30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Nakal Saya Keprok…

Kajatisu Terkejut Kasus Disdik Medan Ngendap

30 Hari Harus Selesai

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif  yang baru beberapa minggu menjabat, terkejut melihat penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejari Medan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi Disdik Medan yang sudah hampir dua tahun ditangani, tak kunjung jelas statusnya.
Terkejutnya AK Basuni ini terlihat saat ditanyai wartawan soal seputar pemotongan dana BOS dan dugaan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Medan yang tidak kunjung selesai ditangani Kejari Medan.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan pimpinan, untuk menyelesaikan perkara korupsi itu dalam tempo 30 hari dan ini tidak ditawar-tawar. Nah, saya heran mengapa penanganan dugaan korupsi di Disdik Kota Medan yang ditangani Kejari Medan bisa memakan hampir dua tahun,” tegas Basuni pada Sumut Pos di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (27/4).

Basuni pun langsung memerintahkan anggotanya untuk memberikan laporan penyelidikan dari Kejari Medan kepadanya secara langsung. “Saya belum tahu kasus itu. Tapi kok bisa sampai dua tahun, instruksi 30 hari harus selesai. Saya minta laporannya dari Kejari Medan,” ujar Basuni pada Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan, di hadapan pejabat lainnya dan di hadapan wartawan.

Basuni kemudian bertanya lagi kepada Edi Irsan, “Sampai dimana penyelidikan kasus itu?” Setelah mendengarkan penjelasan dari Edi Irsan, lantas Basuni memberikan penjelasan lagi. “Kasus itu masih penyelidikan. Tapi kok lama benar hingga dua tahun ya? Kasus ini jangan digantung-gantung. Kalau memang tidak ditemukan adanya unsur penyelewengan, jangan digantung-gantunglah, harus diumumkan apakah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, Red) atau kalau memang ada (penyelewengan, Red), cepat dilanjutkan,” tegas Basuni kepada Edi Irsan lagi.

“Kasus itu selain ditangani Kejari, juga kita (Kejatisu, Red) turut menangani. Namun kasus itu hingga saat ini masih penyelidikan,” lapor Edi Irsan pada Basuni. “Penyelidikan kasus korupsi itu sebenarnya tidak perlu lama-lama cukup ada saksi tiga orang saja, ada barang bukti, ya bisa dilanjutkan hingga peradilan,” tegas Basuni.

Usai meminta penjelasan dan memberi pengarahan kepada Edi Irsan, Basuni kemudian berbicara lagi kepada wartawan koran ini. Dia kemudian mengancam anggotanya agar jangan coba-coba mempermainkan kasus dugaan korupsi, jika ketahuan maka akan ditindak tegas. “Jangan coba-coba jaksa penyidik berbuat nakal, saya akan keprok (pukul, Red). Saya juga menegaskan agar kasus dugaan korupsi Disdik Medan, harus diusut Kejari Medan,” perintah Basuni kemudian.

Sementara itu praktisi hukum, Julheri Sinaga SH, kepada wartawan Rabu (27/4) mengatakan pernyataan Kajatisu jangan hanya lips service. “Sudah hampir dua tahun kasus itu, kenapa Kejari Medan tidak bisa menyelesaikan kasus itu. Ini ada apa? Pantas saja masyarakat menuding Kejari bermain dalam kasus ini,” katanya. Julheri juga menegaskan, agar Asintel, Aspidsus dan Kajari segera dicopot dari jabatannya karena tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Disdik Medan.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi Disdik Medan yang mengendap di bidang intelijen Kejari Medan antara lain dugaan pemotongan dana BOS (biaya operasional sekolah) sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008, dugaan pengutipan dana sertifikasi guru Rp500 ribu per orang, dugaan pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-kota Medan. Selanjutnya, dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakannya dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya mendekati Rp2 miliar.

