28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Burhanuddin Sitepu: Iuran BPJS Warga Miskin Wajib Ditanggung Pemko

Burhanuddin Sitepu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015, tentang penanggulangan kemiskinan dimaksudkan untuk menekan jumlah warga miskin di Kota Medan Dalam mengimpelmentasikan Perda ini, DPRD Kota Medan telah banyak memperjuangkan hak-hak warga miskin agar ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Seperti, program bedah rumah, bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesejatan, dan lainnya.

“Perda ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak hak dasar warga miskin secara bertahap, agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu kepada masyarakat, kepala-kepala lingkungan, lurah-lurah serta camat yang ada di Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Polonia, dan Medan Maimun saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 di rumahnya, Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (23/12).

Salah satu hak-hak dasar warga miskin yang diperjuangkan DPRD Kota Medan selaku wakil rakyat, sebut Burhanuddin, adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan kurang mampu. Bahkan pada APBD 2019, DPRD Medan mendesak Pemko Medan menambah anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan menjadi sekitar Rp91 miliar.

Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat tidak mampu dan kurang mampu untuk segera menemui lurah dan camat agar diproses menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. “Jadi bagi masyarakat tidak mampu dan kurang mampu agar masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Jika ada bapak ibu yang belum terpenuhi hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, Saya Burhanuddin Sitepu menjadi tempat bapak ibu mengadu,” tergas Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Sementara Ridho Novanda perwakilan dari BPJS Kesehatan yang hadir dalam sosialisasi ini mengungkapkan, saat ini ada 391 warga Kota Medan yang tertampung dalam peserta BPJS Kesehatan PBI. “Nah, dengan ditambahnya anggaran PBI di APBD Kota Medan 2019, ini terbuka peluang bagi warga yang tidak mampu dan kurang mampu untuk mendaftarkan diri,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan, bagi masyarakat Kota Medan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri, tapi tidak sanggup lagi membayar iuran, bisa didaftarkan sebagai peserta PBI. “Caranya seperti yang disampaikan tadi, lapor ke lurah dan camat. Kemudian ikuti prosedurnya,” kata Ridho.

Ridho juga mengungkapkan, saat ini ada peraturan baru dari BPJS Kesehatan yakni tentang bayi baru lahir yang secara otomatis jadi peserta BPJS Kesehatan. Namun sayaratnya, orangtua melaporkan bayinya ke BPJS sebelum 28 hari. “Jika lebih dari 28 hari, maka iurannya terhitung tetrunggak yang dihitung mulai dari si bayi tersebut lahir,” pungkas Ridho. (adz/ila)

Burhanuddin Sitepu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015, tentang penanggulangan kemiskinan dimaksudkan untuk menekan jumlah warga miskin di Kota Medan Dalam mengimpelmentasikan Perda ini, DPRD Kota Medan telah banyak memperjuangkan hak-hak warga miskin agar ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Seperti, program bedah rumah, bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesejatan, dan lainnya.

“Perda ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak hak dasar warga miskin secara bertahap, agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu kepada masyarakat, kepala-kepala lingkungan, lurah-lurah serta camat yang ada di Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Polonia, dan Medan Maimun saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 di rumahnya, Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (23/12).

Salah satu hak-hak dasar warga miskin yang diperjuangkan DPRD Kota Medan selaku wakil rakyat, sebut Burhanuddin, adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan kurang mampu. Bahkan pada APBD 2019, DPRD Medan mendesak Pemko Medan menambah anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan menjadi sekitar Rp91 miliar.

Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat tidak mampu dan kurang mampu untuk segera menemui lurah dan camat agar diproses menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. “Jadi bagi masyarakat tidak mampu dan kurang mampu agar masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Jika ada bapak ibu yang belum terpenuhi hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, Saya Burhanuddin Sitepu menjadi tempat bapak ibu mengadu,” tergas Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Sementara Ridho Novanda perwakilan dari BPJS Kesehatan yang hadir dalam sosialisasi ini mengungkapkan, saat ini ada 391 warga Kota Medan yang tertampung dalam peserta BPJS Kesehatan PBI. “Nah, dengan ditambahnya anggaran PBI di APBD Kota Medan 2019, ini terbuka peluang bagi warga yang tidak mampu dan kurang mampu untuk mendaftarkan diri,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan, bagi masyarakat Kota Medan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri, tapi tidak sanggup lagi membayar iuran, bisa didaftarkan sebagai peserta PBI. “Caranya seperti yang disampaikan tadi, lapor ke lurah dan camat. Kemudian ikuti prosedurnya,” kata Ridho.

Ridho juga mengungkapkan, saat ini ada peraturan baru dari BPJS Kesehatan yakni tentang bayi baru lahir yang secara otomatis jadi peserta BPJS Kesehatan. Namun sayaratnya, orangtua melaporkan bayinya ke BPJS sebelum 28 hari. “Jika lebih dari 28 hari, maka iurannya terhitung tetrunggak yang dihitung mulai dari si bayi tersebut lahir,” pungkas Ridho. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/