25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Plt Gubsu Berjanji di Depan Elemen Buruh

Upah Minimum Dihitung Ulang

MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, berjanji akan menghitung ulang (merevisi) Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, revisi tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah ketetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April mendatang.
“Mudah-mudahan ada keajaiban sehingga BBM tidak perlu naik. Kalaupun naik, UMP pasti direvisi,” ujar Gatot, Senin (26/3) lalu.

Kalimat Gatot ini kembali ditegaskannya kemarin. “Kami sudah menyaksikan dua hari ini demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat. Kepada para pendemo saya tetap menyatakan, tidak bisa menolak dan tidak menerima. Pemprovsu posisinya bersikap netral,” ucap Gatot, Selasa (27/3), usai bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Gubsu.

Dia menyebutkan, dalam demonstrasi yang dilakukan masyarakat, Pemprovsu tetap menyahuti aspirasi ini massa. Bahkan, Pemprovsu sudah menyampaikan aspirasi massa yang bersifat tuntutan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), serta diteruskan ke beberapa menteri dan seterusnya ke Presiden RI.

Soal kenaikan harga, memang belum diputuskan. Pasalnya, pembahasan kenaikan harga BBM subsidi ditunda hingga Kamis (29/3) atau paling lambat Jumat (30/3) mendatang. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso beralasan pimpinan DPR belum menerima surat dari Badan Anggaran DPR untuk menjadwalkan pembahasan kenaikan BBM bersubsidi tersebut.

Priyo mengatakan, fraksi-fraksi di Badan Anggaran DPR belum mencapai keputusan bulat mengenai kenaikan harga BBM subsidi tersebut. Dia mengatakan, sembilan fraksi Badan Anggaran DPR masih memiliki opsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah ini.

Priyo menyebut Badan Anggaran baru mengkerucutkan dua opsi. Opsi pertama adalah subsidi energi sejumlah Rp225 triliun dengan catatan bahwa pasal 7 ayat 6 APBN 2011 dicabut dan kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi bisa disesuaikan.

Sedangkan, opsi kedua adalah pemberian subsidi mencapai Rp 266 triliun dengan catatan pasal 7 ayat 6 tidak diubah. “Yang artinya adalah tidak boleh ada kenaikan BBM,” imbuh Priyo, Selasa (27/3).

Sebelumnya, janji merivisi UMP, Gatot ucapkan di depan massa Komite Aksi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KAP-BSU) yang datang sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (29/3) lalu ke Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan. Tepatnya sebelum aksi ‘pendudukan’ Bandara Polonia.

Senin lalu,  massa memang mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk mengambil sikap, menolak atau menerima kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Massa juga meminta agar Pemprovsu merevisi Surat Keputusan (SK) No.188.44/988/KPTS/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebesar Rp1.200.000. Massa meminta, kenaikan UMP yang dinginkan menjadi sebesar Rp1.500.000.
Massa KAP-SBSU sempat akan menerobos Kantor Gubsu, jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak bersedia menemui mereka. Akhirnya, dengan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprovsu lainnya bersedia menemui para buruh.

Dengan menaiki mobil polisi, Gatot menegaskan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa ke pusat dengan menggunakan kop surat Pemprovsu. “Saya tugaskan, Assisten Pemerintahan dan Sekda untuk mengantarkan surat tuntutan ini. Kalau surat ini tidak dengan kop surat Pemprovsu, tidak akan diterima. Makanya, seperti tuntutan-tuntutan lain, surat ini akan dibuat kop surat Pemprovsu untuk disampaikan ke pusat,” jawabnya.
Lebih lanjut, Gatot mengajak 10 perwakilan aksi massa untuk berdiskusi. Diskusi pun dilangsungkan di Gedung Lama Kantor Gubsu. Pada kesempatan itu, Gatot berjanji, akan merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP), jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM pada 1 April 2012. Revisi akan dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah ketetapan tersebut. “Revisi UMP pasti akan dilakukan tapi semua ada prosedurnya. Besarannya akan disesuaikan dengan dampak akibat kenaikan BBM. Yang pasti kami menyiapkan langkah untuk itu (merevisi UMP),” katanya di hadapan seluruh buruh dan pekerja.

