26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepala UPT dan KGPN Buang Badan

SUMUTPOS.CO – Kepala Unit Pelaksana Tugas (Ka UPT) Medan Petisah, Bonar Butarbutar mengaku tidak mengetahui sampai terjadi pemalsuan tanda-tangan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 064014, Ramilah terkait peminjaman uang ke Koperasi Guru Pegawai Negeri (KGPN) Medan sebesar Rp.280 juta.

Bonar menyebut dirinya hanya menandatangani berkas permohonan peminjaman yang sudah diperiksa oleh bendahara UPT.  “Karena banyak berkas menumpuk, saya lihat berkas itu sudah ada tanda-tangan kepala sekolah dan bendahara UPT, jadi saya hanya meneruskan saja,” ujar Bonar kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Diakui Bonar, Ramilah sudah menemui Bendahara Ka UPT bersama-sama dengan guru yang akan melakukan peminjaman. Namun dirinya heran ketika ada sekelompok guru yang melakukan unjuk rasa dan mengaku telah dipalsukan tanda-tangannya.

Dirinya juga menolak disalahkan dalam adanya indikasi pemalsuan tanda-tangan. Pasalnya, keputusan akhir tetap berada di KGPN sebagai penyalur pinjaman.

Bonar mengibaratkan KGPN seperti bank penyalur kredit, dimana pihak bank seharusnya melakukan survey atau dan verifikasi atas usulan yang diajukan.

“Kenapa KGPN malah buang badan dengan menyebutkan Ka UPT yang bertanggung jawab. Padahal itu tanggung bukan tanggung jawab kami,” jelasnya.

Lebih lanjut Bonar menungkapkan, dirinya telah mendapatkan informasi kalau Kepala Sekolah SD Negeri 064014, Ramilah sedang terbaring lemah di salah satu rumah sakit di kawasan Pinang Baris.

“Ada yang bilang sama saya, kalau dia (Ramila, Red) masuk rumah sakit kemarin sore hingga harus diopname,” katanya tanpa bisa memberi tahu nama Rumah Sakit tempat Ramila dirawat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KGPN Medan, Munawar mengaku pihaknya tidak memverifikasi surat permohonan yang sudah masuk dari Ka UPT.

“Kalau surat permohonan pengajuan pinjaman sudah ditandatangani Kepala dan Bendahara UPT, Kepala Sekolah dan pemohon maka KGPN tinggal menyalurkannya saja,” katanya kemarin.

Dihubungi terpisah Kepala Inspektorat Farid Wajedi mengaku belum mengetahui persoalan adanya pemalsuan tanda-tangan yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 064014, Ramilah. “ Belum ada laporan kita terima tentang masalah itu,” kata Farid.

Farid mengaku apabila Ramila terbukti bersalah maka akan melanggar PP 53 tahun 2010. Pria berkumis ini menyebutkan pemalsuan tanda-tangan termasuk pelanggaran berat dimana sanksi yang akan diberikan adalah pembebasan tugas.

Dia menyarankan agar pihak yang merasa dipalsukan tanda-tangan agar melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib. “ Pemalsuan tanda-tangan adalah tindakan kriminal, akan lebih baik persoalan ini dibawa ke ranah hukum,” sarannya. (dik)

SUMUTPOS.CO – Kepala Unit Pelaksana Tugas (Ka UPT) Medan Petisah, Bonar Butarbutar mengaku tidak mengetahui sampai terjadi pemalsuan tanda-tangan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 064014, Ramilah terkait peminjaman uang ke Koperasi Guru Pegawai Negeri (KGPN) Medan sebesar Rp.280 juta.

Bonar menyebut dirinya hanya menandatangani berkas permohonan peminjaman yang sudah diperiksa oleh bendahara UPT.  “Karena banyak berkas menumpuk, saya lihat berkas itu sudah ada tanda-tangan kepala sekolah dan bendahara UPT, jadi saya hanya meneruskan saja,” ujar Bonar kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).

Diakui Bonar, Ramilah sudah menemui Bendahara Ka UPT bersama-sama dengan guru yang akan melakukan peminjaman. Namun dirinya heran ketika ada sekelompok guru yang melakukan unjuk rasa dan mengaku telah dipalsukan tanda-tangannya.

Dirinya juga menolak disalahkan dalam adanya indikasi pemalsuan tanda-tangan. Pasalnya, keputusan akhir tetap berada di KGPN sebagai penyalur pinjaman.

Bonar mengibaratkan KGPN seperti bank penyalur kredit, dimana pihak bank seharusnya melakukan survey atau dan verifikasi atas usulan yang diajukan.

“Kenapa KGPN malah buang badan dengan menyebutkan Ka UPT yang bertanggung jawab. Padahal itu tanggung bukan tanggung jawab kami,” jelasnya.

Lebih lanjut Bonar menungkapkan, dirinya telah mendapatkan informasi kalau Kepala Sekolah SD Negeri 064014, Ramilah sedang terbaring lemah di salah satu rumah sakit di kawasan Pinang Baris.

“Ada yang bilang sama saya, kalau dia (Ramila, Red) masuk rumah sakit kemarin sore hingga harus diopname,” katanya tanpa bisa memberi tahu nama Rumah Sakit tempat Ramila dirawat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KGPN Medan, Munawar mengaku pihaknya tidak memverifikasi surat permohonan yang sudah masuk dari Ka UPT.

“Kalau surat permohonan pengajuan pinjaman sudah ditandatangani Kepala dan Bendahara UPT, Kepala Sekolah dan pemohon maka KGPN tinggal menyalurkannya saja,” katanya kemarin.

Dihubungi terpisah Kepala Inspektorat Farid Wajedi mengaku belum mengetahui persoalan adanya pemalsuan tanda-tangan yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 064014, Ramilah. “ Belum ada laporan kita terima tentang masalah itu,” kata Farid.

Farid mengaku apabila Ramila terbukti bersalah maka akan melanggar PP 53 tahun 2010. Pria berkumis ini menyebutkan pemalsuan tanda-tangan termasuk pelanggaran berat dimana sanksi yang akan diberikan adalah pembebasan tugas.

Dia menyarankan agar pihak yang merasa dipalsukan tanda-tangan agar melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib. “ Pemalsuan tanda-tangan adalah tindakan kriminal, akan lebih baik persoalan ini dibawa ke ranah hukum,” sarannya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/