28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemanggilan Sekdaprovsu pada Sidang Korupsi di Tirtanadi

MEDAN-Tidak hadirnya Sekdaprovsu Nurdin Lubis sebagai saksi pada lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi yang melibatkan dirutnya Azzam Rizal pada Senin (25/11) menjadi sorotan banyak pihak.

Sekdaprovsu yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi diharap dapat memebri keterangan terkait pengakuan mantan  Sekretaris Dewan Pengawas Abu Hanifah pada persidangan yang berlangsung  Senin (18/11) lalu.

Ketika itu Abu Hanifah mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan Nurdin Lubis terkait bantuan Pemprovsu sebesar Rp200 milar.

Menurut Abu Hanifah dalam persidangan kala itu bahwa bantuan dari Pemprovsu itu sudah dicairkan, namun kemudian dikembalikan sebesar Rp100 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp100 miliar lagi dipergunakan oleh Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal.

Sehari setelah pengakuan Abu Hanifah ini, Sekdaprovsu Nurdin Lubis justru mengeluarkan pernyataan bahwa pemberian bantuan kepada PDAM Tirtanadi sudah disetujui Gubernur bahkan ada di dalam APBD.

Tak sampai di situ, Nurdin juga menjelaskan bahwa sesungguhnya Pemprovsu memiliki kewajiban membantu PDAM Tirtanadi sebesar Rp400 miliar yang akan dipergunakan untuk dana operasional Tirtanadi.

“Hingga kini telah dikucurkan secara bertahap, yang mana jumlah totalnya saat ini mencapai Rp330 miliar. Jadi, masih ada sekitar Rp70 miliar lagi yang harus dikucurkan Pemprovsu kepada Tirtanadi.     Dana terakhir yang kita kucurkan untuk Tirtanadi sebesar Rp200 miliar,” beber Nurdin kala itu.

Apa yang diungkapkan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas di Tirtanadi ini sungguh bertolak belakang. Artinya, jika PDAM Tirtanadi masih membutuhkan bantuan dari Pemprovsu sebesar Rp70 miliar lagi, lantas kenapa bantuan sebesar Rp100 miliar dari Rp200 miliar yang sudah dicairkan, seperti yang diungkap Abu Hanifah tadi harus dikembalikan.

“Pemanggilan Ketua Dewan Pengawas Nurdin Lubis yang juga Sekdaprovsu sebagai saksi kasus dugaan kuropsi di Tirtanadi telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprovsu dan PDAM Tirtanadi. Gubernur harus segera mengembalikan kepercayaan masyarakat tadi,” bilang Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Meherban Shah, Jumat lalu (22/11).

Menurut pria yang akrab disapa Kemek ini, MPI akan tetap intens memerangi korupsi karena korupsi menjadi sumber kesengsaraan rakyat. “Jadi, dalam hal ini kita menghimbau agar para wakil rakyat (DPR, Red) mendorong gubernur untuk secepatnya melakukan perbaikan di tubuh PDAM Tirtanadi, baik di dewan pengawas ataupun di jajaran direksi. Saya yakin gebernur pasti bisa menemukan orang yang tepat untuk ditempatkan di sana (PDAM Tirtanadi, Red), asal muaranya demi kepentingan rakyat, dan bukan untuk memberi keuntungan kepada suatu kelompok ataupun golongan,” tandas Kemek.

Menanggapi ungkapan Kemek tadi,  anggota DPRD Sumut Ikhyar Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendesak Gatot untuk menggantikan dewan pengawas yang sudah berakhir masa jabatannya pada 21 Oktober lalu serta menetukan dirut yang baru pasca Azzam Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar di PDAM Tirtanadi.

“Gubsu harus segera mengambil langkah dan sikap tegas untuk mencari pejabat baru. Apalagi yang harus ditunggu-tunggu, karena apa yang terjadi sekarang ini berdampak pada menurunnya kinerja orang-orang yang ada di sana (PDAM Tirtanadi, Red). Tempatkan orang yang tepat dan mau bekerja keras demi mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kan malu kita kalau sampai mamak-mamak demo di Tirtanadi seperti yang terjadi beberapa hari lalu (Berita Harian Sumut Pos edisi 21 November berjudul “Kecewa Korupsi di Tirtanadi, Mamak-mamak Demo”),” bilang Ikhyar, Senin (25/11).

Terkait Azzam Rizal yang hingga kini masih menjabar sebagai dirut PDAM Tirtanadi, Ikhyar mengatakan bahwa mengganti Azzam dengan pejabat yang baru mutlak dilakukan. Pasalnya, jika itu tidak dilakukan bakal menganggu proses persidangan ataupun operasional PDAM itu sendiri.