Kemudian dugaan kebocoran anggaran DAK (dana alokasi khusus) mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Dugaan pemotongan DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 dugaan pemotongan mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000. (rud)

Kajatisu Terkejut Kasus Disdik Medan Ngendap

30 Hari Harus Selesai

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif  yang baru beberapa minggu menjabat, terkejut melihat penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejari Medan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi Disdik Medan yang sudah hampir dua tahun ditangani, tak kunjung jelas statusnya.
Terkejutnya AK Basuni ini terlihat saat ditanyai wartawan soal seputar pemotongan dana BOS dan dugaan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Medan yang tidak kunjung selesai ditangani Kejari Medan.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan pimpinan, untuk menyelesaikan perkara korupsi itu dalam tempo 30 hari dan ini tidak ditawar-tawar. Nah, saya heran mengapa penanganan dugaan korupsi di Disdik Kota Medan yang ditangani Kejari Medan bisa memakan hampir dua tahun,” tegas Basuni pada Sumut Pos di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (27/4).

Basuni pun langsung memerintahkan anggotanya untuk memberikan laporan penyelidikan dari Kejari Medan kepadanya secara langsung. “Saya belum tahu kasus itu. Tapi kok bisa sampai dua tahun, instruksi 30 hari harus selesai. Saya minta laporannya dari Kejari Medan,” ujar Basuni pada Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan, di hadapan pejabat lainnya dan di hadapan wartawan.

Basuni kemudian bertanya lagi kepada Edi Irsan, “Sampai dimana penyelidikan kasus itu?” Setelah mendengarkan penjelasan dari Edi Irsan, lantas Basuni memberikan penjelasan lagi. “Kasus itu masih penyelidikan. Tapi kok lama benar hingga dua tahun ya? Kasus ini jangan digantung-gantung. Kalau memang tidak ditemukan adanya unsur penyelewengan, jangan digantung-gantunglah, harus diumumkan apakah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, Red) atau kalau memang ada (penyelewengan, Red), cepat dilanjutkan,” tegas Basuni kepada Edi Irsan lagi.

“Kasus itu selain ditangani Kejari, juga kita (Kejatisu, Red) turut menangani. Namun kasus itu hingga saat ini masih penyelidikan,” lapor Edi Irsan pada Basuni. “Penyelidikan kasus korupsi itu sebenarnya tidak perlu lama-lama cukup ada saksi tiga orang saja, ada barang bukti, ya bisa dilanjutkan hingga peradilan,” tegas Basuni.

Usai meminta penjelasan dan memberi pengarahan kepada Edi Irsan, Basuni kemudian berbicara lagi kepada wartawan koran ini. Dia kemudian mengancam anggotanya agar jangan coba-coba mempermainkan kasus dugaan korupsi, jika ketahuan maka akan ditindak tegas. “Jangan coba-coba jaksa penyidik berbuat nakal, saya akan keprok (pukul, Red). Saya juga menegaskan agar kasus dugaan korupsi Disdik Medan, harus diusut Kejari Medan,” perintah Basuni kemudian.

Sementara itu praktisi hukum, Julheri Sinaga SH, kepada wartawan Rabu (27/4) mengatakan pernyataan Kajatisu jangan hanya lips service. “Sudah hampir dua tahun kasus itu, kenapa Kejari Medan tidak bisa menyelesaikan kasus itu. Ini ada apa? Pantas saja masyarakat menuding Kejari bermain dalam kasus ini,” katanya. Julheri juga menegaskan, agar Asintel, Aspidsus dan Kajari segera dicopot dari jabatannya karena tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Disdik Medan.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi Disdik Medan yang mengendap di bidang intelijen Kejari Medan antara lain dugaan pemotongan dana BOS (biaya operasional sekolah) sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008, dugaan pengutipan dana sertifikasi guru Rp500 ribu per orang, dugaan pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-kota Medan. Selanjutnya, dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakannya dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya mendekati Rp2 miliar.

Kemudian dugaan kebocoran anggaran DAK (dana alokasi khusus) mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Dugaan pemotongan DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 dugaan pemotongan mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/