30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Perawat Bisa Praktik di Dua Tempat

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PERAWAT: Puluhan mahasiswa Keperawatan dari sejumlah Akademi  saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut menuntut pengesahan UU keperawatan. Kini UU Keperawatan tersebut sudah ditetapkan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERAWAT: Puluhan mahasiswa Keperawatan dari sejumlah Akademi saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut menuntut pengesahan UU keperawatan. Kini UU Keperawatan tersebut sudah ditetapkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Para perawat saat ini tengah antusias untuk membuka praktik sendiri atau mandiri. Ini terkait adanya  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, yang memperbolehkan perawat membuka praktek mandiri agar dapat langsung melayani pasien.

Dalam aturan ini, setiap perawat bisa berpraktik di dua tempat. Sehingga selain bekerja sebagai perawat di rumah sakit, seorang perawat juga bisa membuka praktik sendiri dalam melayani pasien.

Hal ini dikatakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Medan, Farida Aruan, mengatakan, Undang-Undang Keperawatan tersebut merupakan angin segar bagi para perawat dalam meningkatkan kesejahteraan. “Selama ini, belum ada payung hukum yang jelas terkait keperawatan. Belum ada aturan khusus atau tersendiri, hanya berdasarkan dari beberapa peraturan pemerintah dan menteri terkait kepada tenaga kesehatan. Kita sangat antusias dengan aturan ini. Sekarang kita tinggal menunggu pedoman bagaimana membuat STR (Surat Tanda Registrasi) dan persyaratannya,” ujarnya, Selasa (27/1).

Menurut Farida, sejak Undang-Undang Keperawatan ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir kepemimpinannya, sudah ratusan perawat bertanya ke PPNI Kota Medan terkait syarat membuat praktik mandiri. Lantaran melalui praktik mandiri ini, para perawat berharap bisa memberikan kontribusi lebih besar untuk kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraanya.

“Meski membuka praktik sendiri, ketentuannya perawat tidak boleh membuat obat. Ketentuan-ketentuan seperti ini yang sekarang sedang kita sosialisasikan ke perawat-perawat,” tukasnya.

Direktur Akademi Perawat Darmo Medan, Roy Wilson menyampaikan undang-undang keperawatan ini secara tersendiri dan khusus sudah mengatur seorang perawat itu berpraktik bagaimana aturannya. Sistemnya sampai kepada sanksi-sanksi yang akan diberikan.

“Jadi dengan hadirnya undang-undang ini semoga keperawatan ke depan semakin baik dan dapat meningkatkan kesehatan pasiennya menjadi lebih baik,” ucapnya.

Surat izin praktik perawatnya, sambungnya, hanya diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Namun sebelumnya, perawat harus memiliki STR yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkepentingan dalam sistem regulasi atau registrasi perawat. Yakni dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).  “Ke depannya, council keperawatan yang akan mengeluarkan STR. Namun hingga kini karena belum terbentuk masih diambil alih oleh MTKI,” jelasnya.

Untuk itu, diharapkan agar PPNI agar segera membentuk council. Sehingga alur penerbitan STR, alur penerbitan izin menjadi lebih jelas. Dengan demikian perawat ke depannya akan lebih mudah secara administrasi menjalankan praktik keperawatannya. (nit/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PERAWAT: Puluhan mahasiswa Keperawatan dari sejumlah Akademi  saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut menuntut pengesahan UU keperawatan. Kini UU Keperawatan tersebut sudah ditetapkan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERAWAT: Puluhan mahasiswa Keperawatan dari sejumlah Akademi saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut menuntut pengesahan UU keperawatan. Kini UU Keperawatan tersebut sudah ditetapkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Para perawat saat ini tengah antusias untuk membuka praktik sendiri atau mandiri. Ini terkait adanya  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, yang memperbolehkan perawat membuka praktek mandiri agar dapat langsung melayani pasien.

Dalam aturan ini, setiap perawat bisa berpraktik di dua tempat. Sehingga selain bekerja sebagai perawat di rumah sakit, seorang perawat juga bisa membuka praktik sendiri dalam melayani pasien.

Hal ini dikatakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Medan, Farida Aruan, mengatakan, Undang-Undang Keperawatan tersebut merupakan angin segar bagi para perawat dalam meningkatkan kesejahteraan. “Selama ini, belum ada payung hukum yang jelas terkait keperawatan. Belum ada aturan khusus atau tersendiri, hanya berdasarkan dari beberapa peraturan pemerintah dan menteri terkait kepada tenaga kesehatan. Kita sangat antusias dengan aturan ini. Sekarang kita tinggal menunggu pedoman bagaimana membuat STR (Surat Tanda Registrasi) dan persyaratannya,” ujarnya, Selasa (27/1).

Menurut Farida, sejak Undang-Undang Keperawatan ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir kepemimpinannya, sudah ratusan perawat bertanya ke PPNI Kota Medan terkait syarat membuat praktik mandiri. Lantaran melalui praktik mandiri ini, para perawat berharap bisa memberikan kontribusi lebih besar untuk kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraanya.

“Meski membuka praktik sendiri, ketentuannya perawat tidak boleh membuat obat. Ketentuan-ketentuan seperti ini yang sekarang sedang kita sosialisasikan ke perawat-perawat,” tukasnya.

Direktur Akademi Perawat Darmo Medan, Roy Wilson menyampaikan undang-undang keperawatan ini secara tersendiri dan khusus sudah mengatur seorang perawat itu berpraktik bagaimana aturannya. Sistemnya sampai kepada sanksi-sanksi yang akan diberikan.

“Jadi dengan hadirnya undang-undang ini semoga keperawatan ke depan semakin baik dan dapat meningkatkan kesehatan pasiennya menjadi lebih baik,” ucapnya.

Surat izin praktik perawatnya, sambungnya, hanya diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Namun sebelumnya, perawat harus memiliki STR yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkepentingan dalam sistem regulasi atau registrasi perawat. Yakni dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).  “Ke depannya, council keperawatan yang akan mengeluarkan STR. Namun hingga kini karena belum terbentuk masih diambil alih oleh MTKI,” jelasnya.

Untuk itu, diharapkan agar PPNI agar segera membentuk council. Sehingga alur penerbitan STR, alur penerbitan izin menjadi lebih jelas. Dengan demikian perawat ke depannya akan lebih mudah secara administrasi menjalankan praktik keperawatannya. (nit/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/