30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Parlindungan Sipahutar Imbau Warga Proaktif Laporkan Perubahan Data Adminduk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Parlindungan Sipahutar mengimbau masyarakat untuk proaktif mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya. Pasalnya, Adminduk adalah kebutuhan dasar dan wajib dimiliki semua warga Indonesia.

“Semua urusan Adminduk, diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan lama pengurusannya maksimal 5 hari kerja, sesuai Pasal 48,” kata Parlindungan Sipahutar saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Tuamang No 39 Lingkungan 3, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu (26/11/2022). Hadir dalam sosialisasi ini, Saurida Br Simatupang mewakili Camat Medan Tembung, Sekretaris Lurah Sidorejo Hilir Frandika R Nasution, staf ahli DPRD Medan Arifin Siregar, Haris Ricardo Sipahutar, dan Deni Kurniawan.

Ditegaskan Parlindungan, jika masyarakat mengurusnya sesuai aturan dan persyaratannya lengkap, maka tidak dipungut biaya alias gratis. Namun khusus akte kelahiran, jika mengurusnya ketika anak sudah berusia di atas 40 hari, maka dikenakan denda sebesar Rp10 ribu. “Upayakan mengurus Adminduk itu secara langsung jangan melalui perantara. Jika mengurus sendiri, kita akan tahu apa saja berkas kita yang kurang. Selain itu juga tidak menimbulkan fitnah,” katanya.

Parlindungan mengaku prihatin atas minimnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data Adminduk, baik data kelahiran maupun kematian anggota keluarganya kepada pihak kelurahan. “Berapa persen dari kita yang ketika ada anggota keluarga meninggal dunia, langsung melapor ke kelurahan? Ini perlu. Inilah sebabnya, sering saat Pemilu ada pemilih siluman atau orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya.

“Pengurusan Adminduk ini, selain memang untuk kebutuhan kita juga secara tidak langsung membantu pemerintah dalam pendataan penduduk. Jika kita melaporkan keluarga yang meninggal, ada beberapa manfaat yang didapat, misalnya segala tagihan kepada almarhum secara otomatis akan terhenti,” jelasnya lagi.

Sementara, Sekretaris Lurah Sidorejo Hilir Frandika R Nasution, mengajak masyarakat untuk tertib Adminduk. Dia juga sepakat dengan Parlindungan, warga harus proaktif melaporkan setiap ada perubahan data adminduk, baik kelahiran maupun kematian.

“Kita kan suka sering menunda-nunda. Nantilah, tunggulah. Itu realitas. Berdasarkan aturan dari Dirjen Kependudukan, akta kematian wajib sebagai syarat untuk menghapus anggota keluarga di KK. Teknisnya, warga harus membuat surat keterangan meninggal dunia dulu di kelurahan. Setelah itu, bawa ke Disdukcapil lantai 2 loket 10 bersama foto copy KK dan KTP. Setelah terbit Akta Kematian bawa lagi ke kelurahan,” bener Frandika Nasution.

Di kelurahan, kata Frandika, saat ini sudah ada dua petugas perwakilan dari Disdukcapil yang ditempatkan di Kelurahan. “Berdasarkan akta Kematian ini, data keluarga yang meninggal dunia tadi dihapus dan diterbitkan KK yang baru. Secara peraturan 5 hari. Tetapi secara teknis tidak bisa dijamin 5 hari. Karena biasanya terkendala masalah teknis misalnya sistem yang tidak online dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Rukiyem, warga Pulo Brayan, Medan. Timur, menanyakan tentang cara memperbaiki keslaahan penulisan tanggal lahir di akta kelahiran. “Waktu itu saya mengurus sama pegawai kelurahan, tapi ada kesalahan. Ketika mau diperbaiki, pegawai kelurahan itu sudah tidak ada lagi. Jadi saya bingung mau memperbaikinya. Mohon penjelasannya pak,” ujar Rukiyem.
Menjawab ini, Frandika Nasution mengatakan, akta kelahiran memang sangat penting. Menurutnya, setiap sekolah meminta akta kelahiran ketika mendaftar. Bahkan sekarang, mengurus ahli waris pun diminta melampirkan akta kelahiran. “Namun masalahnya, sering terjadi kesalahan misalnya penulisan nama, tanggal lahir dan lainnya. Makanya, sebelum pencatatan ke akte, wajib dikoreksi lg apakah sdh benar atau tidak,” sebutnya.

