25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Empat Lokasi Bebas Papan Reklame

MEDAN-Pemko Medan akan membongkar puluhan papan reklame di empat kawasan, yang selama ini sudah diatur untuk bebas reklame bulan depan. Pasalnya, keberadaan papan reklame itu telah melanggar peraturan Wali Kota (Perwal) No 58 tahun 2011, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 11 tahun 2011.

“Pembongkaran itu akan segera kita lakukan. Seperti papan reklame yang ada di dekat Lapangan Benteng dan di Jalan Perdana itu tanggal 4 bulan depan akan kita tertibkan,” kata Kadis Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis, Kamis (26/4).

Dikatakan Erwin, pembongkaran papan reklame tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Ada sekitar puluhan lagi memang, tapi kita membongkarnya secara bertahap. Kalau sudah habis masa berlakunya, maka izinnya tidak kita perpanjang, lalu kita peringatkan, kita melakukannya secara persuasif dan tidak brutal. Kita mohon kesediannya untuk membongkar sendiri, tapi kalau sampai batas waktu yang kita tentukan tak juga dibongkar, barulah kita bongkar,” terang Erwin.

Erwin menyebutkan, dalam aturan Perda tersebut dinyatakan bahwa ada empat kawasan di Medan yang harus bebas dari papan reklame. Keempat kawasan yang tidak dibenarkan mendirikan papan reklame yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Pengadilan. Penertiban papan reklame di empat kawasan ini bertujuan untuk penataan kota Medan selain itu juga bertujuan untuk membuat kenyamanan bagi pejalan kaki.
Dari pantauan wartawan koran ini di lapangan, sejumlah papan reklame masih berdiri tegak di kawasan tersebut, seperti di sekitar Jalan Sudirman, begitu juga sejumlah papan reklame komersil dan bilboard di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pengadilan dan Jalan Diponegoro.(adl)

MEDAN-Pemko Medan akan membongkar puluhan papan reklame di empat kawasan, yang selama ini sudah diatur untuk bebas reklame bulan depan. Pasalnya, keberadaan papan reklame itu telah melanggar peraturan Wali Kota (Perwal) No 58 tahun 2011, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 11 tahun 2011.

“Pembongkaran itu akan segera kita lakukan. Seperti papan reklame yang ada di dekat Lapangan Benteng dan di Jalan Perdana itu tanggal 4 bulan depan akan kita tertibkan,” kata Kadis Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis, Kamis (26/4).

Dikatakan Erwin, pembongkaran papan reklame tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Ada sekitar puluhan lagi memang, tapi kita membongkarnya secara bertahap. Kalau sudah habis masa berlakunya, maka izinnya tidak kita perpanjang, lalu kita peringatkan, kita melakukannya secara persuasif dan tidak brutal. Kita mohon kesediannya untuk membongkar sendiri, tapi kalau sampai batas waktu yang kita tentukan tak juga dibongkar, barulah kita bongkar,” terang Erwin.

Erwin menyebutkan, dalam aturan Perda tersebut dinyatakan bahwa ada empat kawasan di Medan yang harus bebas dari papan reklame. Keempat kawasan yang tidak dibenarkan mendirikan papan reklame yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Pengadilan. Penertiban papan reklame di empat kawasan ini bertujuan untuk penataan kota Medan selain itu juga bertujuan untuk membuat kenyamanan bagi pejalan kaki.
Dari pantauan wartawan koran ini di lapangan, sejumlah papan reklame masih berdiri tegak di kawasan tersebut, seperti di sekitar Jalan Sudirman, begitu juga sejumlah papan reklame komersil dan bilboard di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pengadilan dan Jalan Diponegoro.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/