Massa yang terdiri dari sepuluh elemen pekerja/buruh antara lain KSBSI, FSPMI, DPC F-SP-LEM KSPSI Kota Medan, PPMI, SBRI, KBI, FNPBI, Sejati, Repdem, dan Sakti juga menuntut penghapusan sistem buruh kontrak (outsourcing) dan menolak kebijakan politik upah buruh murah. Semua tuntutan itu disampaikan pekerja/buruh dalam bentuk surat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh gubernur sebagai pemimpin wilayah ini.
Kembali, Gatot mengatakan, seluruh tuntutan itu akan disampaikannya ke pemerintah pusat secepat mungkin. Asisten Pemerintahan Pemprovsu Hasiolan Silaen yang akan dikirimkan ke Jakarta membawa surat tuntutan tersebut. Dia juga mempersilahkan salah seorang perwakilan dari buruh dan pekerja untuk turut serta menyampaikan surat tersebut langsung ke pemerintah pusat.

“Kami siap untuk meneruskan ini. Bahkan surat akan kami sampaikan lebih resmi menggunakan surat pengantar dari Pemprovsu. Diharapkan pemerintah pusat bisa mendengar keluhan seluruh buruh dan pekerja di Sumut,” ucapnya.

Sebagai pemerintah, kata dia, pihaknya tidak bisa memutuskan apapun terhadap tuntutan seluruh buruh dan pekerja karena mereka hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun dia akan berusaha semaksimal mungkin meminimalisir dampak dari kenaikan harga BBM.  “Seperti merevisi UMP, akan kami upayakan,” ujarnya.

Panglima Komite Aksi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KAPBSU), Indra Syafi’i mengatakan apabila Gubsu tidak bisa memenuhi tuntutan buruh maka mereka akan melakukan unjuk rasa dengan massa lebih banyak lagi. “Kami minta Gubsu paham dengan kondisi di dalam negeri dengan mendukung buruh dan pekerja menolak kenaikan harga BBM. Kalau tidak, aksi akan terus dilanjutkan dengan massa lebih banyak,” katanya disambut teriakan dari seluruh peserta demo. (bbs/ril/ari)

Upah Minimum Dihitung Ulang

MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, berjanji akan menghitung ulang (merevisi) Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, revisi tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah ketetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April mendatang.
“Mudah-mudahan ada keajaiban sehingga BBM tidak perlu naik. Kalaupun naik, UMP pasti direvisi,” ujar Gatot, Senin (26/3) lalu.

Kalimat Gatot ini kembali ditegaskannya kemarin. “Kami sudah menyaksikan dua hari ini demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat. Kepada para pendemo saya tetap menyatakan, tidak bisa menolak dan tidak menerima. Pemprovsu posisinya bersikap netral,” ucap Gatot, Selasa (27/3), usai bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Gubsu.

Dia menyebutkan, dalam demonstrasi yang dilakukan masyarakat, Pemprovsu tetap menyahuti aspirasi ini massa. Bahkan, Pemprovsu sudah menyampaikan aspirasi massa yang bersifat tuntutan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), serta diteruskan ke beberapa menteri dan seterusnya ke Presiden RI.

Soal kenaikan harga, memang belum diputuskan. Pasalnya, pembahasan kenaikan harga BBM subsidi ditunda hingga Kamis (29/3) atau paling lambat Jumat (30/3) mendatang. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso beralasan pimpinan DPR belum menerima surat dari Badan Anggaran DPR untuk menjadwalkan pembahasan kenaikan BBM bersubsidi tersebut.

Priyo mengatakan, fraksi-fraksi di Badan Anggaran DPR belum mencapai keputusan bulat mengenai kenaikan harga BBM subsidi tersebut. Dia mengatakan, sembilan fraksi Badan Anggaran DPR masih memiliki opsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah ini.

Priyo menyebut Badan Anggaran baru mengkerucutkan dua opsi. Opsi pertama adalah subsidi energi sejumlah Rp225 triliun dengan catatan bahwa pasal 7 ayat 6 APBN 2011 dicabut dan kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi bisa disesuaikan.

