24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Drainase Asal Jadi dan Terbengkalai, Dinas PU Harus Tindak Kontraktor Proyek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk mengawasi pekerjaan kontraktor dalam mengerjakan proyek pembangunan dan perbaikan drainase di Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, pengerjaan yang dilakukan terkesan asal jadi dan terbengkalai, sehingga menyulitkan masyarakat melintas.

BANGUN: Warga Kecamatan Medan Kota saat membangun titi untuk perlintasan kendaraan. Hal ini dilakukan karena proyek drainase di kawasan tersebut terbengkalai.istimewa/sumutpos.

“Kami minta Dinas PU atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), turun langsung melihat bagaimana kerja para kontraktor proyek pengerjaan drainase itu. Soalnya banyak yang terbengkalai,” tegas Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Jumat (26/11).

Dedy yang merupakan Anggota DPRD Medan Dapil 4, meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, dan Medan Kota itu, mengatakan, pekerjaan drainase tersebut terkesan asal-asalan dan terbengkalai. Menurutnya, hal itu terjadi di Jalan M Nawi Harahap Gang Suka, Jalan Kemiri 2 Gang Tanjungbunga 3, dan Jalan Bahagia by Pass, Kecamatan Medan Kota.

Menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, selama ini warga setempat mengeluhkan pekerjaan drainase yang tidak tuntas dan ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor, dan pengerjaannya pun dilakukan berhari-hari. Akibatnya, warga tidak bisa melintas, karena akses jalan dihancurkan karena perbaikan drainase tersebut. Bahkan, warga terpaksa memasang papan untuk membuat titi, agar kendaraan bisa lewat.

“Saya melihat langsung bagaimana pengerjaannya. Drainase yang lama dihancurkan untuk dibuat yang baru, tapi cor atas untuk akses jalan tidak dikerjakan secepatnya, jadi orang tidak bisa lewat,” tegas Dedy.

Dedy pun menilai, pekerjaan perbaikan dan pembangunan drainase itu, tidak sesuai dengan program Medan Tanpa Banjir (Tajir) yang dicanangkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Kalau pengerjaannya asal-asalan seperti ini, kami takut akan menambah masalah, dan tidak bisa menyelesaikan penanganan banjir,” imbuhnya.

Untuk itu, dia menegaskan, Dinas PU Kota Medan harus bersikap tegas, dengan menindak kontraktor proyek yang bekerja asal-asalan tersebut. Jika perlu, dilakukan blacklist terhadap kontraktor itu. “Bukannya menyelesaikan masalah, ini malah menambah. Saya sudah menelpon Kepala Dinas PU, agar itu segera dituntaskan,” beber Dedy.

Dedy pun mengatakan, sebuah pekerjaan itu harus terukur dan terjadwal dengan baik.

“Semuanya harus terukur dan terjadwal, serta sesuai dengan bestek. Apalagi membuat saluran air, harus terkoneksi dan terintegritas, agar persoalan banjir di Medan bisa teratasi,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk mengawasi pekerjaan kontraktor dalam mengerjakan proyek pembangunan dan perbaikan drainase di Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, pengerjaan yang dilakukan terkesan asal jadi dan terbengkalai, sehingga menyulitkan masyarakat melintas.

BANGUN: Warga Kecamatan Medan Kota saat membangun titi untuk perlintasan kendaraan. Hal ini dilakukan karena proyek drainase di kawasan tersebut terbengkalai.istimewa/sumutpos.

“Kami minta Dinas PU atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), turun langsung melihat bagaimana kerja para kontraktor proyek pengerjaan drainase itu. Soalnya banyak yang terbengkalai,” tegas Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Jumat (26/11).

Dedy yang merupakan Anggota DPRD Medan Dapil 4, meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, dan Medan Kota itu, mengatakan, pekerjaan drainase tersebut terkesan asal-asalan dan terbengkalai. Menurutnya, hal itu terjadi di Jalan M Nawi Harahap Gang Suka, Jalan Kemiri 2 Gang Tanjungbunga 3, dan Jalan Bahagia by Pass, Kecamatan Medan Kota.

Menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, selama ini warga setempat mengeluhkan pekerjaan drainase yang tidak tuntas dan ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor, dan pengerjaannya pun dilakukan berhari-hari. Akibatnya, warga tidak bisa melintas, karena akses jalan dihancurkan karena perbaikan drainase tersebut. Bahkan, warga terpaksa memasang papan untuk membuat titi, agar kendaraan bisa lewat.

“Saya melihat langsung bagaimana pengerjaannya. Drainase yang lama dihancurkan untuk dibuat yang baru, tapi cor atas untuk akses jalan tidak dikerjakan secepatnya, jadi orang tidak bisa lewat,” tegas Dedy.

Dedy pun menilai, pekerjaan perbaikan dan pembangunan drainase itu, tidak sesuai dengan program Medan Tanpa Banjir (Tajir) yang dicanangkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Kalau pengerjaannya asal-asalan seperti ini, kami takut akan menambah masalah, dan tidak bisa menyelesaikan penanganan banjir,” imbuhnya.

Untuk itu, dia menegaskan, Dinas PU Kota Medan harus bersikap tegas, dengan menindak kontraktor proyek yang bekerja asal-asalan tersebut. Jika perlu, dilakukan blacklist terhadap kontraktor itu. “Bukannya menyelesaikan masalah, ini malah menambah. Saya sudah menelpon Kepala Dinas PU, agar itu segera dituntaskan,” beber Dedy.

Dedy pun mengatakan, sebuah pekerjaan itu harus terukur dan terjadwal dengan baik.

“Semuanya harus terukur dan terjadwal, serta sesuai dengan bestek. Apalagi membuat saluran air, harus terkoneksi dan terintegritas, agar persoalan banjir di Medan bisa teratasi,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/