31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

F-PDIP Sumut: Perda Covid untuk Mengedukasi, bukan Menghukum Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ajukan 4 syarat yang harus dipatuhi oleh Gubsu untuk mendapatkan dukungan terhadap Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut menjadi Perda.

4 syarat tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Anggota Dewan atas Nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar yang dibacakan Poaradah Nababan di hadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (27/1/2021).

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyatakan, Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut setuju dan segera menjadi Perda. Namun demikian, F-PDI Perjuangan Sumut mengingatkan kepada pemerintah dalam menjalan Perda tersebut harus memperhatikan 4 hal,“ tegas Poaradah saat membacakan naskah pendapat akhir F-PDI Perjuangan.

Keempat hal tersebut sebagai syarat dukugannya adalah, pertama, Perda Covid-19 ini sebagai instrumen edukasi, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota masyarakat, pelaku ekonomi, industri manufaktur, pasar-pasar dan perkantoran tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai rangkaian kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kedua, Perda Covid-19 tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya, mengambil keuntungan pribadi atau instansi tertentu dengan landasan implementasi Perda Covid-19.

Ketiga, Perda Covid-19 ini tidak dimaksudkan untuk menghukum dan mengintimidasi anggota masyarakat kecuali untuk mengedukasi anggota masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan di mana pun ia beraktivitas.

Keempat, dalam mengimplementasikan Perda Covid-19 ini, sudah barang tentu aparat pemerintah akan melakukan berbagai tindakan seperti razia dan atau lain sebagainya, maka lakukanlah itu sewajarnya saja, tidak perlu berlebihan, karena bencana non alam ini tidak diinginkan oleh siapa pun, tegakkan Perda Covid-19 ini terutama area dan klaster yang dinilai sangat rawan terjadi penularan dan penyebaran Covid-19, seperti perkantoran, mall, caffe-caffe dan pasar-pasar tradisional, bukan di jalan-jalan dan orang per orang.

“Bila keempat hal tersebut terjadi maka, melalui pendapat akhir ini, Fraksi PDI Perjuangan akan mengingatkan pemerintah dan mengadvokasi secara politik anggota atau kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum atau aparat pemerintah dalam menjalankan Perda Covid-19 ini,” lanjut Poarada.

Selain itu, F-PDI Perjuangan juga menyampaikan, kita bersyukur Vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung di Indonesia, semoga seluruh rakyat Indonesia segera mendapatkan gilirannya untuk divaksinasi. Sebagaimana kita ketahui, tujuan vaksinasi Covid-19 ini untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

“Kendatipun Vaksinasi Covid-19 ini sedang berjalan, tidak serta merta pandemi Covid-19 berhenti seketika, bahwa data-data menunjukkan tingkat grafik positif Covid-19 terus bergerak. Dengan demikian mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan dengan standart WHO tetap harus dijalankan oleh semua pihak secara orang perorang,” pungkas Poarada.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ajukan 4 syarat yang harus dipatuhi oleh Gubsu untuk mendapatkan dukungan terhadap Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut menjadi Perda.

4 syarat tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Anggota Dewan atas Nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar yang dibacakan Poaradah Nababan di hadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (27/1/2021).

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyatakan, Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut setuju dan segera menjadi Perda. Namun demikian, F-PDI Perjuangan Sumut mengingatkan kepada pemerintah dalam menjalan Perda tersebut harus memperhatikan 4 hal,“ tegas Poaradah saat membacakan naskah pendapat akhir F-PDI Perjuangan.

Keempat hal tersebut sebagai syarat dukugannya adalah, pertama, Perda Covid-19 ini sebagai instrumen edukasi, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota masyarakat, pelaku ekonomi, industri manufaktur, pasar-pasar dan perkantoran tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai rangkaian kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kedua, Perda Covid-19 tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya, mengambil keuntungan pribadi atau instansi tertentu dengan landasan implementasi Perda Covid-19.

Ketiga, Perda Covid-19 ini tidak dimaksudkan untuk menghukum dan mengintimidasi anggota masyarakat kecuali untuk mengedukasi anggota masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan di mana pun ia beraktivitas.

Keempat, dalam mengimplementasikan Perda Covid-19 ini, sudah barang tentu aparat pemerintah akan melakukan berbagai tindakan seperti razia dan atau lain sebagainya, maka lakukanlah itu sewajarnya saja, tidak perlu berlebihan, karena bencana non alam ini tidak diinginkan oleh siapa pun, tegakkan Perda Covid-19 ini terutama area dan klaster yang dinilai sangat rawan terjadi penularan dan penyebaran Covid-19, seperti perkantoran, mall, caffe-caffe dan pasar-pasar tradisional, bukan di jalan-jalan dan orang per orang.

“Bila keempat hal tersebut terjadi maka, melalui pendapat akhir ini, Fraksi PDI Perjuangan akan mengingatkan pemerintah dan mengadvokasi secara politik anggota atau kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum atau aparat pemerintah dalam menjalankan Perda Covid-19 ini,” lanjut Poarada.

Selain itu, F-PDI Perjuangan juga menyampaikan, kita bersyukur Vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung di Indonesia, semoga seluruh rakyat Indonesia segera mendapatkan gilirannya untuk divaksinasi. Sebagaimana kita ketahui, tujuan vaksinasi Covid-19 ini untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

“Kendatipun Vaksinasi Covid-19 ini sedang berjalan, tidak serta merta pandemi Covid-19 berhenti seketika, bahwa data-data menunjukkan tingkat grafik positif Covid-19 terus bergerak. Dengan demikian mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan dengan standart WHO tetap harus dijalankan oleh semua pihak secara orang perorang,” pungkas Poarada.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/