Sedangkan, opsi kedua adalah pemberian subsidi mencapai Rp 266 triliun dengan catatan pasal 7 ayat 6 tidak diubah. “Yang artinya adalah tidak boleh ada kenaikan BBM,” imbuh Priyo, Selasa (27/3).

Sebelumnya, janji merivisi UMP, Gatot ucapkan di depan massa Komite Aksi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KAP-BSU) yang datang sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (29/3) lalu ke Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan. Tepatnya sebelum aksi ‘pendudukan’ Bandara Polonia.

Senin lalu,  massa memang mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk mengambil sikap, menolak atau menerima kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Massa juga meminta agar Pemprovsu merevisi Surat Keputusan (SK) No.188.44/988/KPTS/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebesar Rp1.200.000. Massa meminta, kenaikan UMP yang dinginkan menjadi sebesar Rp1.500.000.
Massa KAP-SBSU sempat akan menerobos Kantor Gubsu, jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak bersedia menemui mereka. Akhirnya, dengan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprovsu lainnya bersedia menemui para buruh.

Dengan menaiki mobil polisi, Gatot menegaskan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa ke pusat dengan menggunakan kop surat Pemprovsu. “Saya tugaskan, Assisten Pemerintahan dan Sekda untuk mengantarkan surat tuntutan ini. Kalau surat ini tidak dengan kop surat Pemprovsu, tidak akan diterima. Makanya, seperti tuntutan-tuntutan lain, surat ini akan dibuat kop surat Pemprovsu untuk disampaikan ke pusat,” jawabnya.
Lebih lanjut, Gatot mengajak 10 perwakilan aksi massa untuk berdiskusi. Diskusi pun dilangsungkan di Gedung Lama Kantor Gubsu. Pada kesempatan itu, Gatot berjanji, akan merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP), jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM pada 1 April 2012. Revisi akan dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah ketetapan tersebut. “Revisi UMP pasti akan dilakukan tapi semua ada prosedurnya. Besarannya akan disesuaikan dengan dampak akibat kenaikan BBM. Yang pasti kami menyiapkan langkah untuk itu (merevisi UMP),” katanya di hadapan seluruh buruh dan pekerja.

Massa yang terdiri dari sepuluh elemen pekerja/buruh antara lain KSBSI, FSPMI, DPC F-SP-LEM KSPSI Kota Medan, PPMI, SBRI, KBI, FNPBI, Sejati, Repdem, dan Sakti juga menuntut penghapusan sistem buruh kontrak (outsourcing) dan menolak kebijakan politik upah buruh murah. Semua tuntutan itu disampaikan pekerja/buruh dalam bentuk surat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh gubernur sebagai pemimpin wilayah ini.
Kembali, Gatot mengatakan, seluruh tuntutan itu akan disampaikannya ke pemerintah pusat secepat mungkin. Asisten Pemerintahan Pemprovsu Hasiolan Silaen yang akan dikirimkan ke Jakarta membawa surat tuntutan tersebut. Dia juga mempersilahkan salah seorang perwakilan dari buruh dan pekerja untuk turut serta menyampaikan surat tersebut langsung ke pemerintah pusat.

“Kami siap untuk meneruskan ini. Bahkan surat akan kami sampaikan lebih resmi menggunakan surat pengantar dari Pemprovsu. Diharapkan pemerintah pusat bisa mendengar keluhan seluruh buruh dan pekerja di Sumut,” ucapnya.

Sebagai pemerintah, kata dia, pihaknya tidak bisa memutuskan apapun terhadap tuntutan seluruh buruh dan pekerja karena mereka hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun dia akan berusaha semaksimal mungkin meminimalisir dampak dari kenaikan harga BBM.  “Seperti merevisi UMP, akan kami upayakan,” ujarnya.

Panglima Komite Aksi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KAPBSU), Indra Syafi’i mengatakan apabila Gubsu tidak bisa memenuhi tuntutan buruh maka mereka akan melakukan unjuk rasa dengan massa lebih banyak lagi. “Kami minta Gubsu paham dengan kondisi di dalam negeri dengan mendukung buruh dan pekerja menolak kenaikan harga BBM. Kalau tidak, aksi akan terus dilanjutkan dengan massa lebih banyak,” katanya disambut teriakan dari seluruh peserta demo. (bbs/ril/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/