“Saya pikir di aturannya pun sudah jelas disebutkan jika direksi terlibat tindak pidana, maka harus mengundurkan diri atau dipecat. Jadi, apa lagi yang ditunggu,” tuntas Ikhyar. (rud)

MEDAN-Tidak hadirnya Sekdaprovsu Nurdin Lubis sebagai saksi pada lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi yang melibatkan dirutnya Azzam Rizal pada Senin (25/11) menjadi sorotan banyak pihak.

Sekdaprovsu yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi diharap dapat memebri keterangan terkait pengakuan mantan  Sekretaris Dewan Pengawas Abu Hanifah pada persidangan yang berlangsung  Senin (18/11) lalu.

Ketika itu Abu Hanifah mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan Nurdin Lubis terkait bantuan Pemprovsu sebesar Rp200 milar.

Menurut Abu Hanifah dalam persidangan kala itu bahwa bantuan dari Pemprovsu itu sudah dicairkan, namun kemudian dikembalikan sebesar Rp100 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp100 miliar lagi dipergunakan oleh Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal.

Sehari setelah pengakuan Abu Hanifah ini, Sekdaprovsu Nurdin Lubis justru mengeluarkan pernyataan bahwa pemberian bantuan kepada PDAM Tirtanadi sudah disetujui Gubernur bahkan ada di dalam APBD.

Tak sampai di situ, Nurdin juga menjelaskan bahwa sesungguhnya Pemprovsu memiliki kewajiban membantu PDAM Tirtanadi sebesar Rp400 miliar yang akan dipergunakan untuk dana operasional Tirtanadi.

“Hingga kini telah dikucurkan secara bertahap, yang mana jumlah totalnya saat ini mencapai Rp330 miliar. Jadi, masih ada sekitar Rp70 miliar lagi yang harus dikucurkan Pemprovsu kepada Tirtanadi.     Dana terakhir yang kita kucurkan untuk Tirtanadi sebesar Rp200 miliar,” beber Nurdin kala itu.

Apa yang diungkapkan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas di Tirtanadi ini sungguh bertolak belakang. Artinya, jika PDAM Tirtanadi masih membutuhkan bantuan dari Pemprovsu sebesar Rp70 miliar lagi, lantas kenapa bantuan sebesar Rp100 miliar dari Rp200 miliar yang sudah dicairkan, seperti yang diungkap Abu Hanifah tadi harus dikembalikan.

“Pemanggilan Ketua Dewan Pengawas Nurdin Lubis yang juga Sekdaprovsu sebagai saksi kasus dugaan kuropsi di Tirtanadi telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprovsu dan PDAM Tirtanadi. Gubernur harus segera mengembalikan kepercayaan masyarakat tadi,” bilang Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Meherban Shah, Jumat lalu (22/11).

Menurut pria yang akrab disapa Kemek ini, MPI akan tetap intens memerangi korupsi karena korupsi menjadi sumber kesengsaraan rakyat. “Jadi, dalam hal ini kita menghimbau agar para wakil rakyat (DPR, Red) mendorong gubernur untuk secepatnya melakukan perbaikan di tubuh PDAM Tirtanadi, baik di dewan pengawas ataupun di jajaran direksi. Saya yakin gebernur pasti bisa menemukan orang yang tepat untuk ditempatkan di sana (PDAM Tirtanadi, Red), asal muaranya demi kepentingan rakyat, dan bukan untuk memberi keuntungan kepada suatu kelompok ataupun golongan,” tandas Kemek.

Menanggapi ungkapan Kemek tadi,  anggota DPRD Sumut Ikhyar Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendesak Gatot untuk menggantikan dewan pengawas yang sudah berakhir masa jabatannya pada 21 Oktober lalu serta menetukan dirut yang baru pasca Azzam Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar di PDAM Tirtanadi.

“Gubsu harus segera mengambil langkah dan sikap tegas untuk mencari pejabat baru. Apalagi yang harus ditunggu-tunggu, karena apa yang terjadi sekarang ini berdampak pada menurunnya kinerja orang-orang yang ada di sana (PDAM Tirtanadi, Red). Tempatkan orang yang tepat dan mau bekerja keras demi mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kan malu kita kalau sampai mamak-mamak demo di Tirtanadi seperti yang terjadi beberapa hari lalu (Berita Harian Sumut Pos edisi 21 November berjudul “Kecewa Korupsi di Tirtanadi, Mamak-mamak Demo”),” bilang Ikhyar, Senin (25/11).

Terkait Azzam Rizal yang hingga kini masih menjabar sebagai dirut PDAM Tirtanadi, Ikhyar mengatakan bahwa mengganti Azzam dengan pejabat yang baru mutlak dilakukan. Pasalnya, jika itu tidak dilakukan bakal menganggu proses persidangan ataupun operasional PDAM itu sendiri.

“Saya pikir di aturannya pun sudah jelas disebutkan jika direksi terlibat tindak pidana, maka harus mengundurkan diri atau dipecat. Jadi, apa lagi yang ditunggu,” tuntas Ikhyar. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/