24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Warga Laporkan Billboard Diduga Ilegal ke Polrestabes Medan, Satpol PP akan Lakukan Kroscek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memang belum mengetahui sudah masuk laporan resmi apa belum kepada pihaknya soal billboard diduga ilegal milik PT Multigrafindo Adv di Jalan AH Nasution, simpang Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Tiang reklame tersebut juga diduga mencatut satu gambar pasangan calon Pilkada Medan 2020.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengenai laporan ihwal masalah dimaksud tetap menjadi atensi pihaknya sembari mengeroscek kembali. “Belum monitor, coba kami ricek kembali ya. Terima kasih informasinya,” ungkap Rakhmat, Kamis (26/11).

Pihaknya menegaskan, setiap laporan atau aduan warga baik lisan maupun tertulis kepada Satpol PP Medan atas dugaan pelanggaran seperti ini, akan ditindaklanjuti secara cermat dan seksama.

“Tentu. Kami siap untuk tindak lanjut semua laporan warga Medan. Nanti saya info soal laporan masuk itu ya,” imbuhnya.

Ketua Umum Relawan Lintas Suku (Relis) Bobby Nasution For Medan, Dofuzogamon Gaho, berteri makasih atas laporan warga ke Polrestabes Medan serta mengecam jika adanya indikasi pencatutan nama dan gambar Bobby Nasution dilakukan perusahaan advertising tersebut.

“Kami minta aparat hukum dan Satpol PP Medan bertindak, jika billboard diduga tak berizin itu mencatut gambar dan nama Bobby Nasution yang terkesan menjadikannya tameng. Bobby Nasution pemuda taat aturan, taat adsmintrasi dan ikon/panutan pemuda Medan saat ini, jangan rusak citranya pada situasi pesta demokrasi saat ini,” tegasnya.

Kata dia, pihak perusahaan advertising Multigrafindo harus taat terhadap peraturan yang ada. Jangan tunjukkan sikap menantang aparat hukum. Apalagi reklame liar sudah berhasil ditertibkan dan ditata Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman dan Kabaharkam Mabes Polri Irjen Pol Agus Andrianto, di saat menjabat Kapolda Sumut kala itu.

“Pengusaha reklame jangan suburkan lagi prilaku pemasangan tiang billboard tak berizin di Medan yang berkah ini. Jangan kotori nama baik paslon kami demi memuluskan perilaku pelanggaran yang dilakukan. Situasi politik saat ini, jangan jadikan pencatutan gambar dan nama tersebut menjadi mainan tim rival,” ujarnya.

Informasi ini sebelumnya diketahui Sumut Pos dari Arief Dermawan, warga Jalan Karya Wisata A, Gang Eka Kencana No 23. Arief melaporkan perusahaan periklanan PT Multigrafindo Adv ke Polrestabes Medan Nomor: STTLP/2776/K/XI/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN atas laporan larangan menguasai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya pada 7 November 2020.

“Saya selaku keluarga pemilik tanah dan juga pernah menempati bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, merasa dirugikan dengan adanya tiang billboard reklame diduga tak berizin itu berdiri. Keberadaan tiang itu di lahan kami, tanpa seizin kami. Sehingga pekan lalu sudah saya laporkan,” tuturnya, Jumat (20/11) lalu.

Diceritakan Arief, kronologis diketahuinya plang billboard diduga tak berizin di atas lahan milik mereka, berdiri di Jalan AH Nasution simpang Jalan Brigjend Zein Hamid No 4, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, sekitar 2 bulan lalu. Tapi, keterangan warga yang menyampaikan info itu kepada dirinya, menyebutkan bilboard itu justru berdiri sudah tahunan.

