26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pemilik Tanah tak Diberi Kesempatan Beri Penjelasan

Kuasa Hukum Abdul Kiram Buka Mulut Soal Kedatangan Komisi III DPR RI

MEDAN-Kuasanya hukum warga penggugat dari pihak Abdul Kiram Cs, Alihasmi SH dan Rakerhut Situmorang mengatakan kunjungan anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Azis Syamsudin SH menimbulkan kesan negatif.

“Kedatangan Komisi III DPR RI tidak memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk memberikan penjelasan atas kedudukan tanah sebenarnya,” kata Alihasmi.

Menurutnya, eksekusi pengosongan di Jalan Jati yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan telah memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku, mengacu kepada keputusan No 113/pdt G/2006/PN Medan dan aparat kepolisian. Dalam melakukan eksekusi tidak melakukan perlanggaran HAM dan mengacuh pada ketentuan UU No 2 Tahun 2002.

Alihasmi menilai warga dan preman yang melakukan perusakan tembok bukan orang tereksekusi.
Sementara Wagiman, seorang warga yang memenangkan sengekata mengaku sudah melaku penggarapan sejak tahun 1947 lalu dan memiliki sertifikat yang asli.

Dirinya menilai warga Jalan Jati sudah tertipu dengan sertifikat yang dipegang selama ini dan seharusnya melakukan pengcekan atas keabsan sertifikat yang dimiliki.

“Seharusnya dicek dulu sertifikat tanahnya sebelum dibeli, jangan menganggap sertifikat miliknya itu asli,” pungkasnya.(gus)

Kuasa Hukum Abdul Kiram Buka Mulut Soal Kedatangan Komisi III DPR RI

MEDAN-Kuasanya hukum warga penggugat dari pihak Abdul Kiram Cs, Alihasmi SH dan Rakerhut Situmorang mengatakan kunjungan anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Azis Syamsudin SH menimbulkan kesan negatif.

“Kedatangan Komisi III DPR RI tidak memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk memberikan penjelasan atas kedudukan tanah sebenarnya,” kata Alihasmi.

Menurutnya, eksekusi pengosongan di Jalan Jati yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan telah memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku, mengacu kepada keputusan No 113/pdt G/2006/PN Medan dan aparat kepolisian. Dalam melakukan eksekusi tidak melakukan perlanggaran HAM dan mengacuh pada ketentuan UU No 2 Tahun 2002.

Alihasmi menilai warga dan preman yang melakukan perusakan tembok bukan orang tereksekusi.
Sementara Wagiman, seorang warga yang memenangkan sengekata mengaku sudah melaku penggarapan sejak tahun 1947 lalu dan memiliki sertifikat yang asli.

Dirinya menilai warga Jalan Jati sudah tertipu dengan sertifikat yang dipegang selama ini dan seharusnya melakukan pengcekan atas keabsan sertifikat yang dimiliki.

“Seharusnya dicek dulu sertifikat tanahnya sebelum dibeli, jangan menganggap sertifikat miliknya itu asli,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/