31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pjs Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan R-APBD 2021, 2021 Jadi Tahun Pemulihan Ekonomi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai ketentuan, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan 2021, sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi kabupaten kota se-Indonesia.

Penggunaan aplikasi ini menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan, baik perubahan nomenklatur pendapatan, maupun perubahan nomenklatur belanja, yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho, saat membacakan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah itu, Arief menyampaikan struktur R-APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Menurut Arief, dari sini pendapatan diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,15 triliun lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,99 triliun lebih.

“Menurut hemat saya, proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari PAD maupun dari jenis pendapatan lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ungkap Arief.

Secara total, jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp5,30 triliun lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah ini terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi setelah wabah pandemi covid-19 di 2020, yang melanda seluruh dunia, termasuk Kota Medan. Merujuk kepada tahun pemulihan ekonomi, maka keseluruhan belanja daerah diprioritaskan pada beberapa upaya. Pertama, membangun infrastruktur, yakni merawat, dan membangun infrastruktur jalan, jembatan, drainase, sekaligus meningkatkan keberhasilan kota.

Kedua, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Yakni menyediakan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang semakin baik bagi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan. Dan ketiga, iklim investasi. Yakni tetap menjaga iklim investasi yang kondusif serta kemudahan perizinan investasi dengan menggunakan teknologi informasi.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan, guna menutupi defisit belanja daerah, ditetapkan perkiraan pembiayaan penerimaan sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp150 miliar.

“Kita semua tentu memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk mengelola APBD secara efisien, efektif, transparan, dan taat azas. Namun saya juga menyadari tuntutan, kebutuhan, dan kepentingan pembangunan kota yang sangat besar, sehingga tetap berada di atas kapasitas fiskal yang diformulasikan dalam APBD,” jelas Arief.

Sementara itu, DPRD Medan juga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda lain, yakni penyampaian Laporan Rapat Kerja (Raker) DPRD Medan 2021. Berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yakni pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Kota Medan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala dalam kesempatan agenda tersebut, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (26/10).

Dalam pelaksanaan ketiga fungsi tersebut, dilaksanakan oleh DPRD Medan melalui aset kelengkapan DPRD Medan, sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing, dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Rajuddin mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama Wali Kota, DPRD Medan diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik, melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah yang berupa Perda yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan Perda dan Perda Istimewa yang indentik dengan DPRD Medan. DPRD Diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk Perda bersama Wali Kota Medan yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depannya,” jelas Rajuddin.

Penyelenggaraan Pemda dilaksanakan pembahasan APBD yang diajukan oleh Wali Kota, agar tujuan penyusunan APBD sesuai dengan kebijakan daerah yang telah disusun dalam perencanaan program pembangunan daerah, seperti Perda RPJPD, Perda RPJMD, dan Perwal RKPD. Maka DPRD Medan sebagai unsur penyelenggara Pemda, mempunyai tugas dan wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda tentang APBD bersama Wali Kota, sesuai arah dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rencana kerja DPRD Medan 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenang, serta hak dan kewajiban, yang bertujuan meningkatkan kinerja lembaga. Seperti peningkatan sumber daya manusia bagi pimpinan dan anggota DPRD Medan, agar profesionalismenya meningkat dan lebih baik,” pungkas Rajuddin. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai ketentuan, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan 2021, sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi kabupaten kota se-Indonesia.

Penggunaan aplikasi ini menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan, baik perubahan nomenklatur pendapatan, maupun perubahan nomenklatur belanja, yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho, saat membacakan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah itu, Arief menyampaikan struktur R-APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Menurut Arief, dari sini pendapatan diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,15 triliun lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,99 triliun lebih.

“Menurut hemat saya, proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari PAD maupun dari jenis pendapatan lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ungkap Arief.

Secara total, jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp5,30 triliun lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah ini terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi setelah wabah pandemi covid-19 di 2020, yang melanda seluruh dunia, termasuk Kota Medan. Merujuk kepada tahun pemulihan ekonomi, maka keseluruhan belanja daerah diprioritaskan pada beberapa upaya. Pertama, membangun infrastruktur, yakni merawat, dan membangun infrastruktur jalan, jembatan, drainase, sekaligus meningkatkan keberhasilan kota.

Kedua, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Yakni menyediakan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang semakin baik bagi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan. Dan ketiga, iklim investasi. Yakni tetap menjaga iklim investasi yang kondusif serta kemudahan perizinan investasi dengan menggunakan teknologi informasi.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan, guna menutupi defisit belanja daerah, ditetapkan perkiraan pembiayaan penerimaan sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp150 miliar.

“Kita semua tentu memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk mengelola APBD secara efisien, efektif, transparan, dan taat azas. Namun saya juga menyadari tuntutan, kebutuhan, dan kepentingan pembangunan kota yang sangat besar, sehingga tetap berada di atas kapasitas fiskal yang diformulasikan dalam APBD,” jelas Arief.

Sementara itu, DPRD Medan juga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda lain, yakni penyampaian Laporan Rapat Kerja (Raker) DPRD Medan 2021. Berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yakni pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Kota Medan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala dalam kesempatan agenda tersebut, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (26/10).

Dalam pelaksanaan ketiga fungsi tersebut, dilaksanakan oleh DPRD Medan melalui aset kelengkapan DPRD Medan, sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing, dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Rajuddin mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama Wali Kota, DPRD Medan diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik, melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah yang berupa Perda yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan Perda dan Perda Istimewa yang indentik dengan DPRD Medan. DPRD Diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk Perda bersama Wali Kota Medan yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depannya,” jelas Rajuddin.

Penyelenggaraan Pemda dilaksanakan pembahasan APBD yang diajukan oleh Wali Kota, agar tujuan penyusunan APBD sesuai dengan kebijakan daerah yang telah disusun dalam perencanaan program pembangunan daerah, seperti Perda RPJPD, Perda RPJMD, dan Perwal RKPD. Maka DPRD Medan sebagai unsur penyelenggara Pemda, mempunyai tugas dan wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda tentang APBD bersama Wali Kota, sesuai arah dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rencana kerja DPRD Medan 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenang, serta hak dan kewajiban, yang bertujuan meningkatkan kinerja lembaga. Seperti peningkatan sumber daya manusia bagi pimpinan dan anggota DPRD Medan, agar profesionalismenya meningkat dan lebih baik,” pungkas Rajuddin. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/