“Artinya, selain kami pemilik lahan dirugikan, Pemko Medan dalam hal ini juga, diduga sudah dirugikan atas setoran retribusi atau pajak atas iklan-iklan yang mereka tayangkan selama ini. Kami menduga, retribusi dan pajak atas iklan-iklan yang sudah pernah tayang tak ada setoran retribusi dan pajaknya ke kas daerah atau dikenal istilahnya indikasi pengemplangan,” pungkasnya. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memang belum mengetahui sudah masuk laporan resmi apa belum kepada pihaknya soal billboard diduga ilegal milik PT Multigrafindo Adv di Jalan AH Nasution, simpang Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Tiang reklame tersebut juga diduga mencatut satu gambar pasangan calon Pilkada Medan 2020.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengenai laporan ihwal masalah dimaksud tetap menjadi atensi pihaknya sembari mengeroscek kembali. “Belum monitor, coba kami ricek kembali ya. Terima kasih informasinya,” ungkap Rakhmat, Kamis (26/11).

Pihaknya menegaskan, setiap laporan atau aduan warga baik lisan maupun tertulis kepada Satpol PP Medan atas dugaan pelanggaran seperti ini, akan ditindaklanjuti secara cermat dan seksama.

“Tentu. Kami siap untuk tindak lanjut semua laporan warga Medan. Nanti saya info soal laporan masuk itu ya,” imbuhnya.

Ketua Umum Relawan Lintas Suku (Relis) Bobby Nasution For Medan, Dofuzogamon Gaho, berteri makasih atas laporan warga ke Polrestabes Medan serta mengecam jika adanya indikasi pencatutan nama dan gambar Bobby Nasution dilakukan perusahaan advertising tersebut.

“Kami minta aparat hukum dan Satpol PP Medan bertindak, jika billboard diduga tak berizin itu mencatut gambar dan nama Bobby Nasution yang terkesan menjadikannya tameng. Bobby Nasution pemuda taat aturan, taat adsmintrasi dan ikon/panutan pemuda Medan saat ini, jangan rusak citranya pada situasi pesta demokrasi saat ini,” tegasnya.

Kata dia, pihak perusahaan advertising Multigrafindo harus taat terhadap peraturan yang ada. Jangan tunjukkan sikap menantang aparat hukum. Apalagi reklame liar sudah berhasil ditertibkan dan ditata Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman dan Kabaharkam Mabes Polri Irjen Pol Agus Andrianto, di saat menjabat Kapolda Sumut kala itu.

“Pengusaha reklame jangan suburkan lagi prilaku pemasangan tiang billboard tak berizin di Medan yang berkah ini. Jangan kotori nama baik paslon kami demi memuluskan perilaku pelanggaran yang dilakukan. Situasi politik saat ini, jangan jadikan pencatutan gambar dan nama tersebut menjadi mainan tim rival,” ujarnya.

Informasi ini sebelumnya diketahui Sumut Pos dari Arief Dermawan, warga Jalan Karya Wisata A, Gang Eka Kencana No 23. Arief melaporkan perusahaan periklanan PT Multigrafindo Adv ke Polrestabes Medan Nomor: STTLP/2776/K/XI/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN atas laporan larangan menguasai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya pada 7 November 2020.

“Saya selaku keluarga pemilik tanah dan juga pernah menempati bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, merasa dirugikan dengan adanya tiang billboard reklame diduga tak berizin itu berdiri. Keberadaan tiang itu di lahan kami, tanpa seizin kami. Sehingga pekan lalu sudah saya laporkan,” tuturnya, Jumat (20/11) lalu.

Diceritakan Arief, kronologis diketahuinya plang billboard diduga tak berizin di atas lahan milik mereka, berdiri di Jalan AH Nasution simpang Jalan Brigjend Zein Hamid No 4, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, sekitar 2 bulan lalu. Tapi, keterangan warga yang menyampaikan info itu kepada dirinya, menyebutkan bilboard itu justru berdiri sudah tahunan.

“Artinya, selain kami pemilik lahan dirugikan, Pemko Medan dalam hal ini juga, diduga sudah dirugikan atas setoran retribusi atau pajak atas iklan-iklan yang mereka tayangkan selama ini. Kami menduga, retribusi dan pajak atas iklan-iklan yang sudah pernah tayang tak ada setoran retribusi dan pajaknya ke kas daerah atau dikenal istilahnya indikasi pengemplangan,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/