26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pembatasan Jam Operasional Lokasi Usaha Pariwisata hingga 31 Januari, Melanggar, Ditindak Tegas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan masih berlaku hingga 31 Januari 2021. Jika pelaku usaha melanggar batas jam operasional, Pemko Medan langsung menindak tegas.

RAZIA MASKER: Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker, saat razia protokol kesehatan di salah satu ruas jalan di Kota Medan, baru-baru ini.

“Pengawasan terus kita lakukan, bagi yang kedapatan masih membuka tempat usahanya melanggar jam operasional, kita tindak tegas!” ujar

Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (27/1).

Dijelaskan Agus, untuk pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan sejumlahn

tempat usaha pariwisata lainnya, jam operasional hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.”Sekaligus kita berikan sosialisasi, pihak kecamatan juga membantu dalam melakukan sosialisasinya,” jelasnya.

Dikatakan Agus, pihaknya bersama Satpol PP terus berfokus dalam menegakkan prokes di tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan, baik yang diatur dalam Perwal No.27/2020 maupun SE No.440/0404.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan bagi jalannya Perwal No.27/2020 dan SE No.440/0404 di tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan.

Tak cuma itu, pihaknya juga siap memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar jam operasional yang di atur dalam SE tersebut. “Kalau ada yang melanggar jam operasional, tentu kita akan berikan sanksi berupa pembubaran, kalau sanksi administratif itu ada di Dinas Pariwisata karena itu stakeholder mereka. Tapi Satpol PP akan meminta mereka menutup usahanya saat itu juga,” tegasnya.

Selain itu, kata Sofyan, Satpol PP juga masih berfokus dalam melakukan razia-razia masker di Kota Medan. Tak cuma di tempat-tempat usaha pariwisata, razia masker juga tetap dilakukan di sejumlah jalan-jalan protokol di Kota Medan dan beberapa lokasi lainnya yang dinilai berpotensi dalam menyebarkan Virus Corona.

“Di jalan-jalan, di pasar-pasar dan semua tempat yang kita nilai berpotensi dalam menyebarkan virus. Razia masker tetap kita lakukan, ini penting sekali, mengingat Kota Medan sempat mengalami kenaikan yang cukup besar waktu itu, kalau prokes nya tidak kembali kita perketat, takutnya akan terjadi lagi peningkatan-peningkatan selanjutnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan mulai diberlakukan per Jumat (15/1) sore lalu. Pembatasan diatur dalam surat edaran Plt Walikota Medan No.440/0404, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PKM. Dalam SE tersebut diatur tentang jam operasional sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan. Antara lain, pusat perbelanjaan/mall yang wajib tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jenis usaha griya pijat, spa dan mandi uap, juga harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Dan yang paling menjadi sorotan adalah tempat hiburan seperti diskotik, pub, live musik, karaoke, bar dan sejenisnya, yang wajib berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB. Semua aturan itu berlaku mulai dari 14 Januari hingga 31 Januari 2021 mendatang. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan masih berlaku hingga 31 Januari 2021. Jika pelaku usaha melanggar batas jam operasional, Pemko Medan langsung menindak tegas.

RAZIA MASKER: Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker, saat razia protokol kesehatan di salah satu ruas jalan di Kota Medan, baru-baru ini.

“Pengawasan terus kita lakukan, bagi yang kedapatan masih membuka tempat usahanya melanggar jam operasional, kita tindak tegas!” ujar

Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (27/1).

Dijelaskan Agus, untuk pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan sejumlahn

tempat usaha pariwisata lainnya, jam operasional hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.”Sekaligus kita berikan sosialisasi, pihak kecamatan juga membantu dalam melakukan sosialisasinya,” jelasnya.

Dikatakan Agus, pihaknya bersama Satpol PP terus berfokus dalam menegakkan prokes di tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan, baik yang diatur dalam Perwal No.27/2020 maupun SE No.440/0404.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan bagi jalannya Perwal No.27/2020 dan SE No.440/0404 di tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan.

Tak cuma itu, pihaknya juga siap memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar jam operasional yang di atur dalam SE tersebut. “Kalau ada yang melanggar jam operasional, tentu kita akan berikan sanksi berupa pembubaran, kalau sanksi administratif itu ada di Dinas Pariwisata karena itu stakeholder mereka. Tapi Satpol PP akan meminta mereka menutup usahanya saat itu juga,” tegasnya.

Selain itu, kata Sofyan, Satpol PP juga masih berfokus dalam melakukan razia-razia masker di Kota Medan. Tak cuma di tempat-tempat usaha pariwisata, razia masker juga tetap dilakukan di sejumlah jalan-jalan protokol di Kota Medan dan beberapa lokasi lainnya yang dinilai berpotensi dalam menyebarkan Virus Corona.

“Di jalan-jalan, di pasar-pasar dan semua tempat yang kita nilai berpotensi dalam menyebarkan virus. Razia masker tetap kita lakukan, ini penting sekali, mengingat Kota Medan sempat mengalami kenaikan yang cukup besar waktu itu, kalau prokes nya tidak kembali kita perketat, takutnya akan terjadi lagi peningkatan-peningkatan selanjutnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan mulai diberlakukan per Jumat (15/1) sore lalu. Pembatasan diatur dalam surat edaran Plt Walikota Medan No.440/0404, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PKM. Dalam SE tersebut diatur tentang jam operasional sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan. Antara lain, pusat perbelanjaan/mall yang wajib tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jenis usaha griya pijat, spa dan mandi uap, juga harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Dan yang paling menjadi sorotan adalah tempat hiburan seperti diskotik, pub, live musik, karaoke, bar dan sejenisnya, yang wajib berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB. Semua aturan itu berlaku mulai dari 14 Januari hingga 31 Januari 2021 mendatang. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/