25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

2.518 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.518 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 76 orang napi langsung bebas.

“Dari 2.518 warga binaan yang menerima remisi khusus ini terdiri dari 2.442 penerima RK I (remisi khusus I) dan 76 orang penerima RK II atau bebas,” ungkap Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Rabu (25/12).

Narapidana penerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Potongannya berkisar 15 hingga 2 bulan. Rinciannya, penerima RK I yang menerima remisi 15 hari berjumlah 487 orang, 1 bulan sebanyak 1.663 orang, 1 bulan 15 hari 234 orang, dan 2 bulan 58 orang.

Sementara, penerima RK II yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.

Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. “Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” jelas Josua.

Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.

Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan pada Rabu (25/12). “Penyerahannya akan dilakukan masing-masing Kepala UPT,” tandas Josua. (man)

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.518 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 76 orang napi langsung bebas.

“Dari 2.518 warga binaan yang menerima remisi khusus ini terdiri dari 2.442 penerima RK I (remisi khusus I) dan 76 orang penerima RK II atau bebas,” ungkap Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Rabu (25/12).

Narapidana penerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Potongannya berkisar 15 hingga 2 bulan. Rinciannya, penerima RK I yang menerima remisi 15 hari berjumlah 487 orang, 1 bulan sebanyak 1.663 orang, 1 bulan 15 hari 234 orang, dan 2 bulan 58 orang.

Sementara, penerima RK II yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.

Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. “Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” jelas Josua.

Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.

Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan pada Rabu (25/12). “Penyerahannya akan dilakukan masing-masing Kepala UPT,” tandas Josua. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/