MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang bersumber dari APBD Sumut sempat tuai polemik. Sejumlah pihak mengklaim pembelian lahan tersebut menyedot anggaran hingga Rp600 miliar. Bahkan, dianggap tak tepat sasaran dan tak begitu memiliki urgensi.
Namun, tudingan tersebut dibantah Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Zulkifli. Dia mengakui jika Pemprovsu telah membeli lahan tersebut, tapi senilai Rp 457 miliar yang telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Dia juga menyebut penetapan besaran nilai harga tanah itu merupakan n
Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Cabang Medan. “Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar,” ucapnya, Minggu (25/12).
“Tudingan tidak tepat sasaran itu juga tidak mendasar karena apa yang dilakukan oleh Pemprovsu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya melanjutkan.
Disinggung mengenai urgensi pembelian lahan, Zulkifli menerangkan jika lahan Medan Club itu akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Pembelian lahan tersebut, kata Zulkifli, dikarenakan Kantor Gubernur Sumut saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat intens berhubungan dengan gubernur, dalam satu kesatuan bangunan. “Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik. Ini kan secara urgensinya sudah memenuhi,” kata Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Hal lain yang menguatkan sambung Zulkifli, yakni berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035.
Bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau sebagai zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai. “Intinya, semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dengan pendampingan hukum dan dibuktikan dengan keluarnya surat perintah dengan nomor: Print -32/L.2/Gph.1/09/2022,” jelasnya. (dek/ila)