Site icon SumutPos

Awas, Tahun Baru Banyak Pencurian

MEDAN-Sebanyaknya 3.008 unit kenderaan bermotor dari berbagai jenis dilaporkan hilang di wilayah hukum Polresta Medan, terhitung sejak Januari 2013 hingga Oktober 2013.

Hal itu diketahui berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari Bagian Operasional Polresta Medan, Selasa (26/11) siang. Oleh karena itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih hati-hati dalam menjaga kenderaan bermotornya.

“Memang angka curanmor di kota Medan saat ini tinggi. Namun, kami harus dan tetap berupaya untuk meningkatkan pengungkapan. Paling tinggi adalah di bulan Januari yakni sebanyak 375 sepeda motor yang telah hilang, “ ungkap Nico kepada Sumut Pos, usai paparan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Selasa (26/11) sore.

Untuk itu, Nico mengaku kalau pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap kenderaan bermotor yang berhasil ditangkap. Seteleh itu, Nico mengaku akan mengumumkan hasil pendataan berupa nomor rangka dan mesin itu kepada masyarakat, guna masyarakat yang kehilangan mengetahuinya serta dapat mengambil bila diantara yang berhasil ditangkap itu, ada kenderaan bermotor milik masyarakat yang hilang itu.

Sementara berdasarkan data yang berhasil diperoleh Sumut Pos, sebanyaknya 264 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Polresta Medan sejak Januari 2013 lalu telah berhasil diungkap Polisi.

“Dengan demikian, masyarakat yang kehilangan kenderaan bermotornya, dapat mengambil kembali ke tempat yang telah kita siapkan, dengan syarat membawa dokumen lengkap kenderaan bermotornya. Selain itu, saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati, paling tidak dengan memasang kunci tambahan di kenderaan bermotornya, memarkir di tempat yang seharusnya serta meningkatkan penerangan di tempat meletakkan kenderaan bermotornya, “ ungkap Nico menambahkan.

Saat disinggung soal kesulitan dalam mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor, Nico mengaku kalau pelaku pencurian kenderaan bermotor, kerap menjual barang-barang hasil curian, dengan cara mempretelinya terlebih dahulu.

Begitu juga ketikaa disinggung dengan penjualan spare part dan onderdil di beberapa lokasi yang diduga kuat sebagai ajang transaksi jual beli barang hasil curian, Nico mengaku kalau hal itu akan terlebih dahulu dikordinasikan dengan Pemerintah Kota atau Daerah setempat.

“Harus ada surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjual spare part dan onderdil yang baru. Begitu juga dengan penjualan spare part dan onderdil bekas, harus ada nama penjual dan pemilik barang. Bila dokumen itu tidak ada, baru bisa kenakan pasal penadahan, “ tandas Nico mengakhiri.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Polri Watc, Abdu Salam Karim menyebut kalau Polisi perlu lebih tegas dalam menindak pelaku pencurian kenderaan bermotor. Disebutnya, ketegasan dan maksimalnya kinerja Polisi dalam memberantas kejahatan curanmor saat ini, masih jauh dari harapan masyarakat. Untuk itu, pria yang akrab disapa Haji Salum itu menghimbau Polisi untuk lebih giat dan gencar dalam memberantas kejahatan curanmor tersebut. (ain)

Exit mobile version