Jika terjadi kesalahan, jelas Frandika, warga wajib mengurusnya ke pengadilan. “Karena akta kelahiran tidak bisa diterbitkan dua kali. Sebab, ini berkas negara. Harus segera diurus ke pengadilan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Parlindungan Sipahutar mengimbau masyarakat untuk proaktif mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya. Pasalnya, Adminduk adalah kebutuhan dasar dan wajib dimiliki semua warga Indonesia.

“Semua urusan Adminduk, diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan lama pengurusannya maksimal 5 hari kerja, sesuai Pasal 48,” kata Parlindungan Sipahutar saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Tuamang No 39 Lingkungan 3, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu (26/11/2022). Hadir dalam sosialisasi ini, Saurida Br Simatupang mewakili Camat Medan Tembung, Sekretaris Lurah Sidorejo Hilir Frandika R Nasution, staf ahli DPRD Medan Arifin Siregar, Haris Ricardo Sipahutar, dan Deni Kurniawan.

Ditegaskan Parlindungan, jika masyarakat mengurusnya sesuai aturan dan persyaratannya lengkap, maka tidak dipungut biaya alias gratis. Namun khusus akte kelahiran, jika mengurusnya ketika anak sudah berusia di atas 40 hari, maka dikenakan denda sebesar Rp10 ribu. “Upayakan mengurus Adminduk itu secara langsung jangan melalui perantara. Jika mengurus sendiri, kita akan tahu apa saja berkas kita yang kurang. Selain itu juga tidak menimbulkan fitnah,” katanya.

Parlindungan mengaku prihatin atas minimnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data Adminduk, baik data kelahiran maupun kematian anggota keluarganya kepada pihak kelurahan. “Berapa persen dari kita yang ketika ada anggota keluarga meninggal dunia, langsung melapor ke kelurahan? Ini perlu. Inilah sebabnya, sering saat Pemilu ada pemilih siluman atau orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya.

“Pengurusan Adminduk ini, selain memang untuk kebutuhan kita juga secara tidak langsung membantu pemerintah dalam pendataan penduduk. Jika kita melaporkan keluarga yang meninggal, ada beberapa manfaat yang didapat, misalnya segala tagihan kepada almarhum secara otomatis akan terhenti,” jelasnya lagi.

Sementara, Sekretaris Lurah Sidorejo Hilir Frandika R Nasution, mengajak masyarakat untuk tertib Adminduk. Dia juga sepakat dengan Parlindungan, warga harus proaktif melaporkan setiap ada perubahan data adminduk, baik kelahiran maupun kematian.

“Kita kan suka sering menunda-nunda. Nantilah, tunggulah. Itu realitas. Berdasarkan aturan dari Dirjen Kependudukan, akta kematian wajib sebagai syarat untuk menghapus anggota keluarga di KK. Teknisnya, warga harus membuat surat keterangan meninggal dunia dulu di kelurahan. Setelah itu, bawa ke Disdukcapil lantai 2 loket 10 bersama foto copy KK dan KTP. Setelah terbit Akta Kematian bawa lagi ke kelurahan,” bener Frandika Nasution.

Di kelurahan, kata Frandika, saat ini sudah ada dua petugas perwakilan dari Disdukcapil yang ditempatkan di Kelurahan. “Berdasarkan akta Kematian ini, data keluarga yang meninggal dunia tadi dihapus dan diterbitkan KK yang baru. Secara peraturan 5 hari. Tetapi secara teknis tidak bisa dijamin 5 hari. Karena biasanya terkendala masalah teknis misalnya sistem yang tidak online dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Rukiyem, warga Pulo Brayan, Medan. Timur, menanyakan tentang cara memperbaiki keslaahan penulisan tanggal lahir di akta kelahiran. “Waktu itu saya mengurus sama pegawai kelurahan, tapi ada kesalahan. Ketika mau diperbaiki, pegawai kelurahan itu sudah tidak ada lagi. Jadi saya bingung mau memperbaikinya. Mohon penjelasannya pak,” ujar Rukiyem.
Menjawab ini, Frandika Nasution mengatakan, akta kelahiran memang sangat penting. Menurutnya, setiap sekolah meminta akta kelahiran ketika mendaftar. Bahkan sekarang, mengurus ahli waris pun diminta melampirkan akta kelahiran. “Namun masalahnya, sering terjadi kesalahan misalnya penulisan nama, tanggal lahir dan lainnya. Makanya, sebelum pencatatan ke akte, wajib dikoreksi lg apakah sdh benar atau tidak,” sebutnya.

Jika terjadi kesalahan, jelas Frandika, warga wajib mengurusnya ke pengadilan. “Karena akta kelahiran tidak bisa diterbitkan dua kali. Sebab, ini berkas negara. Harus segera diurus ke pengadilan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/