ACK, peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan kembali oleh pihak tergugat (PT ACK). “Saat ini Pemko Medan sedang menunggu salinan putusan PK dari pengadilan,”ujarnya Sabtu (25/10).

Belum diterbitkannya putusan atas PK, lanjut dia, tidak akan berpengaruh banyak. Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi. Disinggung mengenai alas hak PT ACK, Ikhwan mengaku putusan pengadilan yang inkracht dapat dijadikan sebagai pengganti alas hak. “Ini juga sesuai dengan Perwal 41/2012,”katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menambahkan pihaknya menargetkan SIMB Center Point terbit sebelum tahun 2014 berakhir. Untuk langkah awal, ia mengaku Pemko Medan akan mengajukan terlebih dahulu perubahan peruntukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kota Medan.

“Dahulu Jalan Jawa itu hanya kawasan pemukiman biasa karena telah berubah menjadi kawasan industri seperti mall, apartemen dan sebagainya, maka perlu persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD,” jelas Sampurno.

Salah satu alasan mengapa pihaknya berani memproses SIMB yakni telah direvisinya Perwal 41/2012 yang merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

“Salah satu alasannya itu, sebelum SIMB diterbitkan perubahan peruntukan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD Medan,”akunya.

Dengan diterbitkannya SIMB Center Point, Sampurno mengaku akan sangat membantu pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi SIMB.

“Retribusi IMB Center Point itu sekitar Rp 40 Miliar, apabila ditambah dengan retribusi SIMB Podomoro sekitar Rp 80 Miliar maka realisasi PAD SIMB akan melampaui target,”ucapnya.

Apa yang diungkapkan Sampurno 180 derajat berbalik dibanding beberapa waktu lalu. Sebelumnya dia ngotot tak memberikan SIMB karena tanah tersebut masih sengketa. “Kalau Center Point sudah miliki HGB, maka permohonan IMB nya akan kita kabulkan,” ujar Sampurno ketika ditemui di Hotel Aryaduta Lantai 9, Selasa (7/10) lalu.

Di sisi lain, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, Arif Tri Nugroho menyatakan sampai saat ini pihaknya belum memproses ulang pengajuan dokumen lingkungan hidup atas bangunan Center Point di Jalan Jawa. “Permohonannya masih yang lama,” katanya.

Mengenai rencana Dinas TRTB memproses SIMB Center Point, Arif mengaku belum mengetahui hal tersebut secara pasti. Yang jelas, permohonan dokumen lingkungan hidup baik itu Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dapat diproses setelah lahan Center Point disetujui perubahan peruntukannya oleh DPRD Medan. “Itu syarat utama,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyatakan SIMB Center Point dapat diproses setelah PT ACK memiliki alas hak. Putusan pengadilan, kata dia, bukanlah alas hak yang menyatakan kepemilikan lahan. Apabila Pemko Medan ingin memproses SIMB Center Point atas dasar putusan pengadilan, maka Perda No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan harus direvisi. “Tidak bisa hanya Perwalnya saja, Perda juga harus direvisi,” katanya.

BAP Kakan Pertanahan Kota Medan ke Kejaksaan Ditunda

Sementara itu, Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara yang menetapkan Kepala Kantor (kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kasi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafisunsyah, belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal itu diketahui berdasarkan keterang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (26/10) siang.

“Kasus yang Kepala BPN Kota Medan itu, belum ada sampai ke kita itu, ” ungkap Chandra Purnama singkat.

Dikabarkan, pengiriman BAP itu, ditunda, mengingat akan dilakukan gelar perkara ulang atas kasus itu sebagaimana instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal, beberapa waktu lalu. Sementara pihak Poldasu yang juga dikonfirmasi soal penundaan pengiriman BAP itu, tidak memberi jawaban.

Begitu juga dengan gelar perkara ulang kasus itu, juga belum dilaksanakan pihak Poldasu. Hingga kini, Poldasu masih meneliti dan mengevakuasi kasus itu. Hal itu dikatakan Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal ketika kembali dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Minggu (26/10) siang.

“Penyidiki masih melengkapi berkas. Begitu juga dengan bukti-bukti atas penetapan itu, sedang dilengkapi penyidik, ” ungkap Kombes Pol Safril Nursal singkat.

Sementara Kasubdit II/Harda & Bangtah, AKBP Yusuf Safrudin yang juga dikonfirmasi, tidak memberi jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, tidak menjawab konfirmasi Sumut Pos.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kasi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah sebagai tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk Centre Point. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah SH dan Fahmiludin SH yang merupakan pihak pelapor atas laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I tertanggal 22 Juli 2014. Dalam laporan itu, pihak pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 yang sebagai penolakan penerbitan sertifikat HGB itu, disebutkan kalau penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB-nya, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kreta Api Indonesia. Begitu juga dengan peraturan Kepal BPN RI Nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan. Menteri Agraria/Kepala BPN RI pada pasal 126 Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 45 ayat 1 huruf e, juga dituangkan dalam surat penolakan penerbitan sertifikat HGB, sebagai alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak dapat menerbitkan HGB pada objek yang saat ini sudah berdiri bangunan Centre Point itu. (dik/ain/rbb)

Exit mobile version