30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tiga Peternak Babi Didenda Rp30 Ribu

LABUHAN- Sidang perkara hewan ternak kaki empat untuk pertama kalinya digelar di Aula Kantor Camat Medan Deli, Rabu (27/4). Sidang ini digelar terkait penertiban hewan ternak berkaki empat yang dilakukan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Kecamatan Medan Deli di Jalan Alumunium Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Lingkungan XVIII, Kecamatan Medan Deli, beberapa hari lalu.

Dalam sidang perkara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Medan Zulkifli selaku hakim tunggal membacakan putusan atas pelanggaran terkait Pasal 16 Perda No 4 tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Kota dan Pasal 14 Perwal No 23 tahun 2009 tentang larangan dan pengawasan usaha peternakan hewan berkaki empat.

Majelis hakim memvonis Genta Risma Silitonga, Esli Silitonga dan Pospita Tambunan, ketiganya warga Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dengan hukuman denda sebesar Rp30 ribu subsider 7 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000 karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) tersebut.

“Ketiganya menerima putusan yang diberikan oleh hakim. Selain itu, mereka tidak membantah dan mau membayar denda yang dikenakan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Elisabeth dan Mardiana Silaen usai persidangan.

Lebih lanjut, mereka menambahkan, barang bukti berupa enam ekor ternak babi milik Genta Risma Silitonga, tiga ekor babi milik Esli Silitonga dan juga tiga ekor babi milik Pospita Tambunan, disita dan akan dilelang di Rumah Potong Hewan Selasa (2/5).

Seorang terdakwa Esli Silitonga mengaku bersalah dan menerima putusan persidangan tersebut dan telah lama menerima biaya memindahkan hewan ternak berkaki empat tersebut. Alasanya, pada waktu itu belum dipindahkan, karena tiga ekor babinya masih kecil dan menyusui. “Aku berniat memindahkannya dua minggu lagi. Namun tidak jadi karena keburu dilakukan penertiban oleh Satpol PP beberapa hari yang lalu,” katanya.

Sementara itu, Camat Medan Deli Yusdarlina mengatakan, kesadaran peternak babi di daerahnya tinggi dan tidak protes ketika penertiban dilaksanakan. “Pengawasan tetap kami lakukan dengan berkoordinasi dengan kepala lingkungan,” tandasnya.(mag-11)

LABUHAN- Sidang perkara hewan ternak kaki empat untuk pertama kalinya digelar di Aula Kantor Camat Medan Deli, Rabu (27/4). Sidang ini digelar terkait penertiban hewan ternak berkaki empat yang dilakukan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Kecamatan Medan Deli di Jalan Alumunium Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Lingkungan XVIII, Kecamatan Medan Deli, beberapa hari lalu.

Dalam sidang perkara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Medan Zulkifli selaku hakim tunggal membacakan putusan atas pelanggaran terkait Pasal 16 Perda No 4 tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Kota dan Pasal 14 Perwal No 23 tahun 2009 tentang larangan dan pengawasan usaha peternakan hewan berkaki empat.

Majelis hakim memvonis Genta Risma Silitonga, Esli Silitonga dan Pospita Tambunan, ketiganya warga Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dengan hukuman denda sebesar Rp30 ribu subsider 7 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000 karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) tersebut.

“Ketiganya menerima putusan yang diberikan oleh hakim. Selain itu, mereka tidak membantah dan mau membayar denda yang dikenakan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Elisabeth dan Mardiana Silaen usai persidangan.

Lebih lanjut, mereka menambahkan, barang bukti berupa enam ekor ternak babi milik Genta Risma Silitonga, tiga ekor babi milik Esli Silitonga dan juga tiga ekor babi milik Pospita Tambunan, disita dan akan dilelang di Rumah Potong Hewan Selasa (2/5).

Seorang terdakwa Esli Silitonga mengaku bersalah dan menerima putusan persidangan tersebut dan telah lama menerima biaya memindahkan hewan ternak berkaki empat tersebut. Alasanya, pada waktu itu belum dipindahkan, karena tiga ekor babinya masih kecil dan menyusui. “Aku berniat memindahkannya dua minggu lagi. Namun tidak jadi karena keburu dilakukan penertiban oleh Satpol PP beberapa hari yang lalu,” katanya.

Sementara itu, Camat Medan Deli Yusdarlina mengatakan, kesadaran peternak babi di daerahnya tinggi dan tidak protes ketika penertiban dilaksanakan. “Pengawasan tetap kami lakukan dengan berkoordinasi dengan kepala lingkungan,” tandasnya.(mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/